Sunday, May 24, 2026
HUKUM MUSAQAH DAN MUZARA’AH
Fikih

HUKUM MUSAQAH DAN MUZARA’AH

Musaqah dan muzara’ah adalah di antara usaha yang digeluti manusia sejak dahulu kala untuk memenuhi hajat mereka. Seseorang terkadang memiliki tanaman yang ia tidak mampu merawatnya sehingga tidak berbuah, atau memiliki lahan pertanian yang ia…

MELURUSKAN SAF: MAKNA DAN HUKUMNYA
Fikih

MELURUSKAN SAF: MAKNA DAN HUKUMNYA

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan para sahabat untuk meluruskan saf dalam salat berjamaah melalui sabdanya, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ “Luruskanlah saf kalian.” (HR al-Bukhari) Beliau membimbing para sahabat untuk meluruskan saf sehingga para sahabat benar-benar…

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Fikih

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Khitan secara etimologi artinya menyucikan dan memotong. Untuk perempuan khitan disebut khafadh, sedangkan untuk laki laki disebut i’zar. Adapun yang tidak berkhitan disebut aqlafa dan aghlafa. Khitan secara terminologi syariat adalah memotong kulit yang menutupi…

HUKUM MENGANGKAT ANAK (TABANNI)
Fikih

HUKUM MENGANGKAT ANAK (TABANNI)

Dalam beberapa nash dijelaskan bahwa di awal Islam seseorang boleh mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri (yang dinasabkan kepadanya). Kemudian hukum ini dimansukh atau dihapus dan orang yang mengangkat anak diperintahkan untuk mengembalikan nasab…

RUKUN-RUKUN SALAT
Fikih

RUKUN-RUKUN SALAT

Tidak sah salat kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu: 1- Berdiri bagi yang mampu. 2- Takbiratul ihram. 3- Membaca surat al-Fatihah dalam setiap rakaat, kecuali ketika imam mengeraskan bacaan. 4- Rukuk. 5- I’tidal. 6- Sujud…

BERDIRI SAAT IKAMAH
Fikih

BERDIRI SAAT IKAMAH

Apabila salat telah diikamahi, makmum disunahkan berdiri saat, “Qad qamati sh-shalah…” dikumandangkan. Yakni disunahkan bagi makmum untuk berdiri bila muazin mengumandangkan, “Qad qamati sh-shalah…” Karena kata qad (sungguh) memiliki makna pasti. Dan qamat (telah tegak)…

NIAT MENJADI IMAM DAN MAKMUM
Fikih

NIAT MENJADI IMAM DAN MAKMUM

Salat berjamaah membutuhkan paling sedikit dua orang. Orang yang satu menjadi imam dan orang yang lain menjadi makmum. Jika jumlah orang lebih banyak, maka hal itu lebih dicintai oleh Allah Ta’ala. Hukum niat menjadi imam…

TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA
Fikih

TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA

Bahaya riba sangat besar. Kita tidak dapat terhindar dari bahaya riba kecuali bila mengetahui hukum-hukumnya. Bila seseorang tidak mengetahui hukum-hukum riba, maka ia harus bertanya kepada orang yang berilmu. Ia tidak boleh melakukan suatu transaksi…