TIDAK BOLEH MEMUDARATKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN

TIDAK BOLEH MEMUDARATKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN

Dari Abu Shirmah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullan shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ

Barang siapa menimpakan bahaya, Allah akan menimpakan bahaya kepadanya. Barang siapa menyulitkan, Allah akan menyulitkannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3635, Ibnu Majah no. 2342, Ahmad no. 15755 dengan lafaz mereka, serta at-Tirmidzi no. 1940 dengan sedikit perbedaan lafaz. Dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 3635)

PENJELASAN

Hadis ini menunjukkan dua prinsip di antara prinsip-prinsip syariat:

Pertama: Bahwa balasan sesuai dengan jenis perbuatan, baik dalam kebaikan maupun keburukan. Ini termasuk hikmah Allah yang karenanya Dia dipuji. Sebagaimana orang yang melakukan sesuatu yang dicintai Allah, maka Allah mencintainya. Orang yang melakukan sesuatu yang dibenci-Nya, maka Allah membencinya.

Barang siapa memberikan kemudahan kepada seorang muslim, Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Barang siapa melepaskan satu kesusahan seorang mukmin dari berbagai kesusahan dunia, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari berbagai kesusahan pada Hari Kiamat. Allah senantiasa memenuhi kebutuhan seorang hamba selama hamba tersebut memenuhi kebutuhan saudaranya.

Demikian pula, barang siapa menimpakan bahaya kepada seorang muslim, Allah akan menimpakan bahaya kepadanya. Barang siapa membuat tipu daya terhadapnya, Allah akan membalas tipu dayanya. Barang siapa menyulitkannya, Allah akan menyulitkannya. Demikian pula contoh-contoh lainnya yang termasuk dalam prinsip ini.

Kedua: mencegah bahaya dan tindakan saling membahayakan, dan bahwa

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Diriwayatkan oleh Malik, Ibnu Majah, dan ad-Daraquthni)

Hal ini mencakup seluruh jenis bahaya.

Bahaya itu kembali kepada salah satu dari dua perkara: adakalanya menghilangkan suatu kemaslahatan, atau menimbulkan suatu kemudaratan dengan salah satu bentuknya. Maka bahaya yang tidak semestinya diterima seseorang tidak halal ditimpakan dan dilakukan terhadap manusia. Bahkan, seseorang wajib mencegah segala bentuk bahaya dan gangguannya terhadap mereka.

Termasuk dalam hal itu adalah tadlis (menyembunyikan atau menyamarkan keadaan yang sebenarnya) dan penipuan dalam berbagai transaksi, menyembunyikan cacat di dalamnya, tipu daya, pengelabuan, najasy, mencegat para pedagang yang datang dari luar daerah, menjual dengan menyaingi penjualan saudaranya sesama muslim dan membeli dengan menyaingi pembeliannya. Demikian pula dalam transaksi sewa-menyewa dan seluruh bentuk muamalah, serta melamar perempuan yang telah dilamar oleh saudaranya. Termasuk pula mengajukan diri untuk jabatan yang telah ada orang yang layak dan sedang menjalankannya. Semua ini termasuk perbuatan menimbulkan bahaya yang dilarang.

Setiap transaksi dari jenis ini, sesungguhnya Allah tidak memberikan keberkahan di dalamnya, karena barang siapa menimpakan bahaya kepada seorang muslim, Allah akan menimpakan bahaya kepadanya. Barang siapa ditimpakan bahaya oleh Allah, maka kebaikan akan menjauh darinya dan keburukan akan mengarah kepadanya. Hal itu disebabkan oleh apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya sendiri.

Termasuk dalam hal itu adalah seorang mitra menimbulkan bahaya terhadap mitranya dan seorang tetangga menimbulkan bahaya terhadap tetangganya, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Bahkan, tidak halal baginya mengadakan sesuatu pada miliknya sendiri yang dapat membahayakan tetangganya, terlebih lagi jika ia secara langsung menimpakan bahaya kepadanya.

Termasuk dalam hal itu adalah seorang yang berutang menimbulkan kerugian terhadap pihak yang memiliki piutang kepadanya, serta melakukan berbagai transaksi yang merugikan pihak tersebut. Bahkan, tidak halal baginya bersedekah dan melakukan kebajikan dengan hartanya apabila hal itu mengganggu pelunasan utang yang wajib ditunaikannya, kecuali dengan izin pihak yang memiliki piutang. Demikian pula, ia tidak boleh menggadaikan harta yang dimilikinya kepada salah seorang dari para pemberi piutang dengan mengabaikan yang lainnya, atau mewakafkan maupun memerdekakan sesuatu yang dapat merugikan pihak yang memiliki piutang, atau membelanjakan hartanya melebihi kebutuhan tanpa izinnya.

Demikian pula, dilarang menimbulkan kemudaratan dalam wasiat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya, dengan tidak menimbulkan kemudaratan.” (QS an-Nisa’: 12)

Contohnya adalah seseorang mengkhususkan sebagian besar hartanya untuk salah seorang ahli warisnya, mengurangi hak ahli waris, atau berwasiat kepada orang yang bukan ahli waris dengan tujuan merugikan para ahli waris.

Demikian pula, seorang suami tidak halal menimbulkan kemudaratan terhadap istrinya dalam berbagai bentuk. Di antaranya, ia menahan dan mempersulit istrinya secara zalim agar istrinya menebus dirinya agar dapat berpisah darinya; merujuk istrinya dengan tujuan menimbulkan kemudaratan; atau lebih condong kepada salah seorang dari kedua istrinya dengan keberpihakan yang merugikan istri lainnya sehingga menjadikannya seperti seorang perempuan yang tergantung.

Termasuk pula dalam hal itu adalah berlaku tidak adil dalam keputusan hukum, kesaksian, pembagian, dan perkara-perkara lainnya terhadap salah satu dari dua pihak demi memberikan keuntungan kepada pihak yang lain.

Semua itu termasuk dalam tindakan menimbulkan kemudaratan. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan mendapatkan balasan dari Allah berupa kemudaratan terhadap dirinya.

Bahkan, yang lebih berat daripada itu adalah menjelek-jelekkan dan menjatuhkan orang lain di hadapan para penguasa dan pemimpin agar penguasa tersebut menjatuhkan hukuman kepadanya, mengambil hartanya, atau menghalanginya dari memperoleh hak yang menjadi miliknya. Barang siapa melakukan perbuatan ini, maka sesungguhnya ia adalah orang yang melampaui batas. Karena itu, hendaklah ia menantikan hukuman, baik yang disegerakan maupun yang ditangguhkan di akhirat.

Termasuk dalam hal ini adalah larangan Nabi Rasulullan shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Janganlah pemilik unta yang sakit mencampurkan untanya dengan unta milik orang yang sehat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5771, Muslim no. 2221, Ibnu Hibban no. 6115, dan ath-Thabari dalam Tahdzib al-Atsar —Musnad ‘Ali, no. 6 dengan lafaz yang semakna. Hadis ini sahih)

Hal itu karena di dalamnya terdapat bahaya.

Demikian pula, orang-orang yang terkena penyakit kusta dan semisal mereka dilarang bercampur dengan manusia. Hal ini dan yang lainnya termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menakut-nakuti seorang muslim, sekalipun dilakukan dalam bentuk gurauan.

Termasuk dalam hal ini adalah mengolok-olok manusia, mempermainkan atau menghina mereka, mencela kehormatan mereka, serta mengadu domba di antara mereka. Semuanya termasuk tindakan menimbulkan bahaya dan menyusahkan orang lain yang menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan hukuman.

Sebagaimana makna tersurat hadis ini menunjukkan bahwa barang siapa menimbulkan bahaya dan kesulitan kepada orang lain, maka Allah akan menimpakan bahaya kepadanya dan menyulitkannya, maka makna yang dipahami darinya juga menunjukkan bahwa barang siapa menghilangkan bahaya dan kesulitan dari seorang muslim, Allah akan mendatangkan kebaikan kepadanya serta menjauhkan bahaya dan berbagai kesulitan darinya sebagai balasan yang setimpal, baik hal tersebut berkaitan dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.

Baca juga: LARANGAN MEMPERSULIT ORANG LAIN

Baca juga: TIDAK MEMUDARATKAN APA YANG ADA DI BUMI DAN DI LANGIT

Baca juga: BAHAYA MEMAKAI GELANG UNTUK MENOLAK PENYAKIT

Baca juga: HARAM MELAKUKAN PENGOBATAN DENGAN BENDA-BENDA HARAM

Baca juga: WASPADALAH TERHADAP KEZALIMAN DAN SIFAT KIKIR

(Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Bahjatu Qulubil Abrar Serba-Serbi