HUKUM ISTIHADHAH

HUKUM ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan perempuan secara terus-menerus, tanpa henti, atau hanya berhenti sebentar sebelum mengalir kembali.

Keadaan Perempuan Mustahadhah

Keadaan perempuan yang mengalami istihadhah (mustahadhah) dapat dibagi menjadi tiga kategori berikut:

๐Ÿ€ Ia memiliki kebiasaan haidh yang tetap sebelum mengalami istihadhah.

๐Ÿ€ Ia tidak memiliki kebiasaan haidh yang tetap sebelum mengalami istihadhah, namun mampu membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah.

๐Ÿ€ Ia tidak memiliki kebiasaan haidh yang tetap dan tidak mampu membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah karena sifat-sifatnya yang samar atau berubah-ubah.

Berikut hukum masing-masing keadaan di atas:

Pertama: Apabila seorang perempuan mengalami keadaan pertama, ia harus menghitung masa haidhnya berdasarkan kebiasaan yang sudah tetap. Masa tersebut dianggap sebagai haidh, sedangkan selainnya dianggap sebagai istihadhah.

Misalnya, seorang perempuan biasanya mengalami haidh selama enam hari pada setiap awal bulan. Ketika ia mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus, masa haidhnya tetap dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedangkan darah yang keluar setelah itu dianggap sebagai istihadhah. Hal ini berlaku untuk setiap bulan.

Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisyi radhiyallahu โ€˜anha bertanya, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya aku terus-menerus mengeluarkan darah setelah masa haidh sehingga aku tidak bisa suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?โ€

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menjawab,

ู„ูŽุงุŒ ุฅูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูุฑู’ู‚ูŒุŒ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ุฏูŽุนููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ู‚ูŽุฏู’ุฑูŽุงู„ู’ุฃูŽูŠูŽู‘ุงู…ู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ูƒูู†ู’ุชู ุชูŽุญููŠู’ุถููŠู’ู†ูŽ ูููŠู’ู‡ูŽุงุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุงูุบู’ุชูŽุณูู„ููŠ ูˆูŽุตูŽู„ูู‘ูŠ

โ€œTidak, sesungguhnya itu adalah โ€˜irq (urat nadi yang memanas). Tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat.โ€ (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Kedua: Apabila seorang perempuan tidak memiliki kebiasaan haidh yang tetap, dan istihadhah terus-menerus terjadi sejak pertama kali ia mendapati darah, maka hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan) antara darah haidh dan darah istihadhah jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka ia berpindah ke keadaan ketiga.

Ketahuilah bahwa darah haidh berwarna hitam kental, memiliki bau khas yang membedakannya dari darah lainnya, dan mudah dikenali. Adapun darah selainnya adalah istihadhah. Hal ini berdasarkan hadis dari Fathimah binti Abi Hubaisyi radhiyallahu โ€˜anha, bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฏูŽู…ู ุงู„ู’ุญูŽูŠู’ุถูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฏูŽู…ูŒ ุฃูŽุณู’ูˆูŽุฏู ูŠูุนู’ุฑูŽููุŒ ููŽุฃูŽู…ู’ุณููƒููŠ ุนูŽู†ู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑูุŒ ููŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฆููŠุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽุนูุฑู’ู‚ูŒ

โ€œJika darah itu darah haidh, sesungguhnya darahnya berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah shalat. Jika tidak demikian, maka berwudhulah, karena itu hanya โ€˜irq (urat nadi yang memanas).โ€ (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i, al-Hakim, dan al-Baihaqi. al-Hakim mensahihkannya berdasarkan kriteria Muslim. Disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam Shahihul Jamiโ€™)

Ketiga: Apabila seorang perempuan tidak memiliki kebiasaan haidh yang tetap dan tidak mampu membedakan darah, maka hendaklah ia mengikuti kebiasaan perempuan pada umumnya. Masa haidhnya adalah enam atau tujuh hari setiap bulan, dihitung sejak pertama kali mendapati darah. Selebihnya dianggap sebagai istihadhah. Hal ini dilakukan dengan melihat masa haidh perempuan yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. Dengan demikian, ia berpatokan pada masa tersebut untuk menentukan haidh, sementara darah yang keluar setelahnya dianggap sebagai istihadhah karena ketidakmampuannya dalam membedakan darah.

