Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ. فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ، وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلَا، وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلَا، وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. أَلَا وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً. إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ. وَإذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ. أَلَا، وَهيَ القَلْبُ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa melindungi dirinya dari perkara syubhat berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam perkara syubhat, ia akan terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan, sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar (daerah) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun ia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang, dan daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Jika daging itu baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika daging itu buruk, maka buruk pula seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR Bukhari dan Muslim)
PENJELASAN
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang.”
Di dalam sabda beliau ini terdapat pembagian perkara menjadi tiga:
Pertama. Perkara yang jelas kehalalannya, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan hewan ternak yang tidak dihasilkan dengan cara yang haram.
Kedua. Perkara yang jelas keharamannya, seperti minum khamar, bangkai, dan menikahi mahram. Ini diketahui oleh orang yang berilmu maupun orang awam.
Ketiga. Perkara yang samar-samar antara halal dan haram, yang tidak termasuk ke dalam perkara yang jelas kehalalannya dan tidak pula termasuk ke dalam perkara yang jelas keharamannya. Ini tidak diketahui oleh banyak orang. Segelintir orang saja mengetahuinya.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa melindungi dirinya dari perkara syubhat berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam perkara syubhat, ia akan terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan, sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar (daerah) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun ia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang, dan daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.”
Ini termasuk ke dalam bagian ketiga, yaitu perkara yang samar-samar. Jika perkara ini dijauhi seseorang, maka agamanya, yaitu hubungan dia dengan Allah akan selamat. Jika perkara ini dijauhi seseorang, maka kehormatannya, yaitu hubungan dia dengan manusia juga akan selamat sehingga manusia tidak punya jalan untuk menodai kehormatannya. Jika seseorang menganggap remeh dengan menyentuh perkara syubhat, maka hal itu akan menyeretnya ke dalam perkara haram yang nyata.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat permisalan tentang hal ini, yaitu seperti seorang penggembala yang menggembala hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang. Jika dia berada jauh dari daerah terlarang itu, niscaya dia akan selamat dari masuknya hewan ternaknya ke daerah terlarang tersebut. Tetapi, jika dia berada dekat dengan tempat tersebut, niscaya lambat laun hewan ternaknya akan masuk ke dalamnya tanpa dia sadari.
Yang dimaksud dengan ‘hima’ (daerah terlarang) adalah tanah subur yang diberi batas oleh raja atau selainnya. Mereka melarang orang lain mendekatinya. Orang yang menggembala di sekitar daerah terlarang lambat laun akan memasukinya. Berarti dia telah menghadapkan dirinya kepada hukuman.
Adapun daerah terlarang Allah Ta’ala adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Maka seseorang wajib menjauh darinya. Dia wajib pula menjauh dari perkara-perkara tidak jelas yang bisa membawanya kepada perkara-perkara yang diharamkan.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Jika daging itu baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika daging itu buruk, maka buruk pula seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.”
Mudhghah adalah segumpal daging seukuran kunyahan manusia. Ini mengandung penjelasan tentang besarnya kedudukan hati di dalam tubuh. Hati adalah raja bagi seluruh tubuh. Seluruh tubuh akan baik jika hati baik, dan akan rusak jika hati rusak.
an-Nawawi rahimahullah berkata, “Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa terjerumus ke dalam perkara syubhat, niscaya ia akan terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan,’ memiliki dua kemungkinan makna:
Pertama. Dia terjerumus ke dalam perkara haram sedangkan dia menyangkanya tidak haram.
Kedua. Dia dekat untuk terjerumus ke dalam perkara haram, sebagaimana dikatakan bahwa maksiat merupakan pengantar menuju kekufuran. Jika jiwa telah melakukan penyimpangan, dia akan berpindah menuju kerusakan yang lebih besar. Hal ini diisyaratkan oleh firman Allah Taala:
وَيَقْتُلُوْنَ الْاَنْبِۢيَاۤءَ بِغَيْرِ حَقٍّۗ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ
“Dan mereka membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.” (QS Ali Imran: 112)
Maksudnya, mereka mulai dengan berbuat maksiat, kemudian meningkat hingga membunuh para nabi.
Di dalam sebuah hadis disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
“Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong karenanya, dan mencuri tali sehingga tangannya dipotong karenanya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Artinya, dia mulai dengan mencuri telur lalu meningkat hingga mencuri tali.”
Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat generasi belia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal ketika umurnya masih delapan tahun. Ketika meriwayatkan hadis ini, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.” Ini menunjukkan sahnya apa yang diemban oleh anak kecil yang telah mencapai usia tamyiz. Apa yang ia emban sewaktu kecil kemudian ia tunaikan ketika dewasa, maka hal itu diterima. Demikian pula, seorang kafir jika mengemban sesuatu sewaktu masih kafir, lalu ia menunaikannya ketika sudah Islam, maka apa yang ia emban itu diterima.
Di antara kandungan hadis ini adalah:
🟨 Keterangan tentang pembagian perkara dalam syariat menjadi perkara yang jelas kehalalannya, perkara yang jelas keharamannya, dan perkara yang samar-samar antara keduanya.
🟨 Perkara syubhat tidak diketahui oleh banyak orang. Sebagian orang mengetahui hukumnya beserta dalilnya.
🟨 Perkara syubhat harus ditinggalkan sampai diketahui kehalalannya.
🟨 Membuat contoh untuk menetapkan makna yang dimaksud dengan mengumpamakannya dengan sesuatu yang nyata.
🟨 Orang yang terjerumus ke dalam perkara syubhat mudah terjerumus ke dalam perkara haram yang nyata.
🟨 Penjelasan tentang besarnya kedudukan hati. Semua anggota tubuh tunduk kepadanya. Semuanya baik jika hati baik, dan rusak jika hati rusak.
🟨 Kerusakan lahir menunjukkan kerusakan batin.
Menjauhi perkara syubhat memberikan perlindungan terhadap agamanya dari kekurangan, dan perlindungan terhadap kehormatannya dari aib dan cela.
Baca juga: WARAK DAN MENINGGALKAN PERKARA SYUBHAT
Baca juga: FAKTOR PENYEBAB JATUH KE DALAM MAKSIAT
Baca juga: BAHAYA MEMBENCI HUKUM POLIGAMI
(Syekh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad)