Thursday, July 9, 2026
ATURAN-ATURAN DALAM PERSUSUAN
Fikih

ATURAN-ATURAN DALAM PERSUSUAN

Ketika menjelaskan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, Allah Ta’ala berfirman: وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ “Dan ibu-ibu yang menyusui kalian, dan saudari-saudari sepersusuan kalian…” (QS an-Nisa’: 23) Dalam ash-Sahihain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa…

MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN
Fikih

MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN

Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib’i al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ “Janganlah sekali-kali salah…

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Fikih

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

Memelihara jenggot adalah wajib. Mencukurnya adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya perintah untuk memelihara jenggot dengan beragam ungkapan seperti, a’fu, aufu, arkhu, waffiru. Sedangkan perintah itu menunjukkan wajib, sebagaimana yang telah menjadi ketetapan di…

ISTINJA DAN ISTIJMAR
Fikih

ISTINJA DAN ISTIJMAR

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk tempat buang air. Aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku membawakan kantong kulit berisi air dan sebuah tombak pendek…

DI ANTARA KEUTAMAAN PUASA
Fikih

DI ANTARA KEUTAMAAN PUASA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّوَجَلَ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَام، فَإنَّهُ لِي وَأنَا أجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإذَا كَانَ يَومُ صَوْمِ…

ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Fikih

ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)

Para fukaha mendefinisikan ariyah sebagai izin memanfaatkan barang yang boleh dimanfaatkan, yang wujudnya akan tetap ada setelah diambil manfaatnya, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Definisi ariyah ini mengeluarkan setiap barang yang tidak boleh dimanfaatkan, yang…

QARDH (PINJAMAN)
Fikih

QARDH (PINJAMAN)

Qardh secara bahasa artinya memotong, karena orang yang memberi pinjaman akan memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada peminjam. Sedangkan definisi qardh secara syar’i adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya, kemudian orang itu mengembalikan gantinya.…

BERISTINJA DENGAN TISYU ATAU SAPU TANGAN
Fikih

BERISTINJA DENGAN TISYU ATAU SAPU TANGAN

Mengenai masalah ini, Syaikh al-‘Utsaimin berkomentar: Beristinja dengan menggunakan sapu tangan diperbolehkan, karena tujuan beristinja adalah menghilangkan najis, baik dengan sapu tangan, potongan kain, tanah atau batu. Namun, seseorang tidak boleh beristinja dengan menggunakan sesuatu…