JUAL BELI YANG DILARANG
Jual beli diperbolehkan Allah Ta’ala atas hamba-hamba-Nya selama tidak melewatkan hal-hal yang lebih bermanfaat dan lebih penting, seperti melewatkan ibadah wajib atau menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan setelah…









