ADAB ZIARAH

ADAB ZIARAH

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah para hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari): sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari, dan setelah shalat Isya.” (QS. An-Nur: 58)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَنَّ رَجُلًا زَارَ أَخًا لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى، فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا، فَلَمَّا أَتَى عَلَيْهِ قَالَ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ قَالَ: أُرِيدُ أَخًا لِي فِي هَذِهِ الْقَرْيَةِ. قَالَ: هَلْ لَكَ عَلَيْهِ مِنْ نِعْمَةٍ تَرُبُّهَا؟ قَالَ: لَا، غَيْرَ أَنِّي أَحْبَبْتُهُ فِي اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ: فَإِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ بِأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّكَ كَمَا أَحْبَبْتَهُ فِيهِ.

Sesungguhnya seorang laki-laki yang mengunjungi saudaranya di sebuah desa lain. Lalu Allah mengutus satu malaikat di jalan yang dilaluinya. Ketika ia tiba di tempat itu, malaikat itu bertanya, ‘Ke mana engkau hendak pergi?’ Ia menjawab, ‘Aku hendak mengunjungi saudaraku di desa ini.’ Malaikat itu bertanya, ‘Apakah engkau memiliki suatu kebaikan darinya yang ingin engkau balas?’ Ia menjawab, ‘Tidak, Aku hanya mencintainya karena Allah ‘Azza wa Jalla.’ Maka malaikat itu berkata, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu untuk menyampaikan bahwa Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau mencintainya karena-Nya.’” (HR Muslim, Ahmad, dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad)

Adab-Adab:

1️⃣ Ziarah di luar tiga waktu yang disebut dalam ayat tentang izin masuk

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk melarang para pembantu mereka dan anak-anak yang belum baligh memasuki tempat mereka pada tiga waktu tertentu, yaitu sebelum shalat Subuh, waktu istirahat siang (qailulah), dan setelah shalat Isya.

Larangan ini ditetapkan karena waktu-waktu tersebut biasanya digunakan untuk tidur, beristirahat, atau berkumpul bersama keluarga. Oleh karena itu, masuk tanpa izin pada waktu-waktu tersebut tidak dibenarkan kecuali setelah mendapatkan izin.

Mengunjungi rumah seseorang pada salah satu dari tiga waktu ini jelas dapat mengganggu kenyamanan penghuni rumah, menimbulkan kegelisahan, dan menyebabkan rasa tidak nyaman. Hal ini karena pada umumnya orang tidak berada dalam kondisi siap menerima tamu pada waktu-waktu tersebut.

Namun, ketentuan ini dikecualikan apabila seseorang diundang secara khusus, seperti untuk menghadiri jamuan makan siang atau makan malam, karena hal tersebut tidak termasuk dalam larangan ini.

Dari hadis dan atsar yang ada, dapat diambil pelajaran tentang adab dalam hal ini.

Adapun hadis yang menjadi dalil dalam masalah ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha. Ia berkata, “Jarang sekali satu hari pun berlalu tanpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Abu Bakar pada salah satu waktu, pagi atau sore. Ketika beliau diizinkan untuk berhijrah ke Madinah, kami dikejutkan oleh kedatangannya pada waktu siang. Lalu Abu Bakar diberi tahu tentang hal itu, maka ia berkata, ‘Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kita pada jam ini kecuali karena sesuatu telah terjadi.’” (HR al-Bukhari, Ahmad, dan Abu Dawud)

Penunjukan dalil: Kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu yang bukan kebiasaan beliau untuk berkunjung, yaitu pada waktu qailulah (istirahat siang), menunjukkan adanya rasa heran dari Abu Bakar atas kedatangan Nabi pada waktu tersebut. Hal ini menjadi indikasi bahwa waktu qailulah bukanlah waktu yang lazim digunakan untuk berziarah atau berkunjung di antara mereka.

