MENJAGA KHUSYUK DARI GANGGUAN VISUAL

MENJAGA KHUSYUK DARI GANGGUAN VISUAL

258. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki sebuah qiram (kain berhiaskan gambar) yang ia gunakan untuk menutupi salah satu sisi rumahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِيَ

Singkirkanlah dari kami qirammu ini, karena gambar-gambarnya terus menggangguku dalam shalatku.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

259. al-Bukhari dan Muslim juga sepakat meriwayatkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang kisah anbijaniyyah (kain bermotif) milik Abu Jahm. Di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي عَنْ صَلَاتِي

Sesungguhnya kain itu telah melalaikanku dari shalatku.”

PENJELASAN

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dua hadis ini dalam kitabnya Bulughul Maram pada bab “Anjuran untuk Khusyuk dalam Shalat”, untuk menjelaskan bahwa orang yang shalat hendaklah menyingkirkan segala sesuatu yang menghalangi kekhusyukan dalam shalat, yaitu kehadiran hati di dalamnya, dan bahwa dimakruhkan apabila di sekelilingnya terdapat hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukannya.

Adapun hadis tentang qiram milik ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ia menutup salah satu sisi rumahnya dengan kain tersebut, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Singkirkanlah dari kami qiram-mu ini, karena gambar-gambarnya terus menggangguku dalam shalatku,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyingkirkan qiram tersebut.

Qiram adalah kain yang digunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Pada kain itu terdapat berbagai gambar yang melalaikan, baik berupa pepohonan maupun selainnya. Intinya, gambar-gambar tersebut menarik perhatian ketika seseorang memandangnya. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kain tersebut disingkirkan. Beliau menjelaskan alasannya bahwa gambar-gambarnya senantiasa muncul (mengganggu perhatian) dalam shalat beliau. Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang menyibukkan seseorang hendaklah disingkirkan darinya ketika shalat, agar hatinya benar-benar bergantung kepada Allah dan tersibukkan dengan-Nya —Subhanahu wa Ta’ala.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini adalah:

1️⃣ Tidak sepatutnya dibuat hiasan atau motif pada tempat shalat, seperti motif-motif yang terdapat pada sebagian sajadah, karena hal itu melalaikan. Semua yang semacam ini wajib disingkirkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk menyingkirkan kain (qiram) dari dinding.

2️⃣ Bolehnya menutup dinding, namun tidak selayaknya dilakukan kecuali bila ada kebutuhan, seperti untuk melindunginya dari debu atau untuk memperbaiki kondisi udara sehingga menjadi sejuk di musim panas dan hangat di musim dingin. Adapun sekadar untuk hiasan semata, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أُمِرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ

Kami tidak diperintahkan untuk menutupi batu dan tanah.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Namun apabila terdapat kemaslahatan di dalamnya, maka tidak mengapa.

Kemudian penulis menyebutkan hadis tentang anbijaniyyah milik Abu Jahm. Kisahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah oleh seorang sahabat bernama Abu Jahm, berupa khamishah, yaitu kain bermotif (berhias gambar). Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menerima hadiah dan membalasnya, karena menerima hadiah dapat menggembirakan hati pemberi dan menimbulkan rasa senang. Maka siapa pun yang memberimu hadiah, selayaknya kamu menerimanya sebagai bentuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian membalasnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ

Barang siapa berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Namun, pada kain khamishah tersebut terdapat sesuatu yang menyibukkan orang yang shalat, karena padanya terdapat hiasan-hiasan yang indah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memandangnya dalam shalat hanya dengan satu pandangan, lalu hati beliau tersibukkan olehnya. Setelah selesai shalat, beliau bersabda,

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ، وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي

Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm, dan bawakan kepadaku anbijaniyyah milik Abu Jahm, karena kain itu telah melalaikanku dari shalatku tadi.”

Beliau mengembalikan hadiah tersebut karena telah mengganggu shalat beliau. Namun, untuk menjaga perasaan Abu Jahm, beliau meminta anbijaniyyah, yaitu kain tebal yang tidak memiliki hiasan yang dapat menyibukkan orang yang shalat. Dengan mengembalikan khamishah lalu meminta anbijaniyyah, hati Abu Jahm tetap terjaga. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengembalikan hadiah tanpa pengganti, tentu hal itu terasa berat. Akan tetapi, termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa apabila beliau menolak sesuatu karena alasan syar’i, maka beliau menggantinya dengan sesuatu yang dapat menghibur hati pemiliknya.

Hal ini serupa dengan peristiwa pada Haji Wada’, ketika ash-Sha’b bin Jatsamah radhiyallahu ‘anhu menghadiahkan seekor keledai liar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berihram. ash-Sha’b dikenal sebagai orang yang dermawan dan tinggal di jalur perjalanan dari Madinah ke Makkah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di tempatnya, ash-Sha’b pergi berburu keledai liar untuk dihadiahkan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikannya, namun beliau menjelaskan alasannya dengan bersabda,

إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ

Kami tidak menolaknya darimu kecuali karena kami sedang berihram.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Dengan penjelasan sebab penolakan ini, hati pemberi hadiah pun menjadi terhibur.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini adalah:

1️⃣ Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa setiap hal yang menyibukkan seseorang hendaklah ia tinggalkan ketika shalat, agar shalatnya tidak terganggu. Bahkan pakaian sekalipun, apabila diperkirakan dapat menyibukkannya dalam shalat, maka hendaklah ia menyingkirkannya dan meninggalkannya.

Demikian pula para ulama menyebutkan bahwa hal-hal yang menyibukkan dalam shalat termasuk membawa sesuatu yang berat. Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang melakukannya, seperti meletakkan benda berat di dalam sakunya yang dapat mengganggunya dalam shalat. Maka janganlah ia melakukan hal tersebut.

Kesimpulannya, hindarilah segala sesuatu yang dapat menyibukkan dari shalat.

2️⃣ Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mulia. Hal itu tampak ketika beliau mengembalikan khamishah kepada Abu Jahm, lalu bersabda, “Bawakan kepadaku anbijaniyyah miliknya.” Tujuannya agar hati Abu Jahm tidak tersakiti dan tidak timbul dalam dirinya pertanyaan, “Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan hadiahku?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan kain tersebut, namun sekaligus meminta penggantinya.

3️⃣ Di dalamnya terdapat dalil bahwa boleh meminta kepada orang lain apabila ada kemaslahatan. Artinya, boleh —misalnya— kamu berkata kepada seseorang, “Berikan kepadaku ini dan itu,” apabila terdapat kemaslahatan di dalamnya, seperti untuk menghibur hatinya, atau menimbulkan rasa gembira dan senang pada dirinya. Karena sebagian orang, apabila kamu berkata kepadanya, “Berikan kepadaku ini,” ia justru merasa senang dapat melayanimu, atau senang dapat memberikan sesuatu yang kamu minta darinya.

Hal seperti ini tidak termasuk meminta yang tercela. Yang tercela adalah meminta dengan cara menyusahkan atau membuat orang lain merasa terpaksa dan terhimpit oleh permintaanmu. Adapun meminta dengan tujuan memasukkan kegembiraan ke dalam hati orang lain, maka hal itu termasuk kebaikan.

Dalam dua hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ini terdapat petunjuk bahwa seseorang sepatutnya menyingkirkan dari dirinya segala sesuatu yang menyibukkannya dalam shalat. Termasuk di antaranya adalah apabila celananya longgar sehingga mengganggunya dalam shalat, maka hendaklah ia tidak masuk shalat sampai mengikatnya dengan kuat. Demikian pula apabila ia mengenakan pakaian yang menyibukkannya karena terlalu tebal atau sebab lain yang semisal, maka hendaklah ia menanggalkannya.

Setiap hal yang menyibukkan seseorang dalam shalat —baik berupa pakaian, barang bawaan, sesuatu yang dipandang, atau selainnya— dimakruhkan baginya untuk dibawa atau dibiarkan bersamanya, karena hal itu menyibukkan hati dari ketaatan kepada Allah.

Baca juga: HUKUM MENUTUP AURAT DALAM SHALAT

Baca juga: PERHIASAN DALAM SHALAT

Baca juga: HARAM MEMAKAI BUSANA BERWARNA MERAH POLOS

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih