ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT

ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT

Harta milik Allah Ta’ala. Para hamba diberikan oleh Allah Ta’ala kemampuan untuk menguasai dan mengelola harta.

Allah Ta’ala berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kalian sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kalian dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.” (QS al-Hadid: 7)

Arti dari (مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ) “menjadikan kalian sebagai penguasanya” adalah bahwa harta yang ada di tangan kalian datang kepada kalian dari orang-orang sebelum kalian dan kemudian akan berpindah kepada orang-orang setelah kalian. Harta itu sama seperti barang yang dipinjamkan. Oleh karena itu, bertakwalah kalian kepada Allah Ta’ala berkenaan dengan harta dan tunaikanlah hak harta. Nafkahkanlah harta di jalan yang syar’i.

Di sana ada kaitan antara zakat harta (pembersihan harta) dan zakat jiwa (pembersihan jiwa).

Allah Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (QS at-Taubah: 103)

ath-Thabari ketika menafsirkan ayat (وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا) berkata, “Kamu menyucikan mereka.” Dia juga mengatakan, “Kamu tumbuh-kembangkan dan kamu naikkan dari kehinaan posisi ahli nifak ke kemuliaan posisi ahli ikhlas.” Barangsiapa mengeluarkan hartanya demi Allah dengan lapang dada dan memenuhi haknya, maka ia telah menaati Allah dan ikhlas untuk-Nya. Dia telah membebaskan jiwanya dari penghambaan kepada dinar dan dirham. Dia juga telah membebaskan jiwanya dari penyakit tamak, bakhil dan penyakit jiwa lainnya.

Enggan mengeluarkan zakat adalah dosa besar yang karenanya dia disiksa. Barangsiapa enggan mengeluarkan zakat karena ingkar akan hukum wajibnya, maka dia kafir. Jika sekelompok orang enggan mengeluarkan zakat, maka mereka harus diperangi hingga mereka mengeluarkannya. Hal itu pernah dilakukan oleh Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu ketika sejumlah orang murtad dari agama Islam. Sedangkan enggan mengeluarkan zakat karena kikir, maka menurut pendapat yang benar adalah bahwa dia tidak kafir, tetapi dia mendapatkan ancaman yang sangat keras. Allah Ta’ala akan menyediakan bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat siksa yang pedih di akhirat.

Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.’” (QS at-Taubah: 34-35)

Umar bin aI-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Harta apa pun yang kalian tunaikan zakatnya, maka harta itu bukan harta simpanan kalian walaupun ditanam di dalam tanah. Harta apa pun yang tidak kalian tunaikan zakatnya, maka harta itu adalah harta simpanan yang dengan itu pemiliknya akan disetrika sekalipun harta itu berada di muka bumi.”

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Harta yang ditunaikan zakatnya bukan merupakan harta simpanan sekalipun berada di bawah tujuh lapis bumi. Harta yang tampak dari luar namun tidak ditunaikan zakatnya disebut harta simpanan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ قَطُّ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَسْتَنُّ عَلَيْهِ بِقَوَائِمِهَا وَأَخْفَافِهَا وَلَا صَاحِبِ بَقَرٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِقَوَائِمِهَا وَلَا صَاحِبِ غَنَمٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا لَيْسَ فِيهَا جَمَّاءُ وَلَا مُنْكَسِرٌ قَرْنُهَا وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

Tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan hak (unta)nya, melainkan unta-unta itu akan datang pada Hari Kiamat dalam jumlah yang banyak, lalu dia ditelakkan di suatu tanah yang datar, kemudian ternak itu menginjak-injaknya dengan kukunya. Tidaklah pemilik sapi yang tidak menunaikan hak (sapinya)nya, melainkan sapi-sapi itu akan datang pada Hari Kiamat dalam jumlah yang banyak, lalu dia diletakkan di tanah yang datar, lalu sapi-sapi itu menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjaknya dengan kuku-kukunya. Tidaklah pemilik kambing yang tidak menunaikan hak (kambing)nya, melainkan kambing-kambing itu akan datang pada Hari Kiamat dalam jumlah yang banyak, lalu dia diletakkan di tanah yang datar, lalu kambing-kambing itu menanduknya dan menginjaknya dengan kuku-kukunya. Di antara hewan-hewan ternak itu tidak ada yang tidak bertanduk dan tidak pula tanduknya patah. Tidak seorang pun pemilik harta yang enggan mengeluarkan zakatnya, melainkan hartanya akan berubah menjadi ular besar dan berbisa yang mengikuti pemiliknya ke mana saja dia pergi, sedangkan dia sendiri selalu lari dari ular itu. Lalu dikatakanlah kepadanya, ‘Ambillah hartamu ini yang kamu simpan. Sesungguhnya Aku Mahakaya darinya.’ Setelah dia tahu bahwa dia tidak dapat lari dari ular itu, maka tangannya dimasukkan ke mulut ular itu, lalu ular itu menggigitnya seperti hewan jantan menggigit.” (HR Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Tidaklah pemilik emas dan perak yang enggan mengeluarkan zakatnya, melainkan pada Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam Neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali padanya sehari yang lamanya setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia)  hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya, apakah ke Surga ataukah ke Neraka.” (HR Muslim)

Enggan mengeluarkan zakat adalah penyebab dicegahnya air turun dari langit.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Wahai kaum muhajirin, lima perkara yang apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya, maka (1) tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka penyakit taun dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka; (2) tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau panjang dan penguasa yang zalim; (3) tidaklah mereka enggan mengeluarkan zakat harta mereka, kecuali langit akan berhenti menurunkan air (hujan) untuk mereka, yang kalau bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan; (4) tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya; dan (5) tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka.” (HR Ibnu Majah. Syekh al-Albani mengatakan dalam Shahih Ibni Majah bahwa hadis ini hasan)

Baca juga: MENUNAIKAN ZAKAT DENGAN LAPANG DADA

Baca juga: ZAKAT FITRAH

Baca juga: AKIBAT MENOLAK MEMBAYAR ZAKAT

(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

Fikih