MEREMEHKAN DALAM MENGELUARKAN ZAKAT LALU BERTOBAT

MEREMEHKAN DALAM MENGELUARKAN ZAKAT LALU BERTOBAT

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Seseorang bersikap meremehkan dalam mengeluarkan zakatnya hingga lewat lima tahun (tidak mengeluarkan zakat) dan sekarang dia bertobat. Apakah tobatnya menggugurkan kewajiban berzakat? Jika kewajiban mengeluarkan zakat tidak gugur, bagaimana solusinya? Hartanya sekarang bernilai lebih dari sepuluh ribu riyal. Tapi dia tidak mengetahui kadar zakatnya.

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Zakat adalah ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan merupakan hak penerima zakat. Orang yang tidak mengeluarkan zakat telah melanggar dua hak sekaligus: hak Allah Ta’ala dan hak penerima zakat. Apabila ia bertobat setelah lima tahun tidak mengeluarkan zakat sebagaimana disebutkan penanya, maka hak Allah telah gugur darinya, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَهُوَ ٱلَّذِى يَقْبَلُ ٱلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَعْفُوا۟ عَنِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS as-Syuraa: 25)

Tinggallah hak yang kedua, yaitu hak mustahik (penerima) zakat dari golongan orang fakir dan lainnya. Maka ia wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Barangkali dengan kebenaran tobatnya, ia bisa memperoleh pahala zakat, karena keutamaan Allah adalah sangat luas.

Adapun menentukan kadar zakatnya, hendaklah ia menghitung seakurat mungkin jumlah zakatnya. Allah tidak membebani setiap diri kecuali sesuai kemampuannya. Jika hartanya sepuluh ribu riyal, misalnya, maka zakatnya setahun sebesar dua ratus lima puluh riyal. Jika besar zakatnya dua ratus lima puluh riyal, maka ia harus mengeluarkan untuk tahun-tahun yang telah lalu sebesar dua ratus lima puluh riyal setiap tahun, kecuali pada tahun-tahun tertentu yang jumlah hartanya lebih dari sepuluh ribu riyal. Maka, ia harus mengeluarkan senilai tambahan tersebut. Jika pada tahun-tahun tertentu jumlah hartanya kurang dari sepuluh ribu riyal, maka ia mengurangi jumlah yang kurang itu.

Baca juga: ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT

Baca juga: MENUNAIKAN ZAKAT DENGAN LAPANG DADA

Baca juga: ZAKAT UANG GAJI BULANAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih