Jika imam lupa dalam shalat, makmum wajib mengikutinya dalam sujud sahwi, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ. فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا. وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. وَإِذَا سَجَدَ، فَاسْجُدُوا
“Sesungguhnya imam dijadikan hanya untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia rukuk, maka rukuklah. Bila ia mengatakan ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana lakal hamdu’. Jika ia sujud, maka sujudlah.” (Muttafaq “alaih)
Baik imam sujud sahwi sebelum salam maupun sesudah salam, makmum wajib mengikutinya, kecuali ia masbuk (ketinggalan sebagian shalat). Jika demikian, makmum tidak boleh mengikuti imam sujud sahwi sesudah salam. Hal itu tidak mungkin, sebab orang yang masbuk tidak mungkin ikut salam bersama imam. Berdasarkan ini maka makmum menyelesaikan ketinggalannya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam.
Contoh: Seseorang masuk ketika imam berada pada rakaat terakhir, sementara imam harus sujud sahwi sesudah salam. Maka, jika imam telah salam (pertama), orang yang masbuk harus berdiri untuk mengganti ketinggalannya dan tidak ikut sujud sahwi bersama imam. Apabila ia telah menyempurnakan ketinggalannya dan mengucap salam, ia langsung sujud sahwi dan salam.
Jika makmum lupa, bukan imam, sementara ia tidak ketinggalan apapun dari shalatnya, maka ia tidak wajib sujud sahwi. Jika ia tetap sujud sahwi, maka sujudnya menyebabkan dia menyelisihi imam dan terganggu mengikutinya. Para sahabat meninggalkan tasyahud awal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa mengerjakannya. Mereka ikut berdiri bersama beliau dan tidak duduk untuk tasyahhud. Hal itu mereka lakukan agar mereka tetap mengikut Nabi dan tidak menyelisihinya.
Jika ia ketinggalan sesuatu dari shalatnya, yaitu lupa mengikuti imam atau ketinggalan sesuatu sesudah shalat bersama imam, maka sujud sahwi tidak gugur darinya. Ia melakukan sujud sahwi setelah menyelesaikan ketinggalannya sebelum salam atau sesudah salam berdasarkan perincian yang lalu.
Contoh: Seorang makmum lupa membaca ‘Subhaana rabbiyal adzhiim’ dalam rukuk, sementara ia tidak ketinggalan apapun dalam shalat (tidak masbuk), maka ia tidak wajib sujud sahwi. Namun jika ia ketinggalan satu rakaat atau lebih, maka ia menggantinya kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Contoh lain: Seorang makmum melakukan shalat Zuhur bersama imam. Ketika imam berdiri menuju rakaat keempat, makmum tetap duduk karena menyangka rakaat itu adalah rakaat terakhir. Ketika ia mengetahui imam berdiri, ia pun berdiri. Jika ia tidak ketinggalan sesuatu dari shalat itu, maka ia tidak wajib sujud sahwi. Namun, jika ia ketinggalan satu rakaat, maka ia harus menggantinya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam. Sujud sahwi ini adalah karena duduk yang ditambahnya di saat imam berdiri menuju rakaat keempat tadi.
Kesimpulan: Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa sujud sahwi itu terkadang sebelum salam dan terkadang sesudah salam.
Baca juga: SUJUD SAHWI
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)