ADAB BERTAMU (1)

ADAB BERTAMU (1)

Allah Ta’ala berfirman:

هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ ۝ إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ ۝ فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ ۝ فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ

Sudahkah sampai kepadamu kisah tentang tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk ke tempatnya dan mengucapkan salam, Ibrahim menjawab, ‘Salam.’ Mereka adalah kaum yang asing baginya. Maka ia pergi dengan diam-diam kepada keluarganya, lalu ia membawa daging anak sapi yang gemuk. Ia menyuguhkan hidangan itu kepada mereka sambil berkata, ‘Mengapa kalian tidak makan?’” (QS adz-Dzariyat: 24-27)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, dan ad-Darimi)

Adab-adab

1. Memenuhi Undangan

Banyak hadis menunjukkan kewajiban memenuhi undangan, di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Beliau juga bersabda,

أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَادُعِيتُمْ لَهَا

Penuhilah undangan apabila kalian diundang untuk itu.”

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar menghadiri undangan, baik dalam acara pernikahan maupun lainnya, meskipun ia sedang berpuasa. (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan Darimi)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan adalah sunah, kecuali undangan pernikahan yang wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin. Barang siapa meninggalkan undangan tersebut, ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan ad-Darimi)

Dalam beberapa riwayat, seperti dalam Sahih Muslim, disebutkan:

يُمنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا

Diundanglah orang yang menolak datang, dan dicegahlah dari undangan orang yang ingin hadir.” (HR Muslim)

Namun, beberapa ulama menetapkan syarat untuk menghadiri undangan semacam ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

1️⃣ Bahwa pengundang bukan seseorang yang wajib dijauhi atau disunahkan untuk dihindari.

2️⃣ Bahwa tidak ada kemungkaran di tempat undangan. Jika ada kemungkaran, maka ia wajib hadir jika mampu menghilangkannya, dengan alasan memenuhi undangan dan mengubah kemungkaran. Jika ia tidak mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk hadir.

3️⃣ Bahwa pengundang harus seorang muslim. Jika tidak, maka tidak wajib memenuhi undangannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam …” dan di antaranya disebutkan: “Jika ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya.”

4️⃣ Bahwa sumber penghasilannya tidak haram, karena memenuhi undangan semacam itu berarti memakan makanan haram, dan ini tidak diperbolehkan. Beberapa ulama berpendapat demikian.

Namun, ulama lain menyatakan bahwa makanan yang haram karena sumber penghasilannya, dosanya ditanggung oleh si pemilik (yang memperoleh dengan cara haram), bukan oleh orang yang mengambilnya dengan cara yang dibolehkan darinya, berbeda dengan sesuatu yang haram secara zatnya, seperti khamr atau makanan hasil rampasan. Pendapat ini lebih kuat (kemudian disertakan dalil-dalilnya).

5️⃣ Bahwa memenuhi undangan tidak menyebabkan gugurnya kewajiban lain atau sesuatu yang lebih wajib darinya. Jika itu terjadi, maka haram memenuhi undangan tersebut.

6️⃣ Bahwa memenuhi undangan tidak menyebabkan kerugian pada orang yang diundang, seperti harus melakukan perjalanan atau meninggalkan keluarganya yang membutuhkan keberadaannya di tengah mereka.

Tambahan:

7️⃣ Bahwa pengundang tidak secara khusus menunjuk tamu tertentu. Jika pengundang tidak menunjuk tamu secara khusus, misalnya berbicara di majelis umum, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi, karena ini termasuk kategori undangan umum (jafala).

Masalah: Apakah kartu undangan yang disebarkan sama hukumnya dengan undangan langsung secara lisan?

Jawaban: Kartu undangan yang dikirimkan kepada orang-orang tanpa mengetahui secara pasti siapa yang menerimanya, dapat dikatakan mirip dengan undangan umum (jafala), sehingga tidak wajib dipenuhi. Namun, jika diketahui atau dapat dipastikan bahwa penerima kartu itu ditujukan secara khusus, maka kartu tersebut memiliki hukum yang sama dengan undangan lisan langsung.

Demikian pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin.

Faedah: Puasa tidak menghalangi seseorang untuk memenuhi undangan. Barang siapa diundang dalam keadaan berpuasa, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut dan mendoakan tuan rumah dengan ampunan dan keberkahan, baik puasanya merupakan puasa wajib maupun sunah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

Apabila salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia berdoa (untuk tuan rumah). Jika tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.” (HR Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)

Sabda beliau “maka hendaklah ia berdoa” dijelaskan dalam beberapa riwayat, seperti dalam Musnad Ahmad, bahwa maksudnya adalah berdoa:

فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي: الدُّعَاءَ

Jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia berdoa (maksudnya berdoa untuk tuan rumah).” (HR Ahmad)

Dalam hadis Abu Sa’id al-Khudri disebutkan: Aku membuatkan makanan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu saat makanan itu dihidangkan, seorang laki-laki berkata, “Aku sedang berpuasa.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعَاكَ أَخُوكَ وَتَكَلَّفَ لَكَ، أَفْطِرْ وَصُمْ مَكَانَهُ إِنْ شِئْتَ

Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu. Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR al-Baihaqi. Sanadnya hasan menurut Ibnu Hajar dan dinilai hasan oleh al-Albani)

Penjelasan Imam an-Nawawi: “Adapun orang yang berpuasa, tidak ada perselisihan bahwa ia tidak wajib makan. Namun, jika puasanya adalah puasa wajib, maka ia tidak diperbolehkan membatalkannya, karena puasa wajib tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan. Jika puasanya adalah puasa sunnah, maka ia boleh membatalkannya atau melanjutkannya. Apabila pembatalan puasanya dapat meringankan beban tuan rumah, maka lebih utama baginya untuk berbuka. Jika tidak, maka lebih baik ia menyempurnakan puasanya. Wallahu a’lam.”

Baca juga: ADAB MENGHADIRI UNDANGAN WALIMAH

Baca juga: CARA MENDAPATKAN KEBERKAHAN

Baca juga: ALLAH TIDAK MENERIMA KECUALI YANG BAIK

(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab