Dalam beberapa nash dijelaskan bahwa di awal Islam seseorang boleh mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri (yang dinasabkan kepadanya). Kemudian hukum ini dimansukh atau dihapus dan orang yang mengangkat anak diperintahkan untuk mengembalikan nasab anak itu kepada orang tua kandungnya. Inilah yang disebut dengan keadilan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. Dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu. Dan Dia tidak meniadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkaiaanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS al-Ahzab: 4-5)
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Zaid bin Haritsah, maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu kami panggil dengan nama Zaid bin Muhammad hingga turun firman Allah Ta’ala: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah…” (QS al-Ahzab: 5)
Di dalam kitab Shahih al-Bukhari dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada zaman jahiliah duhulu, jika seseorang diangkat sebagai anak, maka ia akan dipanggil dengan nama ayah angkatnya dan boleh mewarisi harta ayah angkatnya hingga turun firman Allah Ta’ala: “Panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu…” (QS al-Ahzab: 5)
Setelah itu, semua anak angkat dinisbatkan kepada ayah kandung mereka. Jika ayah mereka tidak diketahui, maka mereka dipanggil dengan sebutan maula atau saudara seagama.
Berdasarkan dalil ini, maka tidak boleh seseorang mengangkat seorang anak dan menjadikan anak tersebut seperti anak sendiri dari semua sisi, seperti mewarisi harta ayah dan berkhalwat dengan mahram. Akan tetapi, tidak mengapa jika ia memanggil anak orang lain dengan panggilan, “Wahai anakku,” karena panggilan tersebut hanya sekedar menunjukkan kasih sayang dan penghormatan. Yang kedua diperbolehkan dan yang pertama terlarang. Oleh karena itu, nasab anak pungut tidak boleh dinisbatkan kepada orang yang memungutnya dan juga tidak boleh menyebut namanya dengan nama pemungutnya serta memperlakukannya sebagai anak sendiri, sebagaimana yang kita temui di zaman sekarang ini. Jadi, anak tersebut harus dinisbatkan kepada ayah kandungnya, jika ayahnya diketahui. Jika tidak, maka dikatakan ‘fulan maula fulan’ atau dengan panggilan ‘saudara si fulan’, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu ketika turun syariat diharamkannya mengangkat seorang anak. Beliau mengatakan, “Engkau adalah saudara kami dan maula kami.”
Allahu a’lam.
Baca juga: MENDIDIK ANAK AGAR MENJAUHI PERBUATAN HARAM
Baca juga: FITNAH ANAK, HARTA, DAN ISTRI
Baca juga: ANAK UNTA BETINA
(Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi)

