MEMBANTU DALAM KETAATAN KEPADA ALLAH

MEMBANTU DALAM KETAATAN KEPADA ALLAH

Dari Abu Abdirrahman Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ، فَقَدْ غَزَا. وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيرٍ، فَقَدْ غَزَا

Barangsiapa mempersiapkan keperluan pejuang di jalan Allah, dia telah berperang. Barangsiapa menggantikan pejuang di keluarganya dengan baik, dia telah berperang.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Ini adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Orang yang mempersiapkan keperluan berperang seperti kendaraan, perbekalan, dan persenjataan, berarti ia telah berpartisipasi dalam peperangan, yakni dituliskan baginya pahala berperang. Demikian juga, orang yang menggantikan pejuang dengan hal-hal yang baik bagi keluarganya, berarti ia telah berperang.

Contoh: Seseorang hendak berperang, tetapi dia tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Lalu seorang muslim datang kepadanya dan berkata, “Aku akan menjaga keluargamu dan memenuhi kebutuhannya,” maka orang itu mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berperang.

Dengan demikian, membantu orang yang berperang ada dua macam:

1️⃣ Membantu mempersiapkan kendaraan, perbekalan, dan persenjataan.

2️⃣ Membantu menjaga dan memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Ini termasuk bantuan yang besar karena banyak orang merasa keberatan menanggung kebutuhan keluarga orang lain. Orang yang menjaga keluarga yang ditinggalkan oleh pejuang sekaligus menanggung kebutuhannya, berarti ia telah berperang sehingga ia mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang berperang.

Di antara membantu orang yang berperang adalah apa yang terjadi pada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya mengantikan beliau yang akan berperang pada Perang Tabuk. Rasul memerintahkan agar Ali tetap bersama keluarga beliau. Ali berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tinggalkan aku bersama para perempuan dan anak-anak?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى غَيْرَ أَنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي؟

Apakah kamu tidak rida menjadi sebagian dari diriku seperti kedudukan Harun dari Musa, dimana tidak ada nabi lagi setelahku?” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Yakni, aku tinggalkan engkau bersama keluargaku sebagaimana Musa meninggalkan Harun bersama kaumnya ketika Musa pergi ke miqat (tempat perjumpaan) Rabbnya.

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa orang yang membantu orang lain melakukan ketaatan kepada Allah, baginya pahala seperti pahala orang itu. Jika kamu membantu seorang penuntut ilmu dengan membelikannya buku, mengontrakkannya rumah, atau menafkahinya, maka bagimu pahala seperti pahala orang itu tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya. Begitu juga, jika kamu membantu orang yang hendak salat dengan memudahkan urusan salatnya, seperti tempatnya, pakaiannya, dan wudunya, maka dituliskan bagimu pahala seperti pahala orang yang salat tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.

Kaidah umum pada hadis ini adalah bahwa barangsiapa membantu orang lain dalam ketaatan kepada Allah, maka baginya pahala seperti pahala orang yang dibantu tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.

Baca juga: SIFAT MUSLIM, MUHAJIR, MUKMIN DAN MUJAHID SEJATI

Baca juga: BINASA KARENA MENURUTI HAWA NAFSU

Baca juga: BERJIHAD MELAWAN ORANG LAIN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati