HUKUM KELEDAI JINAK

HUKUM KELEDAI JINAK

28. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika terjadi Perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak (keledai peliharaan), karena sesungguhnya ia najis.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam penjelasan hadis-hadis di Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Perang Khaibar memerintahkan Abu Thalhah, yang memiliki suara lantang, untuk menyeru kepada orang-orang, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak (peliharaan).” Yakni, “Allah dan Rasul-Nya melarang kalian, wahai manusia, memakan daging keledai jinak.” Kemudian Nabi memberikan alasan dengan bersabda, “Karena dagingnya najis.”

Pada hari itu -hari Khaibar- orang-orang mendapatkan banyak keledai jinak sebagai ghanimah (harta rampasan perang), lalu mereka menyembelihnya dan memasaknya. Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkannya pada saat itu juga, sebelum daging-daging tersebut matang di dalam periuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru kepada manusia, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena sesungguhnya ia najis.”

Lalu periuk-periuk ditumpahkan dan dibersihkan isinya. Daging-daging tersebut menjadi buruk dan najis setelah sebelumnya halal dan suci. Keledai jinak itu najis, air kencingnya najis, kotorannya najis, darahnya najis, dan dagingnya najis. Adapun air liurnya dan keringatnya, para ulama berbeda pendapat mengenainya: di antara mereka ada yang mengatakan bahwa itu najis, dan ada juga yang mengatakan bahwa itu suci.

Mereka yang mengatakan bahwa itu najis, berpegang pada keumuman hadis: “Sesungguhnya ia najis.” Sedangkan mereka yang mengatakan bahwa itu suci berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing, “Sesungguhnya ia tidak najis, karena ia termasuk hewan yang sering berkeliling di antara kalian.”

Mereka pun mengatakan, “Keledai jinak juga termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kita, dan sulit menghindari air liur serta keringatnya.” Oleh karena itu, dimaafkan air liurnya, keringatnya, dan napasnya, sedangkan selain itu, apa pun yang keluar darinya adalah najis.

Mereka juga berdalil bahwa keringatnya dan bagian luar kulitnya suci, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya biasa menunggangi keledai jinak.

Sudah dimaklumi bahwa keledai berkeringat, terutama ketika berjalan jauh atau ketika keledai membawa muatan; begitu juga ketika turun hujan dan tubuhnya menjadi basah. Namun, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menghindari hal itu. Hal itu menunjukkan bahwa bagian luar kulitnya adalah suci dan tidak najis.

Perkataannya, “Hari Khaibar” merujuk pada sebuah tempat yang terkenal di sebelah barat laut Madinah, berjarak sekitar seratus mil atau seratus lima puluh kilometer. Tempat itu merupakan benteng-benteng, perkampungan, dan lahan pertanian milik Yahudi Bani Nadhir, yang telah diusir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkannya dengan kekuatan (perang), dan memperoleh banyak harta rampasan dari sana. –Alhamdulillah-. Beliau membagi tanah tersebut di antara para mujahidin dan memperkerjakan orang-orang Yahudi di sana.

Mereka berkata, “Wahai Muhammad, kami adalah orang-orang yang ahli dalam bertani dan berkebun. Kami ingin tetap tinggal di lahan pertanian kami dan menggarapnya dengan kesepakatan bahwa separuh hasilnya untuk kalian dan separuhnya untuk kami.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perjanjian tersebut dan bersabda,

نُقِرُّكُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكَ مَا شِئْنَا

Kami biarkan kalian atas dasar itu selama kami kehendaki,”

atau beliau bersabda,

مَا شَاءَ اللّٰهُ

Selama Allah kehendaki.” (HR Muslim)

Mereka pun tetap menggarap tanah, menanamnya, dan kaum muslimin membagi hasil panen dari buah-buahan dan tanaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan kesepakatan separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan setiap tahun. Mereka pun tetap tinggal di sana selama Allah kehendaki.

Namun, mereka melanggar perjanjian pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, maka ia mengusir mereka dari Khaibar ke daerah Azra’at di sekitar negeri Syam.

