Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan, dalam rangkaian ayat-ayat tersebut, firman Allah Ta’ala:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 71)
Maknanya, orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan saling menjadi wali satu sama lain. Masing-masing mengurusi yang lain, menolong dan membantunya. Perhatikan ayat ini tentang kaum mukminin, Allah berfirman: “Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”
Sedangkan tentang orang-orang munafik, Allah berfirman:
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ
“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian mereka dengan sebagian yang lain adalah sama. Mereka menyuruh kepada yang mungkar dan melarang dari yang ma’ruf.” (QS at-Taubah: 67)
Mereka bukan wali satu sama lain.
Adapun orang mukmin, maka ia adalah wali bagi saudaranya. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Pada ayat ini terdapat dalil bahwa kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak khusus bagi laki-laki, bahkan perempuan pun wajib melakukannya. Namun penerapannya pada ranah perempuan, bukan di majelis laki-laki atau pasar laki-laki, melainkan di lingkungan dan komunitas perempuan, seperti pada acara pernikahan, masa-masa belajar, dan semisalnya.
Apabila seorang perempuan melihat kemungkaran, hendaklah ia melarangnya. Apabila ia melihat kelalaian dalam kewajiban, hendaklah ia memerintahkannya. Amar ma’ruf dan nahi mungkar berlaku bagi setiap mukmin dan mukminah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 71)
Kita memohon kepada Allah agar Dia melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada kita semua.
Baca juga: AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR
Baca juga: MAKNA UMAT PENYERU KEBAIKAN DAN KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Baca juga: TIDAK PUNYA HARTA, TETAP BISA BERSEDEKAH — BAHKAN SYAHWAT PUN BERNILAI SEDEKAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

