HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Khitan secara etimologi artinya menyucikan dan memotong. Untuk perempuan khitan disebut khafadh, sedangkan untuk laki laki disebut i’zar. Adapun yang tidak berkhitan disebut aqlafa dan aghlafa. Khitan secara terminologi syariat adalah memotong kulit yang menutupi…










