Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan akibat proses kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran tersebut, sesudahnya, atau sebelumnya dalam dua atau tiga hari yang disertai dengan rasa sakit.
Menurut mazhab asy-Syafi’iyyah, nifas hanya terjadi ketika darah keluar berbarengan dengan kelahiran atau sesudahnya. Adapun darah yang keluar sebelum kelahiran, meskipun disertai rasa sakit, tidak dianggap sebagai nifas. Wallahu a’lam. Pendapat ini juga didukung oleh para pakar kedokteran, sebagaimana dipaparkan oleh Abu Umar Dibyan bin Muhammad Dibyan dalam kitabnya al-Haidh wan Nifas.
Masa Nifas
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Perempuan-perempuan yang nifas pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam diri (tidak berpuasa dan tidak shalat) selama empat puluh hari.” (Hadits ini hasan sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’).
at-Tirmidzi berkata, “Ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta generasi setelahnya sepakat bahwa perempuan yang nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika ia telah suci sebelum 40 hari, maka hendaklah ia mandi dan shalat.” Ketentuan ini didasarkan pada batas umum bahwa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, masa nifas bisa berlangsung lebih dari 40 hari atau bahkan kurang dari itu.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Nifas tidak memiliki batasan minimal atau maksimal. Jika seorang perempuan mengalami nifas selama lebih dari 40, 60, atau 70 hari lalu darah tersebut berhenti, maka itu tetap dianggap sebagai nifas. Namun, jika darah terus mengalir tanpa henti, maka itu dianggap sebagai darah kotor. Dalam kasus demikian, batas umumnya adalah 40 hari, sebagaimana yang dinyatakan dalam banyak hadis.”
Yang lebih utama adalah menetapkan batas maksimal masa nifas hingga 40 hari. Selain didukung oleh banyak hadis yang menyatakan hal tersebut, para dokter juga menetapkan dan menguatkan batasan ini. Mereka berpendapat bahwa masa nifas tidak mungkin berlangsung lebih dari 40 hari.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika darah nifas keluar lebih dari 40 hari dan bertepatan dengan masa biasa haidh, maka darah tersebut dianggap sebagai darah haidh. Namun, jika tidak bertepatan dengan masa haidh, maka darah tersebut dianggap sebagai darah istihadah.”
Batas Minimal Masa Nifas
Terdapat berbagai pendapat mengenai masa nifas. Pendapat yang benar adalah bahwa tidak ada batas minimal untuk masa nifas. Kapan saja seorang perempuan nifas mendapati dirinya telah suci, maka ia harus mandi. Yang menjadi acuan dalam nifas adalah keberadaan darah.
Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa:
🏀 Jika darah nifas seorang perempuan melebihi 40 hari, dan kebiasaan darah nifasnya memang lebih panjang dari masa tersebut, atau tampak tanda-tanda bahwa darah akan berhenti dalam waktu dekat, maka hendaklah ia menunggu hingga darah berhenti.
🏀 Jika masa haidh bertepatan dengan masa nifas yang hampir berakhir, maka ia harus tetap menunggu hingga masa haidhnya selesai.
🏀 Jika darahnya terus-menerus keluar, maka itu berarti ia mengalami istihadah. Dalam keadaan ini, ia harus mengikuti hukum yang berlaku bagi wanita mustahadah.
🏀 Jika seorang perempuan telah suci sebelum 40 hari, maka ia dianggap suci. Oleh karena itu, hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa, dan boleh disetubuhi oleh suaminya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Kecuali jika darah terputus kurang dari satu hari, maka tidak ada perubahan status baginya; ia masih dianggap dalam masa nifas.”
🏀 Jika seorang perempuan melahirkan tanpa mengeluarkan darah, meskipun keadaan ini jarang terjadi, maka hendaklah ia berwudhu dan shalat, dan tidak ada kewajiban baginya untuk mandi.
🏀 Jika seorang perempuan telah suci sebelum 40 hari, kemudian darah kembali keluar dalam rentang waktu 40 hari, maka dalam al-Mughni disebutkan dua riwayat mengenai hal ini:
(1) Bahwa darah tersebut dianggap sebagai bagian dari darah nifas, sehingga ia harus meninggalkan shalat dan puasa.
(2) Bahwa darah tersebut diragukan statusnya, maka hendaklah ia tetap berpuasa dan shalat, namun ia harus mengqada (mengganti) puasa tersebut sebagai tindakan kehati-hatian, dan suaminya tidak diperkenankan menyetubuhinya.
Pendapat yang diunggulkan oleh Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah adalah menjadikan tanda-tanda (qarinah-qarinah) yang terdapat pada darah tersebut sebagai patokan. Jika diketahui bahwa darah itu masih termasuk darah nifas, maka ia dianggap berada dalam keadaan nifas. Namun, jika dengan beberapa tanda diketahui bahwa itu bukan darah nifas, maka ia dianggap berada dalam keadaan suci. Wallahu a’lam.
Tetapnya Hukum Nifas
Nifas tidak dapat ditetapkan kecuali jika seorang perempuan melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia, sebagian ulama berpendapat bahwa darah yang keluar bukanlah darah nifas. Pendapat mereka tentang perkara ini dapat dirangkum sebagai berikut:
🏀 Jika keguguran terjadi sebelum 40 hari, maka yang lebih utama adalah darah yang keluar tidak dihukumi sebagai darah nifas. Darah tersebut dianggap sebagai darah rusak, sehingga ia harus mandi, shalat, dan berpuasa.
🏀 Jika keguguran terjadi setelah 80 hari, maka darah tersebut dianggap sebagai darah nifas.
🏀 Jika keguguran terjadi antara 40 dan 80 hari, maka hendaklah ia memperhatikan kondisi janin yang gugur. Jika pada janin yang gugur tampak tanda-tanda penciptaan, maka darah tersebut dianggap sebagai darah nifas. Namun, jika tidak tampak tanda-tanda tersebut, maka darah itu tidak dianggap sebagai darah nifas.
Syekh al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa darah yang keluar seusai keguguran dianggap sebagai nifas dalam tahapan manapun dari tahapan-tahapan yang telah dilalui janin tersebut. Dan aku (penulis) memandang bahwa pendapat inilah yang unggul karena tidak adanya dalil yang memisahkan antara keguguran yang terjadi sebelum 40 hari dan keguguran yang terjadi setelah 40 hari. Wallahu a’lam.
Baca juga: HUKUM HAIDH
Baca juga: HUKUM ISTIHADAH
Baca juga: HUKUM MEMAKAI PIL PENCEGAH HAIDH KETIKA HAJI
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

