3. Sunah Tidak Melepas Tangan Saat Berjabat Tangan Sampai yang Lain Memulainya
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu seseorang dan berjabat tangan dengannya, beliau tidak melepaskan tangannya sampai orang tersebut yang lebih dahulu melepaskan tangannya.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan anjuran berjabat tangan dengan memperpanjang waktu berjabat tangan, selama tidak memberatkan.
Masalah: Jika dua orang berjabat tangan dan keduanya memperpanjangnya, siapa yang sebaiknya melepaskan tangan terlebih dahulu?
Jawaban: Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menyatakan, “Aturan dasarnya adalah jika seseorang menduga kuat bahwa orang lain akan segera melepaskan tangannya, maka ia boleh tetap memegangnya. Namun, jika keduanya dianjurkan untuk terus memegang tangan, maka ini dapat menyebabkan jabat tangan berlangsung sangat lama. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan Abdul Qadir Hasan, orang yang seharusnya melepaskan tangannya terlebih dahulu adalah orang yang memulai berjabat tangan.”
4. Berdiri untuk Menghormati Orang yang Datang
Terdapat tiga jenis berdiri untuk menghormati:
Pertama: Berdiri di hadapan seseorang dengan penuh pengagungan, seperti yang dilakukan oleh para tiran. Hal ini dilarang.
Kedua: Berdiri untuk menyambut seseorang ketika ia datang. Hal ini diperbolehkan.
Ketiga: Berdiri saat hanya melihat seseorang, tanpa menyambutnya. Hal ini menjadi bahan perbedaan pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim.
Dalil pertama adalah apa yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluhkan sakit, maka kami shalat di belakang beliau dalam keadaan beliau duduk. Abu Bakar mengeraskan takbir beliau agar orang-orang mendengar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepada kami, beliau melihat kami berdiri, maka beliau memberi isyarat kepada kami agar kami duduk. Kami pun shalat mengikuti shalat beliau dalam keadaan duduk. Ketika selesai (salam), beliau bersabda,
إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُودٌ، فَلَا تَفْعَلُو، آئْتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِنْ قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا
“Sesungguhnya tadi hampir saja kalian melakukan seperti perbuatan Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka yang sedang duduk. Janganlah kalian melakukan hal itu. Ikutilah imam kalian. Jika ia shalat berdiri maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri. Jika ia shalat duduk, maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.” (HR Muslim)
Berdiri semacam ini (berdiri untuk menghormati orang yang sedang duduk) jelas dilarang, dan hadis ini secara tegas melarang berdirinya orang-orang di hadapan orang-orang besar atau tokoh mereka, sebagaimana perbuatan para penguasa yang zalim.
Namun, jika ada kebutuhan mendesak, seperti khawatir orang tersebut akan diserang, maka tidak mengapa seseorang berdiri untuk menjaganya. Demikian pula, jika seseorang berdiri untuk menghormati orang lain dengan niat memuliakannya dan merendahkan musuh, seperti yang dilakukan oleh Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu saat perjanjian Hudaibiyah. Ketika kaum Quraisy mengutus perwakilan mereka untuk berunding dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berdiri di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memegang pedang untuk mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus merendahkan utusan kafir Quraisy yang datang untuk berunding. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin.
Dalil kedua adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwaththa’-nya, dalam kisah Islamnya Ikrimah bin Abu Jahl. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Ikrimah masuk Islam dan datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan Makkah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit dengan penuh kegembiraan hingga kain selendang beliau terjatuh, kemudian beliau membaiatnya.
Kisah ini juga disebutkan dalam kisah tobat Ka’ab bin Malik, di mana Thalhah berdiri untuk menyambutnya seraya mengucapkan selamat. Ka’ab berkata, “Aku masuk ke masjid, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di sana. Thalhah bin Ubaidillah berdiri menghampiriku dengan berlari hingga ia menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku.” (HR al-Bukhari)
Dalil ketiga —yang diperselisihkan, yaitu berdiri ketika melihat seseorang— adalah hadis Abu Majliz yang berkata: Mu’awiyah keluar, sedangkan Abdullah bin ‘Amir dan Abdullah bin Zubair sedang duduk. Maka Abdullah bin ‘Amir berdiri, sementara Abdullah bin Zubair tetap duduk —dan dia lebih bijaksana di antara keduanya. Lalu Mu’awiyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ عِبَادُ اللَّهِ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ بَيْتًا مِنَ النَّارِ
‘Barang siapa senang jika manusia berdiri untuknya, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati rumah di Neraka.’” (HR al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad. Dinilai sahih oleh al-Albani)
Lafaz dalam riwayat Abu Dawud adalah: Maka Mu’awiyah berkata kepada ‘Amir, “Duduklah, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
‘Barang siapa suka jika orang-orang berdiri untuknya, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di Neraka.’” (HR Abu Dawud. Dinilai sahih oleh al-Albani)
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini menjadi tiga kelompok:
Kelompok pertama: Mereka berpendapat bahwa hadis ini menjadi dalil tentang makruhnya berdiri untuk menghormati orang-orang besar, seperti yang dilakukan terhadap para pembesar Persia dan Romawi. Mereka mengaitkan hadis ini dengan hadis dalam Shahih Muslim tentang makruhnya berdiri di atas kepala orang yang sedang duduk, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang asing terhadap pembesar mereka.