Adapun atsar, yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ia berkata, “Terkadang aku mendengar sebuah hadis dari seseorang, lalu aku mendatanginya ketika ia sedang beristirahat siang (qailulah). Aku pun membentangkan selimutku di depan pintunya hingga angin meniupkan debu ke wajahku.” (HR ad-Darimi)

Penunjukan dalil: Ibnu Abbas, meskipun memiliki semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu dan sangat menghargai waktu, tetap memilih untuk menunggu hingga orang yang ingin ia temui keluar. Hal ini karena kedatangannya terjadi pada waktu qailulah, yang merupakan waktu istirahat bagi mereka.

2️⃣ Seorang tamu tidak boleh menjadi imam bagi pemilik rumah, dan tidak boleh duduk di atas tempat tidur pemilik rumah kecuali dengan izinnya

Hal ini karena seorang laki-laki lebih berhak atas rumahnya daripada orang lain. Oleh sebab itu, menjadi imam dalam shalat dan duduk di atas tempat tidurnya yang telah disediakan baginya tidak boleh dilakukan kecuali setelah mendapat izin dari pemiliknya.

Ketentuan ini ditegaskan dalam hadis Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا [وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا]، وَلَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ [وَفِي رِوَايَةٍ: إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ]

Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling memahami sunah. Jika mereka sama dalam pemahaman sunah, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang lebih dahulu masuk Islam [dalam riwayat lain: yang lebih tua]. Tidak boleh seseorang menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain, dan tidak boleh duduk di rumah orang lain di tempat yang disediakan untuk pemilik rumah kecuali dengan izinnya [dalam riwayat lain: kecuali jika ia mengizinkanmu atau dengan izinnya].” (HR Muslim, lafaz ini milik Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadis ini sebagai berikut:

Pemilik rumah, pemimpin suatu majelis, dan imam masjid lebih berhak daripada orang lain, meskipun orang lain tersebut lebih faqih, lebih baik bacaan al-Qur’annya, lebih wara’, atau lebih utama darinya. Pemilik tempat tetap lebih berhak. Jika ia menghendaki, ia dapat maju sebagai imam; atau jika ia menghendaki, ia dapat mengizinkan orang lain yang ia pilih untuk menjadi imam, meskipun orang yang ia pilih memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan orang lain yang hadir. Hal ini karena ia memiliki kekuasaan di tempatnya, sehingga ia bebas mengatur sesuai dengan kehendaknya.”

3️⃣ Mengurangi frekuensi ziarah

Hadis Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perkataannya, “Jarang sekali satu hari pun berlalu tanpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Abu Bakar pada salah satu waktu, pagi atau sore.”

Dalam riwayat lain disebutkan: “Tidak pernah berlalu satu hari pun tanpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami pada waktu pagi dan petang.” (HR al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkunjung ke rumah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.

Adapun hadis yang masyhur: “Kunjungilah sesekali agar cinta semakin bertambah.” (HR Ibnu Hibban), Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Imam al-Bukhari, melalui judul bab yang ia  susun —Bab: Apakah boleh Berkunjung Setiap Hari, atau Pagi dan Petang?— dalam Kitab al-Adab bab ke-64, tampaknya ingin mengisyaratkan kelemahan hadis masyhur tersebut.

Menurut Ibnu Hajar, hadis ini memiliki banyak jalur periwayatan, namun kebanyakan jalurnya lemah, dan setiap jalur memiliki kekurangan.

Jika hadis ini dinilai sahih, maka tidak terdapat pertentangan antara kedua hadis tersebut. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keumuman hadis tersebut dapat ditafsirkan secara khusus. Hadis tersebut berlaku bagi orang yang tidak memiliki hubungan khusus atau kasih sayang yang kuat, sehingga seringnya berkunjung dapat menurunkan kedudukannya.

Ibnu Baththal berkata, “Seorang sahabat dekat yang dipenuhi rasa kasih tidak akan kehilangan cintanya dengan seringnya kunjungan, berbeda dengan selainnya.”

Faedah:

Ibnu Abdil Barr berkata, “Aku menemui sahabatku dengan senyuman dan kebahagiaan. Aku mengunjunginya kapan pun aku suka, dan dia menyambutku dengan penuh kehangatan. Jika dia tidak lagi menampakkan keramahan, maka aku pun meninggalkannya.”

Baca juga: ADAB BERTEMU

Baca juga: ADAB MEMINTA IZIN

Baca juga: ADAB SALAM

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab