Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدَىً، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أجُورِ مَنْ تَبِعَه، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أجُورِهمْ شَيئًا. وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيهِ مِنَ الْإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيئًا
“Barang siapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa menyeru kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dosa mereka.” (HR Muslim)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah Ta’ala dalam penukilannya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka.”
“Menyeru kepada petunjuk”, maksudnya adalah menjelaskannya kepada manusia dan mengajak mereka kepadanya. Seperti seseorang menjelaskan kepada manusia bahwa shalat dua rakaat dhuha adalah sunah, dan bahwa sepatutnya seseorang melaksanakan dua rakaat dhuha. Lalu orang-orang mengikutinya dan mulai melaksanakan Shalat Dhuha. Maka baginya pahala seperti pahala mereka, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka, karena karunia Allah sangat luas.
Atau ia berkata kepada manusia, misalnya, “Jadikanlah shalat kalian yang terakhir di malam hari sebagai witir, dan janganlah kalian tidur kecuali dalam keadaan telah melaksanakan Shalat Witir, kecuali bagi orang yang berharap dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia menjadikan Shalat Witirnya di akhir malam.”
Lalu orang-orang mengikutinya dalam hal tersebut, maka baginya pahala seperti pahala mereka. Artinya, setiap kali seseorang melaksanakan Shalat Witir karena Allah memberinya petunjuk melalui perantara dirinya, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang tersebut. Demikian pula halnya dengan seluruh amal-amal saleh lainnya.
Sabda beliau, “Barang siapa menyeru kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.”
Maksudnya, apabila seseorang menyeru kepada dosa dan kepada perkara yang mengandung maksiat —seperti mengajak manusia kepada permainan yang melalaikan, kebatilan, nyanyian, riba, atau bentuk-bentuk keharaman lainnya— maka setiap orang yang terpengaruh oleh ajakannya akan dituliskan baginya dosa yang semisal dengan dosa-dosa mereka. Hal itu karena ia telah menyeru kepada dosa —wal’iyadzu billah.
Ketahuilah bahwa menyeru kepada petunjuk dan menyeru kepada dosa bisa dilakukan dengan ucapan —seperti ketika seseorang berkata, “Lakukan ini, lakukan itu”— dan juga bisa dilakukan dengan perbuatan, terutama dari orang yang dijadikan teladan oleh masyarakat. Sebab, apabila ia menjadi panutan lalu melakukan suatu perbuatan, maka seakan-akan ia telah mengajak manusia untuk melakukannya. Oleh karena itu, orang-orang berdalil dengan perbuatannya dan berkata, “Fulan melakukan ini, maka hal itu boleh,” atau “Fulan meninggalkan itu, maka hal itu boleh.”
Intinya, barang siapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya; dan barang siapa menyeru kepada kesesatan, maka atasnya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa orang yang menjadi sebab (penyebab) diperlakukan seperti orang yang langsung melakukannya. Orang yang menyeru kepada petunjuk telah menjadi sebab, sehingga baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya. Adapun orang yang menyeru kepada keburukan atau kepada dosa, maka ia menjadi sebab, sehingga atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya.
Para ulama ahli fikih rahimahumullah mengambil dari hal ini sebuah kaidah, yaitu bahwa sebab diperlakukan seperti perbuatan langsung. Namun, apabila sebab dan perbuatan langsung berkumpul, maka tanggung jawab (dhaman) dibebankan kepada pelaku langsung, karena dia adalah orang yang paling dekat dengan terjadinya kerusakan.
Wallahu a’lam.
Baca juga: KEUTAMAAN MENAMPAKKAN SEDEKAH DAN MENYEMBUNYIKANNYA
Baca juga: MEMERINTAHKAN YANG MAKRUF DAN MELARANG YANG MUNGKAR
Baca juga: PERANG ANTARA TAUHID DAN SYIRIK
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

