SYARAT SAH SALAT

SYARAT SAH SALAT

Syarat dalam definisi ahli usul adalah sesuatu yang jika ia tidak ada, maka hukum tidak ada. Artinya, jika pada suatu amal syarat tidak terwujud, maka amal tersebut tidak sah. Jika kita berkata, “Sesungguhnya bersuci adalah syarat sah salat,” maka syarat ini mesti ada sejak awal hingga akhir salat. Jika kesucian rusak, maka salat menjadi batal. Orang itu harus mengulang salatnya.

Berikut adalah syarat sah salat:

1. Mengetahui Masuk Waktu Salat

Salat seseorang tidak sah kecuali ia yakin atau berat sangkaannya bahwa waktu salat telah masuk, baik dengan cara berijtihad, berita dari orang yang dipercaya, atau semisal dengan itu.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya salat adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS an-Nisa’: 103)

Baca juga: WAKTU SALAT FARDU

Baca juga: BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SALAT

2. Suci dari Hadas Kecil dan Hadas Besar

Di antara syarat sah salat adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar.

Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS al-Maidah: 6)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ الله صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.” (HR Muslim, at-Tirmidzi , Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)

Baca juga: SUCI ADALAH DI ANTARA SYARAT SAH SALAT

3. Suci Pakaian, Badan, dan Tempat dari Najis

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa suci pakaian, badan, dan tempat merupakan syarat sah salat.

Dalil suci pakaian adalah hadis dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat, lalu mencopot kedua sandalnya. Melihat itu para sahabat ikut mencopot sandal-sandal mereka. Seusai salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ

Mengapa kalian mencopot sandal-sandal kalian?

Mereka menjawab, “Kami melihatmu mencopotnya, maka kami pun ikut mencopot.”

Beliau bersabda,

إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا

Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan ad-Darimi. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’)

Dalil suci tempat adalah hadis tentang al-Araby (Arab dusun) yang kencing di dalam masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menuangkan setimba air di atas bekas kencingnya. (HR al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)

Dalil suci badan adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang dua orang yang tengah disiksa di dalam kubur mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Sesungguhnya keduanya sedang disiksa. Keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Yang satu disiksa karena tidak menjaga diri dari air kencing, sementara yang satunya disiksa karena suka mengadu domba.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Baca juga: MENJAGA KESUCIAN PAKAIAN, BADAN, DAN TEMPAT SALAT

4. Menutup Aurat

Dalil yang paling sahih yang menunjukkan bahwa menutup aurat adalah syarat sah salat adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak menerima salat perempuan yang telah haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Yang dimaksud dengan perempuan yang telah haid adalah perempuan yang telah sampai pada usia haid (balig).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ

Janganlah salah seorang dari kalian salat dengan mengenakan selembar kain hingga tidak selembar kain pun menutupi kedua pundaknya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa-i)

al-Atiq adalah sesuatu yang berada antara kedua pundak hingga pangkal leher (pundak).

5. Menghadap Kiblat

Di antara syarat sah salat adalah menghadap kiblat. Yang dimaksud dengan kiblat adalah Ka’bah. Menghadap kiblat adalah wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kesepakatan ulama.

Dalil dari al-Qur’ an adalah firman Allah Ta’ala:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS al-Baqarah: 149)

Dalil dari as-Sunnah adalah hadis orang yang salatnya buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ

Jika kamu bangun untuk mengerjakan salat, sempurnakanlah wudumu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sedangkan kesepakatan ulama, maka kaum muslimin sepakat atas wajibnya menghadap kiblat dalam salat.

Baca juga: DIWAJIBKANNYA SALAT LIMA WAKTU

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih