Wednesday, July 22, 2026
PEMBOIKOTAN SOSIAL
Kisah Sirah Nabawiyah

PEMBOIKOTAN SOSIAL

Orang-orang Quraisy menyadari bahwa Islam telah menyebar ke seluruh kabilah. Mereka juga menyadari bahwa kaum muslimin telah mendapatkan tempat yang aman, terutama setelah Umar dan Hamzah masuk Islam. Di sisi lain, upaya mereka dalam memerangi…

HAKIKAT TAHARAH
Akidah Fikih

HAKIKAT TAHARAH

Taharah berarti bersih dan suci. Dalam syariat taharah terdiri dari dua jenis, yaitu taharah maknawi dan taharah hissi (indrawi). Taharah Maknawi Taharah maknawi adalah taharah (bersihnya) hati dari kesyirikan dan bidah dalam beribadah kepada Allah…

MALU ADALAH BAGIAN DARI IMAN
Kelembutan Hati

MALU ADALAH BAGIAN DARI IMAN

Malu adalah salah satu adab yang terpuji. Adab terpuji lainnya, di antaranya adalah dermawan, pemberani, berhati mulia, berlapang dada, dan berwajah ceria. Malu merupakan sifat yang memotivasi seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat mempercantik dan…

HUKUM MUSAQAH DAN MUZARA’AH
Fikih

HUKUM MUSAQAH DAN MUZARA’AH

Musaqah dan muzara’ah adalah di antara usaha yang digeluti manusia sejak dahulu kala untuk memenuhi hajat mereka. Seseorang terkadang memiliki tanaman yang ia tidak mampu merawatnya sehingga tidak berbuah, atau memiliki lahan pertanian yang ia…

MELURUSKAN SAF: MAKNA DAN HUKUMNYA
Fikih

MELURUSKAN SAF: MAKNA DAN HUKUMNYA

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan para sahabat untuk meluruskan saf dalam salat berjamaah melalui sabdanya, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ “Luruskanlah saf kalian.” (HR al-Bukhari) Beliau membimbing para sahabat untuk meluruskan saf sehingga para sahabat benar-benar…

HARTA SENDIRI ADALAH HARTA YANG DISEDEKAHKAN
Kelembutan Hati

HARTA SENDIRI ADALAH HARTA YANG DISEDEKAHKAN

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ؟ “Siapakah di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih disukai daripada harta sendiri?” Para…

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Fikih

HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Khitan secara etimologi artinya menyucikan dan memotong. Untuk perempuan khitan disebut khafadh, sedangkan untuk laki laki disebut i’zar. Adapun yang tidak berkhitan disebut aqlafa dan aghlafa. Khitan secara terminologi syariat adalah memotong kulit yang menutupi…