Dari Abu ‘Abdurrahman Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيْلِ اللهِ، فَقَدْ غَزَا. وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيرٍ، فَقَدْ غَزَا
“Barang siapa mempersiapkan (membekali) seorang pejuang di jalan Allah, maka sungguh ia telah ikut berperang. Barang siapa menggantikan urusan keluarga seorang pejuang dengan kebaikan, maka sungguh ia telah ikut berperang..” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam Bab “Tolong-menolong dalam Kebajikan dan Ketakwaan” hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa mempersiapkan seorang pejuang di jalan Allah, maka sungguh ia telah ikut berperang. Barang siapa menggantikan urusan keluarga seorang pejuang dengan kebaikan, maka sungguh ia telah ikut berperang.” Ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan.
Apabila seseorang mempersiapkan seorang pejuang, maksudnya membekalinya dengan kendaraan, perbekalan, dan senjata —tiga perkara ini— maka ia telah ikut berperang. Artinya dicatat baginya pahala seperti pahala orang yang berperang, karena ia telah menolong dalam kebaikan.
Demikian pula orang yang menggantikan urusan keluarga pejuang dengan kebaikan, maka ia telah ikut berperang. Maksudnya, jika seorang pejuang hendak berangkat tetapi terbebani urusan keluarganya —siapa yang akan memenuhi kebutuhan mereka— lalu ia menunjuk seorang muslim dan berkata, “Gantikan aku dalam urusan keluargaku dengan kebaikan,” maka orang yang menggantikannya mendapat pahala seperti pahala pejuang, karena ia telah menolongnya.
Dengan demikian, menolong pejuang memiliki dua bentuk:
1️⃣ Menolongnya dengan perbekalan perjalanan, kebutuhan, dan senjata.
2️⃣ Menolongnya dengan menggantikan urusan keluarganya dengan kebaikan.
Yang kedua termasuk bantuan yang sangat besar, karena banyak orang terhalang berangkat lantaran tidak ada yang mengurus keluarganya. Jika seseorang memenuhi kebutuhan keluarga pejuang dan menggantikannya dengan baik, maka ia telah ikut berperang.
Termasuk di dalamnya apa yang terjadi pada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya untuk mengurus keluarga beliau pada Perang Tabuk. ‘Ali berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau meninggalkanku bersama para perempuan dan anak-anak?”
Beliau bersabda,
أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى غَيْرَ أَنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي؟
“Tidakkah engkau ridha bahwa kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku?” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, engkau menggantikanku dalam mengurus keluargaku, sebagaimana Musa ‘alaihissalam meninggalkan Harun ‘alaihissalam untuk menggantikannya di tengah kaumnya ketika ia pergi menuju miqat (tempat perjumpaan) Rabb-nya.
Dari contoh orang yang berperang (ghazi) ini dapat dipahami bahwa setiap orang yang membantu orang lain dalam ketaatan kepada Allah, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang ditolongnya, tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.
Apabila kamu membantu seorang penuntut ilmu, misalnya dengan membelikan buku, menyediakan tempat tinggal, memberi nafkah, atau yang semisalnya, maka masing-masing mendapatkan pahala dengan pahala yang sama, tanpa berkurang sedikit pun dari pahala penuntut ilmu itu.
Demikian pula, apabila kamu membantu seorang yang hendak shalat dengan memudahkan pelaksanaan shalatnya, baik terkait tempat shalatnya, pakaiannya, wudhunya, atau hal lain apa pun yang menunjang ibadahnya, maka dicatat bagimu pahala atas bantuan tersebut.
Kaidah umumnya adalah bahwa siapa saja yang membantu seseorang dalam suatu ketaatan kepada Allah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang tersebut, tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.
Baca juga: SIFAT MUSLIM, MUHAJIR, MUKMIN DAN MUJAHID SEJATI
Baca juga: BINASA KARENA MENURUTI HAWA NAFSU
Baca juga: BERJIHAD MELAWAN ORANG LAIN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

