QUNUT NAZILAH: DOA KETIKA KAUM MUSLIMIN DITIMPA MUSIBAH

QUNUT NAZILAH: DOA KETIKA KAUM MUSLIMIN DITIMPA MUSIBAH

324. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan, berdoa setelah rukuk dengan mendoakan keburukan atas beberapa kabilah Arab, kemudian beliau meninggalkannya.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3170 dan Muslim no. 677)

325. Dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dan al-Daraqutni melalui jalur lain dengan makna yang serupa, terdapat tambahan, “Adapun pada shalat Subuh, beliau terus melakukan qunut hingga wafat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad 3/162 dan al-Daraqutni 2/39)

326. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali apabila beliau mendoakan kebaikan bagi suatu kaum atau mendoakan keburukan atas suatu kaum.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620)

327. Dari Sa’d bin Tariq al-Ashja’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata kepada ayahku, ‘Wahai Ayah, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Apakah mereka melakukan qunut dalam shalat Subuh?’

Ia menjawab, ‘Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-adakan.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 15974, at-Tirmidzi no. 402, al-Nasa’i no. 1080, dan Ibnu Majah no. 1241)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah membawakan tiga hadis ini untuk menjelaskan hukum qunut.

Kata qunut memiliki beberapa makna. Di antaranya, qunut berarti diam, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalatmu, terutama shalat yang pertengahan, dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.” (QS al-Baqarah: 238)

Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika ayat ini turun, kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1200 dan Muslim no. 539)

Qunut juga digunakan dengan makna ibadah, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِينَ

Ia membenarkan kalimat-kalimat Rabb-nya dan kitab-kitab-Nya, serta ia termasuk orang-orang yang taat beribadah.” (QS at-Tahrim: 12)

Maksudnya, termasuk orang-orang yang beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Demikian pula dalam firman-Nya:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Maka perempuan-perempuan yang salehah ialah mereka yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka.” (QS an-Nisa: 34)

Qunut juga digunakan dengan makna memanjangkan bacaan. Selain itu, qunut juga digunakan dengan makna doa.

Makna ini digunakan pada qunut dalam shalat Witir, dan juga pada shalat-shalat fardhu apabila terdapat sebab yang mengharuskannya.

Adapun qunut dalam shalat Witir, dasarnya adalah hadis al-Hasan bin Ali bin Abi Talib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya sebuah doa yang dibaca dalam qunutnya,

اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ

Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk…” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1425, at-Tirmidzi no. 464, al-Nasa’i no. 1745, dan Ibnu Majah no. 1178) hingga akhir doa yang masyhur dan telah dikenal.

Adapun qunut dalam shalat-shalat fardhu, maka apabila terdapat sebab yang mengharuskannya, beliau melakukan qunut pada shalat-shalat fardhu tersebut.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam masalah ini.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa qunut ketika terjadi musibah besar (qunut nazilah) telah dihapus hukumnya (mansukh). Alasannya, ketika Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka. Allah menerima tobat mereka atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 128)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun meninggalkan qunut tersebut. Mereka menguatkan pendapat ini dengan mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami beberapa musibah dan kesulitan, namun beliau tidak melakukan qunut.

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hukum qunut nazilah tidak dihapus. Apabila sebab yang mengharuskannya ada, maka qunut itu disyariatkan. Namun, apabila sebab tersebut tidak ada, maka qunut tidak disyariatkan.

Misalnya, apabila kaum muslimin ditimpa suatu musibah besar yang penting, maka disyariatkan melakukan qunut, yaitu dengan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Dia mengangkat musibah tersebut dari kaum muslimin.

Demikian pula apabila ada pihak yang melakukan tindakan aniaya terhadap sekelompok kaum muslimin yang memiliki kedudukan dan pengaruh penting, misalnya para ulama, para qari, atau yang semisal mereka dibunuh secara massal, maka disyariatkan melakukan qunut dengan mendoakan keburukan atas para pembunuh tersebut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut terhadap beberapa kabilah Arab yang membunuh tujuh puluh orang qari. Mereka sebelumnya meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengirimkan orang-orang yang mengajarkan agama kepada mereka. Maka beliau mengirim tujuh puluh orang qari, tetapi di tengah perjalanan mereka dihadang oleh kabilah Bani Ri’l dan Dzakwan, lalu mereka membunuh para qari tersebut —wal-‘iyadzu billah. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan dengan mendoakan keburukan atas mereka, kemudian beliau meninggalkannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kaum muslimin yang tertindas di Makkah, yaitu orang-orang yang dipersempit kehidupannya oleh kaum musyrikin sebelum penaklukan Makkah. Beliau berdoa agar Allah menyelamatkan mereka dari gangguan kaum musyrikin tersebut. Setelah mereka datang ke Madinah, beliau pun meninggalkan qunut.

Dengan demikian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali apabila mendoakan kebaikan bagi suatu kaum atau mendoakan keburukan atas suatu kaum.

Apakah qunut ini disyariatkan bagi seluruh kaum muslimin, atau khusus bagi para imam masjid, atau bahkan hanya khusus bagi imam kaum muslimin?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa qunut nazilah hanya khusus bagi imam kaum muslimin. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Ahmad bin Hanbal. Berdasarkan pendapat ini, qunut tidak disyariatkan dilakukan di seluruh masjid, tetapi hanya disyariatkan bagi imam kaum muslimin saja. Sebab, dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan kaum muslimin dan berbagai persoalan mereka.

Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut di Madinah, namun tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa masjid-masjid selain masjid beliau juga melakukan qunut. Yang melakukan qunut hanyalah beliau. Mereka berkata, “Hal ini merupakan dalil bahwa hanya imam kaum muslimin saja yang melakukan qunut.”

Sebagian ulama yang merinci berdasarkan pendapat ini mengatakan, “Apabila imam kaum muslimin mengizinkan orang lain untuk melakukan qunut, maka tidak mengapa. Sebab, pada saat itu orang tersebut bertindak sebagai wakil imam kaum muslimin.” Pendapat kedua dalam masalah ini adalah bahwa para imam di masjid-masjid melakukan qunut di seluruh masjid apabila terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin.

Pendapat ketiga adalah bahwa setiap orang yang sedang mengerjakan shalat berhak melakukan qunut, baik ia seorang imam, orang yang mengerjakan shalat sendirian karena tertinggal dari jamaah, maupun para perempuan di rumah-rumah mereka. Jadi, setiap orang yang mengerjakan shalat disunahkan melakukan qunut apabila kaum muslimin ditimpa suatu musibah besar.

Semua pendapat ini terdapat dalam mazhab Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Akan tetapi, pendapat yang masyhur dalam mazhab beliau adalah bahwa qunut hanya khusus bagi imam kaum muslimin, yaitu kepala negara.

Bagaimanapun, apabila ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin kita melakukan qunut, padahal kita mengetahui bahwa keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabb-nya adalah ketika ia sedang sujud? Mengapa kita tidak menjadikan doa itu dilakukan ketika sujud?”

Jawabannya —wallahu a’lam— adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut untuk menampakkan perkara ini, yaitu menjelaskan bahwa kaum muslimin adalah satu kesatuan. Apa saja yang menimpa salah seorang di antara mereka, maka itu merupakan musibah bagi seluruh kaum muslimin. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menampakkan perkara ini sehingga qunut dilakukan secara jelas dan tampak, bukan ketika sujud. Sebab, pada saat sujud tidak ada bacaan qunut yang dikeraskan.

Kemudian, apabila qunut disyariatkan, baik bagi imam kaum muslimin, imam setiap masjid, maupun bagi setiap orang yang mengerjakan shalat, maka pada shalat-shalat apakah qunut itu dilakukan?

Yang ditunjukkan oleh sunah adalah qunut pada shalat Maghrib dan shalat Subuh. Hal ini telah sahih dalam Shahih Muslim dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut pada shalat Maghrib dan shalat Subuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 678)

Sebagian ulama berpendapat bahwa qunut dilakukan pada setiap shalat fardhu yang lima, kecuali shalat Jumat. Sebab, pada shalat Jumat telah cukup dengan doa dalam khotbah, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu yang telah lalu, dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut pada shalat Isya dan shalat Zhuhur.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 797 dan Muslim no. 677) Berdasarkan pendapat ini, qunut dilakukan pada empat shalat.

Demikian pula Ahmad meriwayatkan dari hadis Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut pada kelima shalat. (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 2746)

Apabila qunut dilakukan pada seluruh shalat, maka pada shalat yang sirriyah (bacaan pelan) qunut dibaca dengan suara pelan, sedangkan pada shalat yang jahriyah (bacaan keras) qunut dibaca dengan suara keras.

Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang yang tidak berilmu, yaitu membaca qunut dengan suara keras pada semua shalat, maka aku tidak mengetahui adanya dalil yang menjadi sandarannya. Yang benar, apabila kita berpendapat bahwa qunut disyariatkan pada semua shalat, maka qunut dibaca dengan suara pelan pada shalat sirriyah dan dengan suara keras pada shalat jahriyah.

Kemudian, apabila seseorang melakukan qunut yang disyariatkan ketika terjadi musibah (qunut nazilah), apakah ia membaca,

اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ

Ya Allah, berilah kami petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk…” hingga akhir doa?

Jawabannya, tidak. Akan tetapi, ia berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.

Adapun qunut Witir, maka itu adalah doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada al-Hasan bin Ali bin Abi Talib radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan pada qunut nazilah, hendaklah seseorang berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang sedang menimpa.

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: AGAMA ADALAH NASIHAT (2)

Baca juga: PEMIMPIN TIDAK BOLEH PILIH KASIH

Baca juga: NIAT SEBAGAI DASAR DITERIMANYA AMAL (2)

Baca juga: LARANGAN SHALAT DI HADAPAN MAKANAN DAN SAAT MENAHAN HAJAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram