Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ أَوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ
“Barangsiapa melewati masjid kami atau pasar kami dengan membawa anak panah, maka hendaklah ia memegang atau menggenggam ujungnya dengan tangannya agar tidak melukai salah seorang dari orang-orang muslim.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Kata ‘an-nabl’ adalah anak panah yang dilesatkan. Ujung-ujungnya selalu runcing agar dapat menembus sasaran. Jika seseorang memegang ujungnya dengan baik, berarti dia telah menjaganya dari melukai orang-orang. Jika ia biarkan begitu saja, bisa jadi ujung anak panah itu melukai orang, seperti mengenai orang yang sedang berjalan tergesa-gesa.
Begitu juga tongkat. Orang yang membawa tongkat hendaklah membawanya tegak, yakni ujungnya menghadap ke atas. Janganlah membawanya mendatar supaya tidak mencelakai orang di belakang atau di depannya.
Demikian juga payung. Orang yang membawa payung ke pasar hendaklah membawanya tegak, bukan mendatar, agar payung itu tidak mencelakai orang.
Segala sesuatu yang dapat menyakiti atau mencelakai orang muslim harus diperhatikan dan dijaga agar hal itu tidak terjadi, karena menyakiti orang muslim bukanlah perkara ringan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)
Baca juga: SETIAP MUSLIM WAJIB BERSEDEKAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)