Kesimpulannya: Keledai jinak adalah keledai yang ada di tengah-tengah manusia dan sudah dikenal. Pada awalnya, keledai halal dimakan oleh manusia, ditunggangi, dan diminum susunya seperti unta pada masa itu. Namun kemudian, Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya mengharamkannya, sehingga keledai menjadi haram dan najis. Sebab, Allah Ta’ala-lah yang memiliki hak menetapkan hukum. Dia memutuskan apa yang Dia kehendaki. Apa yang Dia kehendaki menjadi halal, dan apa yang Dia kehendaki menjadi haram. Allah ‘Azza wa Jalla menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkannya.

Adapun keledai liar, maka hukumnya halal dan suci. Keledai liar dikenal hidup di padang pasir, dan dulu banyak ditemukan di negeri ini, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Bahwasanya hukum adalah milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dia menghalalkan apa yang Dia kehendaki dan mengharamkan apa yang Dia kehendaki, dan tidak ada yang dapat membantah keputusan-Nya. Seandainya Dia menghendaki, Dia akan mengharamkan segala sesuatu bagi hamba-Nya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan menghalalkan segala sesuatu bagi mereka. Namun, penghalalan dan pengharaman-Nya bergantung pada hikmah dan rahmat-Nya ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, hal-hal yang halal jauh lebih banyak daripada yang haram.

Dalil atas hal ini adalah bahwa semua hewan laut adalah halal, baik yang hidup maupun yang mati. Para ulama mengatakan bahwa lautan mencakup 75 persen dari hewan, sedangkan daratan hanya mencakup 25 persen dari hewan.

2️⃣ Hendaklah menyampaikan syariat dengan menggunakan sarana penyampaian yang paling kuat. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru (kepada manusia) karena suaranya lantang. Berdasarkan hal ini, penggunaan pengeras suara dalam khotbah, ceramah, dan nasihat-nasihat adalah sesuai dengan dasar sunah. Intinya, disyariatkan untuk menyampaikan dakwah kepada manusia dengan cara yang paling kuat dalam penyampaian.

3️⃣ Bahwa hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hukum Allah. Oleh karena itu, diperbolehkan menyebut hukum Allah dan hukum Rasul-Nya dengan wawu (kata sambung “dan”). Maka beliau bersabda,

إِنَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهُ يَنْهَيَانِكُمْ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian,”

dan tidak bersabda, “Sesungguhnya Allah, kemudian Rasul-Nya,” karena hukum Rasulullah adalah hukum Allah ‘Azza wa Jalla.

Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّٰهَ

Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS an-Nisa: 80)

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِيْنًا

Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS al-Ahzab: 36)

Allah tidak berfirman: “kemudian Rasul-Nya.”

Allah Ta’ala juga berfirman:

يَحْلِفُونَ بِٱللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَحَقُّ أَن يُرْضُوهُ

Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya.” (QS at-Taubah: 62)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوْا مَا آتَاهُمُ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهُ

Dan sekiranya mereka ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka…” (QS at-Taubah: 59)

Banyak ayat menunjukkan bahwa menyertakan Allah dan Rasul-Nya dengan wawu dalam perkara syar’i tidak mengapa. Adapun dalam perkara kauniyah (ketentuan alam), tidak boleh menyertakan Allah dan Rasul-Nya dengan wawu.

Oleh karena itu, ketika seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang Allah kehendaki dan engkau kehendaki,” beliau bersabda,

أَجَعَلْتَنِي لِلّٰهِ نِدًّ؟

Apakah engkau menjadikanku tandingan bagi Allah?” (HR Ahmad)

Beliau mengingkari ucapan itu. Jadi, harus dibedakan antara perkara kauniyah dan perkara syar’iyah.

4️⃣ Bahwasanya hukum asal dalam larangan adalah pengharaman. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian” dengan tujuan mencegah (mereka). Oleh sebab itu, para sahabat berhenti (dari melakukannya), meskipun periuk-periuk sudah mendidih dengan daging keledai jinak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menumpahkannya. Bahkan beliau awalnya memerintahkan untuk memecahkan periuk-periuk itu, lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami mencucinya?”

