TIDAK BOLEH MENCELAKAI SESAMA MUSLIM

TIDAK BOLEH MENCELAKAI SESAMA MUSLIM

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ أَوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ

Barang siapa melewati salah satu masjid kami atau pasar kami sementara ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah ia memegang dan menggenggam mata-mata panahnya dengan telapak tangannya agar tidak mengenai salah seorang muslim dengan sesuatu darinya.” (Muttafaq ‘alaih. HR al-Bukhari no. 452, 7075 dan Muslim no. 2615)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah membawakan beberapa hadis tentang bersikap lemah lembut kepada kaum muslimin. Di antaranya adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa melewati salah satu masjid kami atau pasar kami sementara ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah ia memegang atau menggenggam mata-mata panahnya dengan telapak tangannya.”

Yang dimaksud dengan “an-nabl” adalah anak-anak panah yang digunakan untuk memanah. Ujung-ujungnya biasanya tajam sehingga dapat menembus sasaran yang dikenainya.

Apabila seseorang memegang bagian mata panahnya, maka ia telah melindungi manusia dari bahayanya. Jika ia membiarkannya begitu saja, maka mungkin panah itu akan menyakiti seseorang. Bisa jadi seseorang datang dengan tergesa-gesa lalu terkena goresannya. Atau seseorang membawa panah itu berjalan sementara ujung-ujungnya terbuka dan tidak dipegang, sehingga dapat melukai orang-orang yang dilewatinya.

Demikian pula halnya dengan tongkat. Jika engkau membawa tongkat, maka peganglah secara tegak memanjang, yaitu dengan menjadikan ujungnya mengarah ke atas, dan jangan membawanya secara melintang. Jika engkau membawanya secara melintang, engkau akan menyakiti orang-orang yang berada di belakangmu, bahkan mungkin juga menyakiti orang-orang yang berada di depanmu.

Demikian pula payung. Jika engkau membawa payung di pasar, maka angkatlah dengan baik agar tidak menyakiti orang-orang.

Jadi, segala sesuatu yang dapat menyakiti kaum muslimin atau dikhawatirkan akan menyakiti mereka, hendaklah dijauhi oleh seseorang. Sebab, menyakiti kaum muslimin bukanlah perkara yang ringan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

Orang-orang yang menyakiti laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan yang besar dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)

Baca juga: AKHLAK YANG BAIK

Baca juga: KEUTAMAAN AKHLAK YANG BAIK

Baca juga: MENGAGUNGKAN KEHORMATAN KAUM MUSLIMIN

Baca juga: LARANGAN MENGGANGGU DAN MENYAKITI TETANGGA

Baca juga: LARANGAN MENJELEK-JELEKKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Riyadhush Shalihin