Kelompok kedua: Mereka memahami hadis ini sebagai dalil tentang makruhnya berdiri untuk menyambut orang yang datang. Mereka berpendapat bahwa teks hadis secara tegas menunjukkan hal itu. Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadis ini ketika Abdullah bin ‘Amir berdiri untuk menyambutnya. Penyebutan hadis ini dalam konteks tersebut merupakan indikasi kuat tentang maksud hadis ini.
Selain itu, Abdullah bin Zubair tidak mengingkari ucapan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang menunjukkan bahwa pemahaman ini juga diterima olehnya.
Kelompok ini juga menolak pendapat yang memahami hadis ini sebagai larangan berdiri di atas kepala orang yang duduk, dengan beberapa alasan:
Alasan pertama: Orang Arab tidak mengenal kebiasaan ini (berdiri di atas kepala orang yang duduk), karena hal itu adalah kebiasaan Persia dan Romawi.
Alasan kedua: Perbuatan seperti ini tidak disebut ‘berdiri untuk seseorang’, tetapi disebut ‘berdiri di atas seseorang’. Ada perbedaan antara berdiri untuk menghormati seseorang —yang dilarang — dan berdiri di atas seseorang yang menyerupai perbuatan Persia dan Romawi. Sedangkan berdiri untuk menyambut seseorang yang baru datang adalah tradisi yang dibenarkan di kalangan Arab. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim.
Kelompok ketiga memberikan perincian dalam hal ini dengan mengatakan, “Jika berdiri dilakukan dalam rangka mengagungkan, maka hal itu makruh. Namun, jika dilakukan dalam rangka memuliakan, maka tidak dimakruhkan.” Pendapat ini dikemukakan oleh al-Ghazali dan dianggap baik oleh Ibn Hajar.
Ibnu Taimiyah rahimahullah merangkum persoalan ini dengan mengatakan, “Bukan merupakan kebiasaan para salaf di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya untuk terbiasa berdiri setiap kali mereka melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang dilakukan banyak orang saat ini. Bahkan, Anas bin Malik berkata, ‘Tidak seorang pun yang lebih mereka cintai dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri untuknya karena mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai hal itu.’” (HR al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dengan sedikit perbedaan lafaz. Dinilai sahih oleh al-Albani)
Namun, terkadang mereka berdiri untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menyambut Ikrimah. Nabi juga bersabda kepada kaum Anshar ketika Sa’ad bin Mu’adz datang,
قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ
“Berdirilah untuk tuan kalian.” (HR al-Bukhari)
Saat itu Sa’ad datang untuk memberikan keputusan terhadap Bani Quraizhah yang menyerahkan urusan mereka kepada hukumnya.
Yang seharusnya dilakukan manusia adalah membiasakan diri mengikuti kebiasaan salaf sebagaimana yang mereka lakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka adalah generasi terbaik. Sebaik-baik ucapan adalah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, tidak selayaknya seseorang menyimpang dari petunjuk generasi terbaik kepada sesuatu yang lebih rendah darinya.
Adapun seseorang yang ditaati, hendaklah ia tidak membiarkan kebiasaan berdiri untuknya di kalangan para sahabatnya, sehingga jika mereka melihatnya, mereka tidak berdiri kecuali dalam situasi pertemuan biasa.
Adapun berdiri untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan atau semisalnya, hal itu adalah perbuatan yang baik. Jika kebiasaan masyarakat adalah memuliakan orang yang datang dengan berdiri, dan jika ditinggalkan akan dianggap sebagai penghinaan atau pelecehan haknya, sementara mereka tidak mengetahui kebiasaan yang sesuai dengan sunah, maka yang lebih maslahat adalah berdiri untuknya. Hal ini untuk menjaga hubungan baik, menghilangkan permusuhan, dan mencegah kebencian. Namun, bagi mereka yang mengetahui kebiasaan yang sesuai dengan sunah, meninggalkan berdiri tersebut tidak dianggap menyakiti atau merendahkannya.
Ibnu Hajar berkata, “Secara umum, jika meninggalkan kebiasaan berdiri dapat dipahami sebagai penghinaan atau mengakibatkan kerusakan, maka berdiri menjadi wajib. Hal ini juga disinggung oleh Ibnu Abdus Salam.”
Baca sebelumnya: ADAB BERTEMU (1)
Baca setelahnya: ADAB BERTEMU (3)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

