Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi” —sambil beliau menunjuk dengan tangannya ke hidungnya— “kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua kaki.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 812 dan Muslim no 490)
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Bulughul Maram, pada hadis-hadis yang telah ia sebutkan sebelumnya tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh.”
Sabda beliau, “Aku diperintahkan,” yakni Allah ‘Azza wa Jalla yang memerintahkannya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang diperintah, yang melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
“Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur’an ketika rukuk atau sujud.” (Diriwayatkan oleh Muslim no 479)
Dzat yang melarang beliau adalah Allah.
Demikian pula dalam sabdanya di sini, “Aku diperintahkan untuk sujud.” Dzat yang memerintah beliau adalah Allah Ta’ala.
Apabila para sahabat berkata, “Kami diperintahkan,” maka yang dimaksud adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan mereka, karena beliau memiliki wewenang untuk memerintah umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Aku diperintahkan untuk sujud.”
Perintah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga merupakan perintah bagi umatnya.
Dalam lafaz yang terdapat dalam Shahih disebutkan:
أُمِرْنَا أَنْ نَسْجُدَ
“Kami diperintahkan untuk sujud.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 810)
Hal ini lebih jelas menunjukkan bahwa perintah tersebut berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga bagi umatnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang diperintah. Akan tetapi beliau shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihi adalah manusia yang paling sempurna dalam beribadah kepada Allah dan paling sempurna dalam mensyukuri-Nya. Bahkan beliau melakukan qiyamul lail dan berdiri sangat lama hingga kedua kakinya membengkak karena lamanya berdiri. Lalu beliau ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab,
أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا
“Tidakkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 1130 dan Muslim no 2819)
Sabda beliau, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tujuh anggota tubuh tersebut dengan sabda dan isyarat beliau.
Ketika beliau bersabda, “Di atas tujuh anggota tubuh,” lalu beliau menjelaskannya satu per satu, hal itu agar lebih membekas dalam pikiran pendengar dan lebih menghimpun makna yang dimaksud. Sebab, apabila suatu makna disebutkan secara global terlebih dahulu, kemudian dirinci, maka hal itu lebih kuat tertanam dalam jiwa.
Seandainya beliau langsung berkata, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas dahi, hidung, dan yang semisalnya,” tentu tidak demikian pengaruhnya. Akan tetapi, beliau terlebih dahulu bersabda, “Di atas tujuh (anggota tubuh),” agar perhatian seseorang tertuju kepada perkara ini dan ia dapat menghitung serta mengingatnya dengan baik. Penyebutan jumlah menjadi sebab untuk lebih mudah menguasai dan mengingatnya.
“Di atas dahi” —dan beliau menunjuk dengan tangannya ke hidungnya. Hal ini untuk menjelaskan bahwa hidung bukan anggota tubuh yang berdiri sendiri, melainkan mengikuti dahi dan merupakan bagian darinya. Tulang hidung yang menonjol melekat pada dahi dan tidak terpisah darinya. Oleh karena itu, sujud di atas hidung juga wajib dilakukan.
“Dan kedua tangan,” yakni kedua telapak tangan yang padanya terdapat jari-jari.
“Dan kedua lutut serta ujung-ujung kedua kaki,” maksudnya jari-jari kaki.
Inilah tujuh anggota tubuh yang wajib digunakan untuk sujud. Barang siapa sujud namun mengangkat dahinya, maka sujudnya tidak sah. Barang siapa sujud namun mengangkat hidungnya, maka sujudnya tidak sah. Barang siapa sujud namun mengangkat telapak tangannya, maka sujudnya tidak sah. Barang siapa sujud namun mengangkat kakinya, maka sujudnya tidak sah.
Sering terjadi pada banyak orang suatu gerakan ketika sedang sujud, misalnya ia mengangkat tangannya untuk menggaruk bagian tubuh yang terasa gatal. Hal ini tidak boleh. Bahkan ia harus bersabar. Jika terpaksa mengangkat anggota tubuh dari tempat sujud, maka hendaklah hanya pada bagian yang terasa gatal.
Banyak orang juga sujud dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini pun menyebabkan sujudnya tidak sah. Adapun jika yang terangkat hanya sebagian anggota tubuhnya, misalnya ia mengangkat sebagian jari-jarinya seperti jari telunjuk, jari kelingking, atau ibu jari, sementara telapak tangan tetap menempel di tanah, maka hal itu tidak menghalangi sahnya sujud. Demikian pula jika yang terangkat adalah ujung sebagian jari-jarinya selain ibu jari, maka sujudnya tetap sah. Akan tetapi, yang lebih utama adalah menjadikan seluruh jari-jari menyentuh tanah ketika sujud.
Zahir sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan kedua tangan,” menunjukkan bahwa sujud di atas keduanya adalah sah, baik seseorang sujud di atas punggung kedua tangannya maupun di atas telapak keduanya. Jika ia sujud di atas punggung telapak tangannya, maka sujudnya sah. Akan tetapi, yang sesuai dengan sunah adalah sujud di atas telapak tangan.
Demikian pula kedua kaki. Keduanya harus ditegakkan ketika sujud sehingga ujung-ujung jari kaki menyentuh tanah. Adapun jika seseorang melipat jari-jari kakinya atau sujud pada sisi kakinya, maka hal itu tidak sah. Ia harus sujud di atas ujung-ujung jari kedua kakinya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Inilah tujuh anggota tubuh yang wajib digunakan untuk sujud pada setiap sujud. Apabila seseorang tidak melakukannya, maka shalatnya batal, karena sujud di atas tujuh anggota tubuh merupakan salah satu rukun shalat.
Apabila seseorang meninggalkan rukun tersebut dengan sengaja, maka shalatnya batal. Jika ia meninggalkannya karena lupa, lalu ia baru ingat sebelum sampai pada posisi yang sama di rakaat berikutnya, maka ia harus kembali untuk melakukannya dan kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.
Zahir hadis ini menunjukkan bahwa sujud tetap sah meskipun terdapat penghalang antara anggota sujud dan tempat sujudnya. Artinya, jika seseorang meletakkan sapu tangan atau alas, lalu ia bersujud di atasnya, maka tidak mengapa. Sebab, tetap benar bahwa ia telah bersujud dengan dahinya atau dengan anggota-anggota sujud yang lain.
Para ulama rahimahumullah memakruhkan seseorang bersujud di atas sesuatu yang dikhususkan untuk dahinya saja. Maksudnya, terdapat penghalang antara dahinya dan tanah, tetapi hanya pada bagian dahi saja. Mereka menjelaskan alasannya bahwa perbuatan ini menyerupai perbuatan kaum Rafidhah. Kaum Rafidhah yang sesat merasa wajib bersujud di atas tanah yang berasal dari Karbala. Oleh karena itu, mereka membuat kepingan-kepingan kecil dari tanah liat, lalu membawanya bersama mereka. Jika salah seorang dari mereka hendak sujud, ia meletakkannya di antara dahinya dan tanah, karena mereka meyakini adanya keberkahan pada tanah tersebut. Tidak diragukan bahwa mereka adalah kaum yang melakukan bid’ah. Karena itu, para ulama mengatakan bahwa barang siapa meletakkan alas kecil yang khusus untuk dahinya saja, maka hal itu makruh, karena menyerupai kaum Rafidhah yang sesat.
Apabila seseorang sujud dengan sebagian anggota tubuhnya berada di atas tanah, lalu dahinya diletakkan di atas punggung telapak tangannya, maka sujudnya tidak sah. Sebab, sebagian anggota sujud berada di atas anggota sujud yang lain, bukan di atas tanah.
Apabila seseorang sujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya, seperti sorban atau penutup kepala dan semisalnya, maka hukumnya makruh kecuali jika ada kebutuhan. Karena itu, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat cuaca sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya di atas tanah, maka ia membentangkan pakaiannya lalu bersujud di atasnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 1208 dan Muslim no 620)
Ucapannya, “Jika salah seorang dari kami tidak mampu,” menunjukkan bahwa ketika mampu, seseorang tidak boleh membentangkan pakaian untuk dijadikan alas sujud. Karena itu, kita mengatakan bahwa sujud di atas penghalang terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: Penghalang tersebut merupakan salah satu anggota sujud itu sendiri. Misalnya seseorang meletakkan dahinya di atas telapak tangannya ketika sujud. Maka sujud seperti ini tidak sah.
Kedua: Penghalang tersebut bersambung dengan orang yang sujud, tetapi bukan termasuk anggota sujudnya. Misalnya sujud di atas sorban, di atas ujung pakaian, atau di atas ujung selendang. Maka hal ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan.
Ketiga: Penghalang tersebut terpisah dari anggota-anggota sujud. Maka tidak mengapa dan tidak makruh. Sebab, telah tetap riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas khumrah (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 379)
Khumrah adalah alas kecil yang terbuat dari anyaman pelepah kurma, yang cukup untuk tempat dahi dan kedua telapak tangan orang yang shalat. Akan tetapi, para ulama mengatakan bahwa dimakruhkan jika seseorang mengkhususkan suatu alas hanya untuk dahinya saja ketika sujud, (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no 390 dan Muslim no 495) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Wallahu a’lam.
Baca juga: BERDUSTA ATAS NAMA NABI
Baca juga: BERWUDHU DENGAN AIR YANG SEDIKIT
Baca juga: SUAMI WAJIB MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI
Baca juga: MENGUSAP DI ATAS KHUF, BUKAN DI BAWAH KHUF
Baca juga: WAJIB MENCUCI SEMUA ANGGOTA TUBUH DALAM BERWUDHU
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