Beliau menjawab,

اغْسِلُوْهَا

Cucilah.” (Musnad Ibnu al-Ja’d)

5️⃣ Bolehnya mewakilkan penyampaian ilmu. Artinya, diperbolehkan bagi seseorang untuk mengatakan kepada orang lain, “Pergilah kepada kaum ini dan katakan kepada mereka: Sesungguhnya si fulan berkata, ‘Ini haram dari apa yang diharamkan oleh Allah, dan ini halal dari apa yang dihalalkan oleh Allah.’” Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Thalhah untuk menyeru kepada manusia, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak.”

6️⃣ Bahwa kata daging mencakup semua bagian (hewan). Termasuk di dalamnya adalah daging, lemak, urat, hati, perut, usus, dan yang semisalnya. Berdasarkan hal ini, kita mengatakan bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu karena memakan daging unta mencakup semua bagian dari daging: daging, lemak, usus, perut, paru-paru, jantung, hati, dan selainnya.

Adapun pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa daging unta yang diperintahkan kita untuk berwudhu darinya adalah khusus pada daging merah, maka pendapat ini tidak benar. Yang benar adalah bahwa kata daging bersifat umum dan mencakup semua bagiannya.

7️⃣ Baiknya metode pengajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana jika beliau menyebutkan hukum, beliau juga menyebutkan hikmahnya. Oleh karena itu, ketika Abu Thalhah berkata, “Beliau melarang kalian memakan daging keledai jinak,” beliau menjelaskan hikmahnya dengan bersabda, “Karena sesungguhnya ia najis.”

Hal ini bertujuan agar jiwa merasa tenang, hati menjadi lapang, dan manusia menerima perintah dengan sempurna. Jika seseorang mengetahui hikmah di balik suatu hukum, maka ia akan lebih mudah menerimanya. Oleh sebab itu, menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika beliau menyebutkan hukum, beliau juga menyebutkan hikmah di baliknya, terutama dalam perkara-perkara yang membutuhkan ketenangan jiwa yang lebih.

8️⃣ Bahwa setiap yang najis adalah haram. Ketika Abu Thalhah berkata, “Beliau melarang kalian memakan daging keledai jinak,” beliau menjelaskan alasannya bahwa daging tersebut najis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa setiap yang najis adalah haram, dan memang demikian hukumnya. Namun, apakah sebaliknya juga benar? Yakni, apakah setiap yang haram adalah najis?

Jawabannya: Tidak. Tidak setiap yang haram adalah najis. Racun, misalnya, haram tetapi tidak najis. Rokok juga haram, tetapi tidak najis, dan masih banyak contoh lainnya.

Maka kaidah yang benar adalah: Setiap yang najis adalah haram, tetapi tidak setiap yang haram adalah najis.

9️⃣ Bahwa keledai jinak, meskipun najis, tetapi keringatnya, air liurnya, dan apa yang keluar dari hidungnya adalah suci. Hal ini karena keledai jinak sering berinteraksi di sekitar kita. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu tentang kucing, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ

Sesungguhnya ia tidak najis, karena ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Artinya, ia termasuk hewan yang sering berinteraksi di sekitar kalian. Jika kucing najis, maka hal ini akan memberatkan kalian. Tidak diragukan lagi bahwa keledai jinak sering berinteraksi dengan kita, terutama bagi yang memeliharanya untuk membawa beban. Oleh karena itu, keledai selalu ada di sekitar kita.

Namun, ada pengecualian dari hal ini –seperti yang akan dijelaskan insya Allah– yaitu anjing yang boleh dipelihara. Anjing juga termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kita, tetapi ia tetap najis. Oleh karena itu, jika anjing menjilat wadah, maka wadah tersebut harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Baca juga: HUKUM KELEDAI JINAK DAN KUDA

Baca juga: HUKUM NAJIS JIKA BERUBAH MENJADI BENTUK LAIN

Baca juga: COBAAN ADALAH SUNAH ILAHIYAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih Kisah