HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT

Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang meremehkan zakat: apakah ia menjadi kafir sebagaimana halnya meremehkan shalat, atau tidak?

Pendapat yang benar adalah bahwa seseorang tidak menjadi kafir karena meninggalkan zakat. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلَهُ: إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ، فَإِنَّ هَذَا الْحَدِيثَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ كَافِرًا بِتَرْكِ الزَّكَاةِ لَمْ يَكُنْ لَهُ سَبِيلٌ إِلَى الْجَنَّةِ، وَالْحَدِيثُ يَقُولُ: ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ: إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Tidak ada pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada Hari Kiamat akan dipanaskan untuknya lempengan-lempengan dari api Neraka, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, dan disetrika dengan itu pada dahinya, sisi tubuhnya, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu mendingin, ia akan diulang kembali pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan di antara hamba-hamba, kemudian ia melihat jalannya: apakah menuju Surga atau Neraka.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang tidak menjadi kafir, karena jika ia menjadi kafir dengan meninggalkan zakat, maka ia tidak akan memiliki jalan menuju Surga. Sedangkan dalam hadis tersebut disebutkan: “Kemudian ia melihat jalannya: apakah menuju Surga atau Neraka.”

Dari Imam Ahmad rahimahullah terdapat riwayat bahwa seseorang menjadi kafir jika bakhil dalam menunaikan zakat. Beliau berkata, “Karena zakat adalah salah satu rukun Islam, dan jika satu rukun dari rukun-rukun bangunan hilang, maka bangunan itu akan runtuh.” Namun, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa ia tidak menjadi kafir, meskipun berada dalam bahaya besar—wa al-‘iyadzubillah—dan ancaman yang sangat keras menyertainya.

Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

Baca juga: MEREMEHKAN DALAM MENGELUARKAN ZAKAT LALU BERTOBAT

Baca juga: PERINTAH UNTUK MENGINGAT KEMATIAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin