Hukum
Hukum penguburan adalah fardu kifayah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Bentuk Kubur
Kubur boleh dibuat dalam bentuk lahad dan boleh pula dalam bentuk syaq. Lahad lebih utama karena itu adalah yang Allah pilihkan untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, di Madinah terdapat seorang yang membuat liang lahad dan seorang lainnya membuat liang syaq. Para sahabat berkata, ‘Kita memohon pilihan yang terbaik kepada Rabb kita dan mengutus orang kepada keduanya. Siapa di antara keduanya yang datang lebih dahulu, kita akan membiarkannya mengerjakan.’ Kemudian diutuslah orang kepada keduanya. Ternyata pembuat liang lahad datang lebih dahulu, maka mereka pun membuat liang lahad untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1557. Syekh al-Albani berkata, “Hasan sahih.”)
Dari Sa‘ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Buatkanlah liang lahad untukku dan susunlah batu bata di atasku sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 966, an-Nasa’i 4/80, dan Ibnu Majah no. 1556)
Makna lahad adalah miring atau menyimpang ke samping. Lahad hanya dapat dibuat pada tanah yang padat dan keras sehingga tanahnya tidak mudah runtuh. Caranya, kubur digali terlebih dahulu, kemudian pada bagian bawahnya dibuat liang ke samping pada sisi yang menghadap kiblat.
Adapun syaq, caranya adalah kubur digali, kemudian jenazah diletakkan di bagian dasar lubang tersebut. Setelah itu, bagian atas jenazah ditutup dengan susunan batu bata, kayu, atau semisalnya, kemudian tanah ditimbunkan di atasnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kubur:
a. Kubur harus digali cukup dalam, dibuat luas, dan dibuat dengan baik
Dari Hisyam bin ‘Amir, ia berkata: Ketika terjadi Perang Uhud, sejumlah kaum muslimin gugur dan banyak orang mengalami luka-luka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا
“Galilah dan luaskanlah.”
Dalam riwayat lain:
وَأَعْمِقُوا
“Dan perdalamlah.”
Dalam riwayat lainnya:
وَأَحْسِنُوا
“Dan buatlah dengan baik.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3215, at-Tirmidzi no. 1713, an-Nasa’i 4/80, dan Ibnu Majah no. 1560)
b. Disunahkan meninggikan kubur sedikit setelah selesai pemakaman, kira-kira satu jengkal.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan liang lahad, batu bata disusun di atas beliau, dan kubur beliau ditinggikan dari permukaan tanah kira-kira satu jengkal. (Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 6635 dan al-Baihaqi 3/41)
c. Kubur dibuat meninggi dengan tanah dan kerikil, bukan dengan bangunan dan tanah liat
Dari Sufyan at-Tammar, ia berkata,“Aku melihat kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbentuk musannam (menggunduk).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1390)
Musannam adalah kubur yang bagian tengahnya lebih tinggi dan kedua sisinya miring, yakni menyerupai punuk unta.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Kubur beliau berbentuk menggunduk, ditutupi kerikil merah dari tanah lapang, tidak dibangun dan tidak pula dilapisi tanah liat. Demikian pula keadaan kubur kedua sahabat beliau.”
d. Tidak diperbolehkan memplester kubur, membangun bangunan di atasnya, dan tidak diperbolehkan pula menulisi kubur
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kubur diplester, diduduki, dan dibangun di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 970, Abu Dawud no. 3226, an-Nasa’i 4/88, at-Tirmidzi no. 1052, dan Ibnu Majah no. 1562)
at-Tirmidzi meriwayatkannya dengan lafaz: “Beliau melarang kubur diplester, ditulisi, dibangun di atasnya, dan diinjak.”
Makna at-tajshish adalah meletakkan jishsh (semacam kapur/plester) di atas kubur, yaitu dengan melapisi kubur dengan batu, marmer, atau semisalnya.
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar adalah bahwa memplester kubur dan membangun bangunan di atasnya hukumnya haram.”
Catatan: Adapun tulisan yang dibuat oleh sebagian orang pada pintu kompleks pemakaman untuk menjelaskan kepemilikan tanah agar tidak terjadi pelanggaran atau penyerobotan terhadapnya, maka hal tersebut termasuk perkara yang diperbolehkan karena adanya kebutuhan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan menulisi setiap kubur secara khusus, seperti menuliskan pujian terhadap orang yang dikuburkan dan semisalnya.
Baca juga: KEMATIAN – NIKMAT DAN AZAB KUBUR
Baca juga: KEMATIAN – DUA MALAIKAT PENANYA DI ALAM KUBUR
Baca juga: BANGKIT MEMENUHI PANGGILAN RABB ALAM SEMESTA
Baca juga: JAGA DIRI DARI AIR KENCING, SELAMAT DARI AZAB KUBUR
Baca juga: TEMPAT-TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

