ADAB BERTAMU (2)

ADAB BERTAMU (2)

2. Memuliakan Tamu adalah Kewajiban

Hadis-hadis menunjukkan kewajiban dan anjuran untuk memuliakan tamu.

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami berkata, “Wahai Rasulullah, engkau mengutus kami, dan kami singgah di suatu kaum, tetapi mereka tidak memuliakan kami. Apa yang harus kami lakukan?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ

Apabila kalian singgah di suatu kaum dan mereka memberikan hak tamu yang semestinya, maka terimalah. Jika mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka hak tamu yang semestinya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Dalam lafaz at-Tirmidzi disebutkan:

إِنْ أَبَوْا إِلَّا أَنْ تَأْخُذُوا كَرْهًا فَخُذُوا.

Jika mereka tetap menolak kecuali kalian mengambilnya dengan paksa, maka ambillah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ

Memuliakan tamu adalah selama tiga hari, dan hadiahnya (haknya) selama sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim tinggal di rumah saudaranya hingga membuatnya berdosa.”

 Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia membuatnya berdosa?”

Beliau menjawab,

يُقِيمُ عِنْدَهُ، وَلَا شَيْءَ لَهُ يُقْرِيهِ بِهِ

Ia tinggal di rumahnya, sementara tuan rumah tidak memiliki apa-apa untuk menjamunya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan ad-Darimi)

Imam an-Nawawi menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan) tentang disyariatkannya memuliakan tamu dan bahwa hal itu termasuk sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah hal ini wajib atau sunah. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memuliakan tamu adalah sunah, bukan wajib. Mereka menafsirkan hadis-hadis terkait dalam konteks serupa dengan hadis lain, seperti kewajiban mandi Jumat yang tidak berarti wajib secara mutlak. Sedangkan Imam Laits dan Imam Ahmad berpendapat bahwa memuliakan tamu adalah wajib selama sehari semalam. Imam Ahmad membatasi kewajiban ini hanya berlaku untuk penduduk desa dan pedalaman, bukan penduduk kota.

Faedah: Hadis ini melarang tamu untuk tinggal lebih dari tiga hari agar tidak membuat tuan rumah berdosa, baik dengan berburuk sangka, menggunjing, atau hal-hal lain yang tidak diperbolehkan.

Imam al-Khattabi berkata, “Tidak halal bagi tamu untuk tinggal lebih dari tiga hari tanpa diundang kembali, hingga membuat tuan rumah merasa sempit hatinya dan menghilangkan pahalanya.”

Ibnu al-Jauzi menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamhingga membuatnya berdosa’, “Itu terjadi jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu untuk menjamu tamu, lalu ia merasa kesal dengan kehadirannya, mungkin menyebutkan hal-hal buruk tentang tamunya, atau bahkan terjerumus ke dalam dosa dengan mencari penghasilan haram untuk menjamunya.”

Namun, dikecualikan dari hal ini jika tamu mengetahui bahwa tuan rumah tidak keberatan atau secara langsung meminta tamu untuk tinggal lebih lama. Jika tamu ragu tentang kondisi tuan rumah, sebaiknya ia tidak tinggal lebih dari tiga hari.

3. Dianjurkan Menyambut Tamu dengan Baik

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Ketika delegasi Abdul Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,

مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلَا نَدَامَى

Selamat datang bagi delegasi yang datang tanpa merasa hina dan tanpa penyesalan.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Tidak diragukan bahwa menyambut tamu dengan kata-kata yang penuh keramahan dan semangat, seperti ucapan selamat datang, memberikan rasa nyaman dan bahagia kepada tamu. Hal ini juga terbukti secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

4. Apa yang Dikatakan Tamu jika Diikuti oleh Orang yang Tidak Diundang

Tamu hendaklah berkata sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang dipanggil Abu Syu’aib. Ia memiliki seorang budak tukang daging. Ia berkata, ‘Buatkan aku makanan, aku akan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama lima orang lainnya.’ Maka ia mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama lima orang lainnya. Tiba-tiba seorang laki-laki mengikuti mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ، وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ

Sesungguhnya engkau mengundang kami berlima, tetapi orang ini mengikuti kami. Jika engkau mengizinkannya, maka ia akan masuk, tetapi jika tidak, maka ia tidak akan masuk.”

Abu Syu’aib berkata, “Aku mengizinkannya.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)

Pelajaran dari hadis ini:

Jika seseorang mengundang sekelompok orang dengan sifat tertentu, tetapi kemudian ada yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut bergabung, maka orang itu tidak termasuk dalam undangan.

Jika seseorang ikut serta dalam undangan tanpa diundang, pemilik undangan memiliki pilihan untuk mengizinkannya atau tidak. Jika orang tersebut masuk tanpa izin, maka pemilik undangan berhak mengeluarkannya. Namun, jika seseorang mengikuti undangan secara sukarela (tanpa diundang), ia tidak dilarang pada awalnya, sebagaimana laki-laki yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak menolaknya, karena kemungkinan tuan rumah akan dengan senang hati mengizinkannya.

Hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar.

5. Berlebihan dalam Menjamui Tamu

Tidak sepantasnya berlebihan dalam menjamu tamu hingga melampaui batas yang wajar, karena berlebihan secara umum adalah sesuatu yang dilarang.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Umar. Ia berkata, “Kami dilarang untuk berlebihan (bertakalluf).” (HR al-Bukhari. Hadis ini dianggap marfu’ karena ucapan sahabat, sesuai kaidah dalam ilmu ushul)

Tidak ada batasan yang pasti mengenai apa yang dianggap berlebihan atau tidak. Hal ini dikembalikan kepada adat kebiasaan. Apa yang dianggap masyarakat sebagai suatu yang berlebihan, maka itu adalah berlebihan, dan apa yang tidak dianggap demikian, maka itu bukan berlebihan.

Dalam menjamu tamu, seseorang hendaklah menyediakan makanan secukupnya untuk memenuhi maksudnya, tanpa berlebihan dan juga tanpa kikir. Sebaik-baik perkara adalah perkara yang pertengahan.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي الِاثْنَيْنِ، وَطَعَامُ الِاثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ

Makanan untuk satu orang cukup untuk dua orang, makanan untuk dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan untuk empat orang cukup untuk delapan orang.’” (HR Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)

Adapun kebiasaan yang terjadi hari ini berupa pemborosan dalam pesta, berlebihan dalam menjamu tamu, dan melampaui batas yang diperbolehkan, sangatlah disayangkan. Bahkan, sebagian orang seolah berlomba-lomba untuk mengungguli satu sama lain dalam menampilkan jumlah makanan, ragam hidangan, dan kemewahan, hanya agar dikatakan bahwa “Fulan bin fulan telah melakukan ini dan itu.” Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perbuatan tercela, dan tidak diperbolehkan memakan makanan seperti ini.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan makanan orang-orang yang saling berlomba-lomba (dalam pameran kemewahan). (HR Abu Dawud. Dinilai sahih oleh al-Albani)

al-Khattabi menjelaskan, “Yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang saling berlomba-lomba’ adalah mereka yang saling bersaing dalam melakukan perbuatan untuk melihat siapa yang lebih unggul. Dikatakan ‘dua orang saling berlomba’ ketika masing-masing melakukan sesuatu untuk mengalahkan yang lain. Perbuatan ini dilarang karena mengandung unsur riya dan pamer, serta termasuk dalam larangan Allah tentang memakan harta secara batil.”

6. Memasuki Rumah dengan Izin dan Keluar Setelah Selesai Makan

Ini adalah adab yang dijelaskan dalam al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا، فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا، وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kalian diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masakannya matang. Tetapi jika kalian diundang, maka masuklah, dan apabila kalian telah selesai makan, maka keluarlah tanpa asyik bercakap-cakap. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi, tetapi ia malu terhadap kalian, sedangkan Allah tidak malu terhadap kebenaran.” (QS al-Ahzab: 53)

Allah melarang kaum mukminin memasuki rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa izin, dan hal ini berlaku pula bagi rumah-rumah kaum mukminin lainnya. Larangan ini mencakup semua kaum mukminin.

Imam Asy-Syaukani berkata, “Allah melarang kaum mukminin melakukan hal ini di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan larangan tersebut mencakup seluruh kaum mukminin. Allah mengajarkan adab kepada mereka dengan melarang masuk ke rumah orang lain tanpa izin, khususnya saat makan, dan tidak sebelum itu untuk menunggu masakan matang.”

Pada masa jahiliah, kebiasaan mereka adalah datang ke jamuan makan terlalu awal dan menunggu masakan matang. Maka, Allah melarang perbuatan ini dengan firman-Nya:

غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ

tanpa menunggu waktu masakannya matang,” (QS al-Ahzab: 53), yang berarti tidak menunggu masakan matang dan siap dihidangkan.

Kemudian Allah menjelaskan bahwa setelah seseorang selesai memenuhi kebutuhannya untuk makan, hendaklah ia pergi dan tidak tinggal terlalu lama untuk bercakap-cakap, karena hal itu dapat mengganggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini juga berlaku bagi orang lain, karena umumnya tuan rumah merasa terganggu jika tamu tetap tinggal setelah selesai makan. Maka, tamu tidak boleh tinggal kecuali jika tuan rumah menginginkan mereka tetap tinggal, atau jika adat setempat memang mengizinkan tamu untuk tinggal tanpa menyebabkan kesulitan atau gangguan. Dalam kondisi seperti itu, tidak mengapa, karena sebab larangan tersebut telah hilang.

Baca sebelumnya: ADAB BERTAMU (1)

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab