Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS an-Nur: 27)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya kalian dan anak-anak yang belum baligh di antara kalian meminta izin kepada kalian.” (QS an-Nur: 58)
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا
“Apabila anak-anak kalian telah mencapai usia baligh, maka hendaklah mereka meminta izin.” (QS an-Nur: 59)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ
“Sesungguhnya meminta izin disyariatkan demi menjaga pandangan.” (Muttafaq ‘alaih).
Adab-adab
1. Disunahkan Mengucapkan Salam Sebelum Meminta Izin
Dari Kaladah bin Hanbal: Shafwan bin Umayyah mengutusnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa susu, anak kambing, dan potongan daging. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di daerah atas Makkah. Ia masuk tanpa mengucapkan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِرْجِعْ فَقُلِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ
“Kembalilah, lalu ucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum.’”
Peristiwa ini terjadi setelah Shafwan bin Umayyah masuk Islam. (HR Ahmad dan Abu Dawud dengan lafaz ini. al-Albani menyatakan hadis ini sahih. Juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)
Dari Rubay’i, ia berkata: Seorang laki-laki dari Bani Amir menceritakan kepada kami bahwa ia meminta izin untuk masuk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berada di dalam rumah. Ia berkata, “Bolehkah aku masuk?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pelayannya,
اُخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الِاسْتِئْذَانَ، فَقُلْ لَهُ: قُلْ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، أَأَدْخُلُ؟
“Keluarlah kepada orang ini dan ajarilah dia adab meminta izin. Katakan kepadanya, ‘Ucapkan: Assalamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?’” (HR Ahmad dan Abu Dawud dengan lafaz ini. al-Albani menyatakan hadis ini sahih)
Dari Ibnu Abbas: Umar meminta izin untuk masuk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata, “Salam kepada Rasulullah, ‘Assalamu ‘alaikum,’ bolehkah Umar masuk?” (HR al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad. al-Albani menyatakan sanadnya sahih)
2. Disunahkan Berdiri di Sisi Kanan atau Kiri Pintu saat Meminta Izin
Hendaklah orang yang meminta izin berdiri di sisi kanan atau kiri pintu, agar pandangannya tidak jatuh pada tempat yang tidak halal baginya untuk dilihat, atau pada sesuatu yang tidak disukai oleh pemilik rumah untuk dilihat oleh orang lain. Permintaan izin disyariatkan untuk menjaga pandangan.
Dari Abdullah bin Busr, ia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak berdiri tepat di depan pintu, tetapi di sisi kanan atau kirinya, seraya mengucapkan,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ.
‘Assalamu ‘alaikum, assalamu ‘alaikum.’
Hal ini karena rumah-rumah pada masa itu tidak memiliki tirai. (HR Ahmad dan Abu Dawud dengan lafaz ini. al-Albani menyatakan hadis ini sahih)
Dari Huzail, ia berkata, “Seorang laki-laki datang dan berdiri di depan pintu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin, tetapi ia berdiri tepat di depan pintu. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
هَكَذَا ء عَنْكَ ء أَوْ هَكَذَا؛ فَإِنَّمَا الِاسْتِئْذَانُ مِنَ النَّظَرِ
‘Bergeserlah ke sini atau ke sana. Sesungguhnya meminta izin itu untuk menjaga pandangan.’” (HR Abu Dawud. al-Albani menyatakan hadis ini sahih)
3. Haramnya Melihat ke Dalam Rumah Orang Lain tanpa Izin
Haram bagi seseorang untuk melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izinnya, karena meminta izin disyariatkan untuk menjaga pandangan. Barang siapa melanggar dengan melihat sesuatu yang tidak halal baginya tanpa izin, lalu matanya dicongkel, maka tidak ada hukum qishash ataupun diyat atas pelaku. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اِطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يَفْقَؤُوا عَيْنَهُ
“Barang siapa mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka mereka diperbolehkan untuk mencungkil matanya.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ رَجُلًا اِطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَقَفَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
“Jika seseorang mengintip ke arahmu tanpa izin, lalu kamu melemparnya dengan batu kecil hingga mencungkil matanya, maka tidak ada dosa atasmu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki mengintip dari celah salah satu kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dengan membawa anak panah kecil atau beberapa anak panah kecil, seolah-olah aku melihat beliau berusaha mengendap-endap untuk menusuknya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Baca setelahnya: ADAB MEMINTA IZIN (2)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

