Thursday, July 9, 2026
IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT
Fikih Riyadhush Shalihin

IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT

Allah Ta'ala berfirman: وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama, sebagai…

HAKIKAT TAHARAH
Akidah Fikih

HAKIKAT TAHARAH

Taharah berarti bersih dan suci. Dalam syariat taharah terdiri dari dua jenis, yaitu taharah maknawi dan taharah hissi (indrawi). Taharah Maknawi Taharah maknawi adalah taharah (bersihnya) hati dari kesyirikan dan bidah dalam beribadah kepada Allah…

HUKUM MUSAQAH DAN MUZARA’AH
Fikih

HUKUM MUSAQAH DAN MUZARA’AH

Musaqah dan muzara’ah adalah di antara usaha yang digeluti manusia sejak dahulu kala untuk memenuhi hajat mereka. Seseorang terkadang memiliki tanaman yang ia tidak mampu merawatnya sehingga tidak berbuah, atau memiliki lahan pertanian yang ia…

MELURUSKAN SAF: MAKNA DAN HUKUMNYA
Fikih

MELURUSKAN SAF: MAKNA DAN HUKUMNYA

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan para sahabat untuk meluruskan saf dalam salat berjamaah melalui sabdanya, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ “Luruskanlah saf kalian.” (HR al-Bukhari) Beliau membimbing para sahabat untuk meluruskan saf sehingga para sahabat benar-benar…

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Fikih

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Khitan secara etimologi artinya menyucikan dan memotong. Untuk perempuan khitan disebut khafadh, sedangkan untuk laki laki disebut i’zar. Adapun yang tidak berkhitan disebut aqlafa dan aghlafa. Khitan secara terminologi syariat adalah memotong kulit yang menutupi…

HUKUM MENGANGKAT ANAK (TABANNI)
Fikih

HUKUM MENGANGKAT ANAK (TABANNI)

Dalam beberapa nash dijelaskan bahwa di awal Islam seseorang boleh mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri (yang dinasabkan kepadanya). Kemudian hukum ini dimansukh atau dihapus dan orang yang mengangkat anak diperintahkan untuk mengembalikan nasab…

RUKUN-RUKUN SALAT
Fikih

RUKUN-RUKUN SALAT

Tidak sah salat kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu: 1- Berdiri bagi yang mampu. 2- Takbiratul ihram. 3- Membaca surat al-Fatihah dalam setiap rakaat, kecuali ketika imam mengeraskan bacaan. 4- Rukuk. 5- I’tidal. 6- Sujud…

BERDIRI SAAT IKAMAH
Fikih

BERDIRI SAAT IKAMAH

Apabila salat telah diikamahi, makmum disunahkan berdiri saat, “Qad qamati sh-shalah…” dikumandangkan. Yakni disunahkan bagi makmum untuk berdiri bila muazin mengumandangkan, “Qad qamati sh-shalah…” Karena kata qad (sungguh) memiliki makna pasti. Dan qamat (telah tegak)…