Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
“Seorang mukmin akan senantiasa berada dalam kelapangan dalam urusan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR al-Bukhari no. 6862)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam bab “Haramnya Kezaliman dan Wajibnya Melepaskan Diri Darinya”. Ia menyebutkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin akan senantiasa berada dalam kelapangan dalam urusan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.”
Makna “fi fushatin” adalah dalam keluasan dan kelapangan agamanya. Adapun sabda beliau, “Selama ia tidak menumpahkan darah yang haram,” maksudnya adalah selama ia tidak membunuh seorang muslim, atau seorang dzimmi, atau seorang mu’ahad, atau seorang musta’man.
Inilah darah-darah yang diharamkan, yaitu empat golongan:
1. Darah seorang muslim,
2. Darah seorang dzimmi,
3. Darah seorang mu’ahad,
4. Darah seorang musta’man.
Yang paling berat dan paling besar kehormatannya adalah darah seorang mukmin.
Adapun orang kafir harbi, maka darahnya tidak haram.
Apabila seseorang menumpahkan darah yang haram, maka agamanya menjadi sempit baginya. Maksudnya, dadanya menjadi sempit karenanya hingga ia keluar dari agamanya —wal-’iyadzu billah— dan meninggal dalam keadaan kafir. Inilah rahasia dalam firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar.” (QS an-Nisa’: 93)
Bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja terdapat lima hukuman —wal-’iyadzu billah:
1. Jahanam,
2. Kekal di dalamnya,
3. Allah murka kepadanya,
4. Allah melaknatnya,
5. Allah menyediakan baginya azab yang besar.
Semua itu bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, karena ia telah menumpahkan darah yang haram. Akibatnya, agamanya menjadi sempit baginya dan dadanya menjadi sesak, hingga ia terlepas dari agamanya secara keseluruhan dan menjadi penghuni Neraka yang kekal di dalamnya.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa menumpahkan darah yang haram termasuk dosa besar. Tidak diragukan lagi tentang hal ini. Sesungguhnya membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh tanpa alasan yang benar termasuk dosa besar. Akan tetapi, apabila seseorang bertobat dari pembunuhan tersebut, apakah tobatnya diterima?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tobatnya diterima, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا
“Orang-orang yang tidak menyembah sembahan lain bersama Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa melakukan demikian, niscaya dia mendapat hukuman dosa. Azab akan dilipatgandakan baginya pada Hari Kiamat dan dia kekal di dalamnya dalam keadaan hina. Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh. Maka mereka itu, Allah akan mengganti keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Barang siapa bertobat dan beramal saleh, maka sungguh ia telah bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya.” (QS al-Furqan: 68-70)
Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa orang yang bertobat dari membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh tanpa hak, kemudian beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Allah menerima tobatnya.
Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.’” (QS az-Zumar: 53)
Dengan apakah tobat itu terwujud?
Membunuh seorang mukmin dengan sengaja berkaitan dengan tiga hak:
1. Hak Allah,
2. Hak orang yang terbunuh,
3. Hak para wali (ahli waris) dari orang yang terbunuh.
Adapun hak Allah, maka apabila ia bertobat dari perbuatan tersebut, Allah akan menerima tobatnya. Tidak ada keraguan dalam hal ini.
Adapun hak orang yang terbunuh, maka haknya tetap menjadi tanggungan pembunuh. Sementara orang yang terbunuh telah meninggal dan tidak mungkin lagi dimintai kerelaannya atau diselesaikan haknya di dunia, apakah tobat pelaku mengharuskan Allah menanggung hak orang yang terbunuh lalu menunaikannya atas nama pelaku, ataukah pelaku tetap harus dimintai pertanggungjawaban dengan qishash pada Hari Kiamat?
Masalah ini masih menjadi bahan pertimbangan di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hak orang yang terbunuh tidak gugur dengan tobat. Sebab, di antara syarat tobat adalah mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya. Sementara orang yang terbunuh tidak mungkin dikembalikan haknya di dunia karena ia telah dibunuh. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, pembunuh pasti akan diqishash darinya pada Hari Kiamat. Akan tetapi, zahir ayat-ayat mulia yang telah kita sebutkan dalam Surah al-Furqan menunjukkan bahwa Allah menerima tobat yang sempurna. Bahwa Allah ‘Azza wa Jalla, karena kemurahan, kelembutan, dan kebaikan-Nya, apabila Dia mengetahui kejujuran tobat seorang hamba, maka Dia akan menanggung hak saudaranya yang terbunuh itu atas dirinya.
Adapun hak yang ketiga, yaitu hak para wali (ahli waris) dari orang yang terbunuh, hak ini harus diselesaikan. Sebab, seseorang memungkinkan untuk melepaskan diri dari tanggungan hak tersebut. Caranya adalah dengan menyerahkan dirinya kepada mereka dan berkata, “Aku telah membunuh kerabat kalian. Lakukanlah apa yang kalian kehendaki.”
Ketika itu mereka diberi pilihan di antara empat perkara:
1. Memaafkannya tanpa meminta imbalan apa pun,
2. Membunuhnya sebagai qishash,
3. Mengambil diyat (tebusan darah) darinya,
4. Berdamai dengannya dengan suatu kesepakatan, baik kurang dari diyat, sebesar diyat, maupun sesuai kesepakatan lainnya.
Hal ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.
Apabila hak mereka tidak gugur kecuali dengan pembayaran yang lebih besar daripada diyat, maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mengapa mereka berdamai dengan menerima lebih dari jumlah diyat. Sebab, hak tersebut adalah milik mereka. Jika mereka menghendaki, mereka dapat menuntut qishash. Jika mereka menghendaki, mereka dapat berkata, “Kami tidak akan memaafkan kecuali dengan sepuluh kali diyat.” Ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad rahimahullah, yaitu bahwa dibolehkan melakukan perdamaian sebagai pengganti qishash dengan nilai yang lebih besar daripada diyat. Alasan pendapat ini adalah sebagaimana telah disebutkan, yaitu bahwa hak tersebut adalah milik para wali orang yang terbunuh. Oleh karena itu, mereka berhak menolak menggugurkannya kecuali dengan sejumlah harta yang membuat hati mereka rela.
Dengan demikian, kita mengatakan bahwa tobat orang yang membunuh dengan sengaja adalah sah dan diterima, berdasarkan ayat yang telah kita sebutkan dari Surah al-Furqan, yang secara khusus berbicara tentang pembunuhan, dan juga berdasarkan ayat yang bersifat umum:
اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa.” (QS az-Zumar: 53)
Hak Allah gugur dengan tobat, tanpa keraguan.
Adapun hak orang yang terbunuh, ada yang berpendapat bahwa hak tersebut gugur dan Allah ‘Azza wa Jalla akan menanggungnya bagi orang yang bertobat pada Hari Kiamat. Ada pula yang berpendapat bahwa hak tersebut tidak gugur. Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa hak itu gugur, dan Allah ‘Azza wa Jalla akan menanggungnya.
Sedangkan hak para wali orang yang terbunuh, maka hak itu harus diselesaikan. Karena itu, pelaku harus menyerahkan dirinya kepada anak-anak orang yang terbunuh yang merupakan ahli warisnya, lalu berkata kepada mereka, “Sekarang lakukanlah apa yang kalian kehendaki.”
Hadis ini menunjukkan besarnya dosa membunuh jiwa dan bahwa hal itu termasuk dosa-dosa besar yang paling besar —wal-’iyadzu billah. Hadis ini juga menunjukkan bahwa orang yang membunuh dengan sengaja dikhawatirkan akan tercabut agamanya.
Baca juga: HUKUM DARAH
Baca juga: BERPERANG DI JALAN ALLAH
Baca juga: CARA MEMBERSIHKAN DARAH HAIDH DARI PAKAIAN
Baca juga: MEMBUNUH JIWA YANG DILINDUNGI ADALAH DOSA BESAR
Baca juga: ORANG YANG MEMBUNUH DAN TERBUNUH BERADA DI NERAKA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