Dari Hamnah binti Jahsy radhiyallahu โ€˜anha, ia berkata, โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami haidh yang sangat deras. Bagaimana pendapatmu tentang hal ini?โ€

Beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฃูŽู†ู’ุนูŽุชู ู„ูŽูƒู ุงู„ู’ูƒูุฑู’ุณูููŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุฐู’ู‡ูุจู ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽ

โ€œAku tunjukkan kepadamu kapas, karena ia dapat menyerap darah.โ€

Hamnah berkata, โ€œDarahnya lebih banyak dari itu.โ€

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ููŽุงุชู‘ูŽุฎูุฐููŠ ุซูŽูˆู’ุจู‹ุง

โ€œGunakanlah kainโ€ฆโ€ hingga pada sabda beliau,

ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููŠูŽ ุฑูŽูƒู’ุถูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ูุŒ ููŽุชูŽุญูŽูŠู‘ูŽุถููŠ ุณูุชู‘ูŽุฉูŽ ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุฃูŽูˆู’ ุณูŽุจู’ุนูŽุฉูŽ ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ูููŠ ุนูู„ู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ุชูŽุณูู„ููŠุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒู ู‚ูŽุฏู’ ุทูŽู‡ูุฑู’ุชู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽู†ู’ู‚ูŽุฃู’ุชูุŒ ููŽุตูŽู„ู‘ููŠ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ุซูŽู„ูŽุงุซู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู‹ ูˆูŽุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ูŽู‡ูŽุง

โ€œSesungguhnya itu adalah usikan setan, maka hitunglah haidhmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih, maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya.โ€ (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. at-Tirmidzi berkata, โ€œHasan sahih.โ€ Dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwaโ€™)

Apa yang Harus Dilakukan oleh Perempuan Mustahadhah Terkait Shalatnya?

Jika masa haidh perempuan mustahadhah telah berakhir (sesuai perincian yang disebutkan sebelumnya), ia wajib mandi haidh, kemudian membalut kemaluannya dengan sehelai kainโ€”perbuatan ini disebut taljam dan istitsfarโ€”. Setelah itu, baginya berlaku hukum-hukum thuhr (keadaan suci). Dengan demikian, ia diperbolehkan untuk shalat, puasa, tawaf, dan melakukan hal-hal lain yang sebelumnya haram dilakukan saat haidh. Namun, terkait dengan shalat, ia harus memilih salah satu dari opsi berikut:

๐Ÿ€ Berwudhu setiap kali hendak shalat, yaitu ia tidak boleh berwudhu sebelum masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam,

ุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฆููŠ ู„ููƒูู„ู‘ู ุตูŽู„ูŽุงุฉู

โ€œBerwudhulah kamu setiap kali hendak shalat.โ€ (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Sebelum berwudhu hendaklah ia membasuh kemaluannya terlebih dahulu dan menyumbatnya dengan sehelai kain.

๐Ÿ€ Mengakhirkan shalat Zhuhur hingga mendekati waktu Asar, kemudian mandi, lalu melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar. Demikian pula, ia mengakhirkan shalat Magrib hingga mendekati waktu Isya, kemudian mandi, lalu melaksanakan shalat Magrib dan Isya. Untuk shalat Subuh, ia mandi terlebih dahulu, kemudian melaksanakan shalat Subuh. Hal ini didasarkan pada hadis dari Hamnah binti Jahsy radhiyallahu โ€˜anha, di mana Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽูˆููŠุชู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูุคูŽุฎูู‘ุฑููŠ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ูˆูŽุชูุนูŽุฌูู‘ู„ููŠ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽุŒ ููŽุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ููŠู†ูŽ ูˆูŽุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู†ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุชูŽูŠู’ู†ู ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูุŒ ูˆูŽุชูุคูŽุฎูู‘ุฑููŠู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ูˆูŽุชูุนูŽุฌูู‘ู„ููŠู†ูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ููŠู†ูŽ ูˆูŽุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู†ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุชูŽูŠู’ู†ูุŒ ููŽุงูู’ุนูŽู„ููŠุŒ ูˆูŽุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ููŠู†ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูุŒ ููŽุงูู’ุนูŽู„ููŠ

โ€œJika kamu sanggup mengakhirkan shalat Zhuhur dan menyegerakan shalat Asar, lalu kamu mandi dan menjamak (menggabungkan) dua shalat tersebut yaitu Zhuhurย  dan Asar, juga mengakhirkan shalat Magrib dan menyegerakan shalat Isya, lalu kamu mandi dan menjamak dua shalat tersebut, maka lakukanlah. Dan jika kamu sanggup mandi untuk shalat Subuh, maka lakukanlah.โ€

Rasulullah melanjutkan,

ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽุนู’ุฌูŽุจู ุงู„ุฃูŽู…ู’ุฑูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ูŽู‰ูŽู‘

โ€œBagiku ini adalah perkara yang lebih aku sukai dari dua pilihanโ€ (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Pilihan ini lebih aku utamakan: mandi tiga kali untuk melaksanakan shalat lima waktu: satu kali mandi untuk shalat Zhuhur dan Ashar, satu kali mandi untuk shalat Magrib dan Isya, serta satu kali mandi untuk shalat Subuh. Sedangkan pilihan kedua adalah mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat (lima kali sehari), sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di bawah ini.

๐Ÿ€ Mandi setiap kali hendak shalat

Dari Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, disebutkan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu โ€˜anha pernah mengalami istihadhah pada masa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Lalu, beliau memerintahkannya untuk mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat. (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaโ€™).

Beberapa Catatan

(1) Darah yang keluar dari perempuan mustahadhah setelah ia berwudhu untuk shalat tidak membatalkan wudhunya, tidak peduli seberapa banyak darah tersebut, karena ia dalam keadaan uzur. Hendaklah ia menyumbat kemaluannya dengan sehelai kain.

(2) Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menyetubuhi perempuan mustahadhah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu diperbolehkan, karena syariat tidak melarangnya. Ini adalah pandangan mayoritas ulama.

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, โ€œTidak ada larangan terhadap perbuatan tersebut dalam syariat. Dalam Sunan Abu Dawud, dari Ikrimah, disebutkan bahwa โ€˜Ummu Habibah pernah mengalami istihadhah, dan suaminya tetap menyetubuhinya.โ€™โ€ (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi. Ummu Habibah di sini adalah Hamnah binti Jahsy).

(3) Jika seorang perempuan kehilangan banyak darah akibat suatu alasan, seperti menjalani operasi pada rahim, maka ada dua keadaan yang mungkin terjadi:

๐Ÿ€ Jika diketahui bahwa perempuan tersebut tidak mungkin mengalami haidh lagi, misalnya karena operasi pengangkatan rahim, maka dalam keadaan ini, hukum-hukum istihadhah tidak berlaku baginya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meninggalkan shalat pada waktu kapan pun, karena darah yang keluar dianggap sebagai darah penyakit atau darah rusak.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa perempuan tersebut harus berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat.

๐Ÿ€ Jika diketahui bahwa perempuan tersebut masih mungkin mengalami haidh lagi, maka baginya berlaku hukum-hukum yang diterapkan pada perempuan mustahadhah.

(4) Darah haidh dapat dibedakan dari darah istihadhah dengan empat tanda berikut:

Warna: Darah haidh berwarna hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah.

Ketebalan: Darah haidh tebal (pekat), sedangkan darah istihadhah tipis (encer).

Bau: Darah haidh berbau busuk, sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk.

Kebekuan: Darah haidh tidak beku (kental), sedangkan darah istihadhah mudah membeku.

(5) Jika seorang perempuan memiliki kebiasaan haidh yang tetap dan juga memiliki kemampuan membedakan darah, maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perempuan tersebut sebaiknya berpatokan pada kebiasaannya, bukan pada kemampuan membedakan darah. Hal ini didasarkan pada tindakan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam yang, ketika memerintahkan perempuan untuk berpatokan pada kebiasaannya (sebagaimana disebutkan dalam hadis), beliau tidak menanyakan, โ€œApakah kamu dapat membedakan darah atau tidak?โ€ Selain itu, berpatokan pada kebiasaan lebih akurat bagi seorang perempuan, karena darah bisa saja berubah-ubah; satu hari berwarna hitam, dan hari berikutnya berwarna merah. Namun, jika ia lupa kebiasaan haidhnya, maka ia berpedoman pada tamyiz (pembedaan).

(6) Jika seorang perempuan mengetahui waktu haidhnya tetapi lupa akan jumlah hari haidhnya, misalnya ia tahu bahwa haidh biasanya datang pada awal bulan, namun lupa apakah haidh tersebut berlangsung selama enam, tujuh hari, atau durasi lainnya, maka dikatakan kepadanya, โ€œBerpedomanlah pada kebiasaan haidh perempuan pada umumnya (sebagaimana dalam keadaan ketiga). Kamu tidak boleh berpedoman pada tamyiz.โ€

(7) Sebaliknya, jika seorang perempuan mengetahui jumlah hari haidhnya, tetapi lupa waktu haidhnya, misalnya ia ingat bahwa masa haidhnya berlangsung selama enam hari, namun lupa apakah haidh tersebut terjadi di awal bulan atau di akhir bulan, maka hendaklah ia berpatokan pada awal bulan, berapa pun jumlah hari haidh yang mendatanginya. Jika perempuan tersebut berkata, โ€œHaidhku datang di pertengahan bulan, tetapi aku tidak dapat menentukan waktunya secara pasti,โ€ maka ia harus menghitung mulai dari awal pertengahan bulan, berapa pun jumlah hari haidh yang mendatanginya, karena pertengahan bulan dalam keadaan seperti ini lebih dekat pada keakuratan waktu. Wallahu aโ€™lam.

Baca juga: HUKUM HAIDH

Baca juga: HUKUM NIFAS

Baca juga: HUKUM DARAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih