TATA CARA PEMAKAMAN

TATA CARA PEMAKAMAN

Tata cara meletakkan jenazah di dalam kubur adalah sebagai berikut:

(a) Sunahnya memasukkan jenazah dari bagian belakang kubur

Dari Ibnu Sirin, ia berkata, “Aku pernah bersama Anas dalam suatu pemakaman. Lalu ia memerintahkan agar jenazah dimasukkan secara perlahan dari arah kaki kubur.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad 1/429 dan Ibnu Abi Syaibah 4/130)

Maksudnya, kepala jenazah diletakkan pada tempat yang nantinya menjadi posisi kedua kakinya setelah dimakamkan, kemudian jenazah dimasukkan secara perlahan dan lembut. Apabila mereka tidak mudah memasukkan jenazah ke dalam kubur dengan cara seperti ini, mereka boleh memasukkannya dari arah mana saja yang mereka kehendaki, karena yang menjadi tujuan adalah memperlakukan jenazah dengan lembut. Namun, cara yang telah disebutkan di atas lebih utama karena itu adalah sunah.

Dari Abu Ishaq rahimahullah, ia berkata, “al-Harits berwasiat agar Abdullah bin Yazid menyhalatkannya. Maka ia pun menyhalatkannya, kemudian memasukkannya ke dalam kubur dari arah kedua kaki kubur, lalu berkata, ‘Ini termasuk sunah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3211 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani)

al-Mundziri rahimahullah berkata, “al-Baihaqi berkata, ‘Sanad hadis ini sahih.’ Ia telah mengatakan, ‘Ini termasuk sunah,’ sehingga hukumnya seperti hadis marfu‘. Kami juga telah meriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik.”

asy-Syafi‘i berkata, “Sebagian sahabat kami mengabarkan kepada kami dari Abu az-Zinad, Rabi‘ah, dan Abu an-Nadhr —tidak ada perselisihan di antara mereka mengenai hal tersebut— bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimasukkan ke dalam kubur dari arah kepala beliau. Demikian pula Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.”

al-Baihaqi berkata, “Inilah yang masyhur di kalangan penduduk Hijaz.”

(b) Orang yang memakamkannya mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”

Atau

عَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ

Di atas sunah Rasulullah.”

Atau mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ، وَبِاللهِ، وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

Dengan nama Allah, dengan pertolongan Allah, dan di atas agama Rasulullah.”

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila meletakkan jenazah di dalam kubur, beliau mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ﷺ

Dengan nama Allah dan di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3213, at-Tirmidzi no. 1046, dan Ibnu Majah no. 1550)

Dari al-Bayadhi radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْمَيِّتُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، فَلْيَقُلِ الَّذِينَ يَضَعُونَهُ حِينَ يُوضَعُ فِي اللَّحْدِ: بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ ﷺ

Apabila jenazah diletakkan di dalam kuburnya, hendaklah orang-orang yang meletakkannya mengucapkan ketika ia diletakkan di liang lahad, ‘Dengan nama Allah, dengan pertolongan Allah, dan di atas agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’” (Hasan. Diriwayatkan oleh al-Hakim (1/366))

(c) Dianjurkan agar jenazah diletakkan di dalam kuburnya dengan berbaring pada sisi kanan tubuhnya, wajahnya menghadap kiblat, kepalanya berada di sebelah kanan arah kiblat dan kedua kakinya di sebelah kiri arah kiblat

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Demikianlah praktik kaum muslimin sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang, dan demikian pula setiap pekuburan yang ada di muka bumi.”

Ibnu Hazm rahimahullah juga berkata, “Menghadapkan jenazah ke arah kiblat adalah baik. Namun, apabila tidak dihadapkan ke arah kiblat, maka tidak mengapa. Allah Ta‘ala berfirman:

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ

Maka ke mana pun kalian menghadap, di sanalah wajah Allah.” (QS al-Baqarah: 115)

“Tidak terdapat nash yang memerintahkan agar jenazah dihadapkan ke arah kiblat.”

Saya katakan: Akan tetapi, dalam masalah ini cukuplah perkataannya terdahulu bahwa hal tersebut merupakan praktik kaum muslimin sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, inilah sunah. Wallahu a‘lam.

(d) Kemudian ikatan-ikatan kain kafan dilepaskan, sedangkan wajah jenazah tetap dalam keadaan semula dan tidak dibuka, kecuali apabila jenazah sedang dalam keadaan ihram. Dalam keadaan tersebut, kepalanya sejak semula tidak ditutupi, demikian pula wajahnya tidak ditutupi.

Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang yang menangani pemakaman, berupa membuka wajah jenazah yang bukan sedang berihram dan membuka kain (yang menutupi wajahnya), maka hal tersebut tidak memiliki dalil. Itu hanya kebiasaan yang mereka warisi karena ketidaktahuan, sebagian dari sebagian yang lain, tanpa dasar ilmu.

(e) Kemudian batu bata diletakkan di belakang jenazah apabila kuburnya berbentuk lahad, dan celah-celah di antara batu bata tersebut ditutup dengan tanah liat agar tanah tidak runtuh menimpa jenazah. Apabila kuburnya berbentuk syaq, maka bagian atas jenazah ditutup dengan sesuatu yang dapat mencegah tanah jatuh menimpanya. Setelah itu, tanah ditimbunkan untuk menutup lubang kubur.

Dianjurkan bagi orang yang berada di dekat kubur untuk menaburkan tanah sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan suatu jenazah, kemudian beliau mendatangi jenazah tersebut dan menaburkan tanah ke atasnya dari arah kepalanya sebanyak tiga kali.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1565)

Adapun membaca ayat:

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى

Dari bumi (tanah) Kami menciptakan kalian, kepadanya Kami akan mengembalikan kalian, dan darinya Kami akan mengeluarkan kalian pada kali yang lain.” (QS Thaha: 55)

ketika melakukan tiga kali taburan tanah tersebut, maka hal itu termasuk amalan yang tidak sahih riwayatnya.

Wallahu a‘lam.

Baca juga: BOLEHKAH MENCINTAI ORANG KAFIR?

Baca juga: TATA CARA SHALAT JENAZAH SESUAI SUNAH

Baca juga: BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

Baca juga: DIANJURKAN MANDI SETELAH MEMANDIKAN MAYIT

Baca juga: UCAPAN SALAM KETIKA MASUK RUMAH YANG TIDAK SEORANG PUN DI DALAMNYA

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih