ISLAM DIBANGUN DI ATAS LIMA PENOPANG

ISLAM DIBANGUN DI ATAS LIMA PENOPANG

Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

PENJELASAN

Abu ‘Abdirrahman adalah sebuah kunyah, sedangkan ‘Abdullah bin ‘Umar adalah ‘alam (nama diri).

Kunyah adalah setiap sebutan yang diawali dengan kata Abu, Ummu, Akh, Khal, atau yang semisalnya.

Adapun ‘alam (nama diri) adalah nama yang menunjuk kepada orang yang dinamai secara mutlak.

Radhiyallahu ‘anhuma. Para ulama berkata, “Apabila seorang sahabat dan ayahnya sama-sama muslim, maka ucapkanlah radhiyallahu ‘anhuma. Apabila sahabat tersebut muslim sementara ayahnya kafir, maka ucapkanlah radhiyallahu ‘anhu.

Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun.” Yang membangunnya adalah Allah ‘Azza wa Jalla. Pelakunya tidak disebutkan karena sudah diketahui, sebagaimana pelaku tidak disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS an-Nisa’: 28)

Di situ tidak disebutkan siapa penciptanya, namun sudah diketahui. Maka apa yang telah diketahui secara syar’i atau qadari (takdir), boleh dibangun fi’ilnya dalam bentuk pasif tanpa menyebutkan pelakunya.

Di atas lima,” maksudnya di atas lima penopang.

Bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.”

Kata syahadah (شهادة) boleh dibaca dengan dua bentuk i’rab:

Rafa’ (syahadatu), dengan dhammah, berdasarkan bahwa ia adalah khabar bagi mubtada’ yang dihapuskan, dengan perkiraan: hiya syahadatu.

Jarr (syahadati), dengan kasrah, berdasarkan bahwa ia adalah badal dari lafaz lima, dan badal ini adalah badal sebagian dari keseluruhan.

Pembahasan tentang dua kalimat syahadat telah berlalu dalam penjelasan hadis Jibril ‘alaihissalam.

Menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan.”

Hal ini juga telah dibahas sebelumnya dalam penjelasan hadis Jibril ‘alaihissalam.

Dalam hadis ini terdapat satu permasalahan, yaitu didahulukannya haji atas puasa.

Jawabannya adalah bahwa urutan ini merupakan urutan penyebutan. Dalam urutan penyebutan boleh mendahulukan sesuatu yang secara amalan datang belakangan, sebagaimana ucapan seorang penyair, “Sesungguhnya orang yang menjadi pemimpin, kemudian ayahnya pun menjadi pemimpin. Lalu setelah itu kakeknya pun menjadi pemimpin.” Maka urutan di sini adalah urutan penyebutan.

Dalam hadis Jibril telah didahulukan puasa atas haji. Kami katakan dalam penjelasan hadis ini: Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla Mahabijaksana, ketika Dia membangun Islam yang agung ini di atas lima penopang tersebut sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya.

Dua kalimat syahadat: diucapkan dengan lisan dan diyakini dengan hati.

Menegakkan shalat: merupakan amalan badan yang mencakup ucapan dan perbuatan. Adapun harta yang mungkin wajib dikeluarkan untuk menyempurnakan shalat, maka itu tidak termasuk bagian darinya. Jika tidak demikian, tentu diketahui bahwa wudhu wajib untuk shalat. Jika tidak mendapatkan air, maka membeli air dengan harga tertentu. Juga diketahui bahwa menutup aurat dalam shalat adalah wajib sehingga perlu membeli penutup dengan harta. Namun hal-hal ini berada di luar ibadah itu sendiri. Oleh karena itu, kami katakan bahwa shalat adalah ibadah badan yang murni.

Menunaikan zakat: merupakan ibadah harta, bukan ibadah badan. Kewajiban orang kaya untuk menyampaikannya kepada orang fakir —baik ia berjalan kaki atau menyewa kendaraan— itu merupakan perkara di luar hakikat ibadah. Oleh karena itu, seandainya orang fakir berada di dekat orang kaya, ia langsung memberinya sejumlah uang tanpa melakukan pekerjaan apa pun, dan tidak dikatakan kepadanya, “Pergilah wahai pedagang ke ujung kota lalu kembalilah.”

Puasa Ramadhan: merupakan ibadah badan, namun dengan jenis yang berbeda. Shalat adalah ibadah badan berupa perbuatan, sedangkan puasa adalah ibadah badan berupa menahan dan meninggalkan. Sebab, terkadang seseorang mudah melakukan suatu perbuatan namun sulit menahan diri, dan terkadang mudah menahan diri namun sulit melakukan perbuatan. Maka ibadah-ibadah itu dibuat beragam agar dengan itu ujian menjadi sempurna. Mahasuci Allah Yang Mahaagung.

Haji ke Baitullah: Apakah haji bergantung pada pengeluaran harta? Dalam hal ini terdapat perinciannya. Jika seseorang perlu melakukan perjalanan jauh, maka ia membutuhkan harta, namun hal ini berada di luar hakikat ibadah, sejenis dengan wudhu untuk shalat.

Jika kita anggap seseorang berada di Makkah, apakah ia masih memerlukan pengeluaran harta?

Jawabannya: Jika ia mampu berjalan dengan kedua kakinya, maka ia tidak memerlukan pengeluaran harta. Adapun nafkah untuk makan dan minum tetap diperlukan, baik ia berhaji maupun tidak. Oleh karena itu, menurutku, haji berada di antara dua kemungkinan: sebagai ibadah harta atau sebagai ibadah badan sekaligus harta. Bagaimanapun keadaannya, jika ia merupakan ibadah harta dan badan, maka itu adalah ujian.

Maka tampaklah hikmah besar dalam rukun-rukun Islam, yaitu mengorbankan sesuatu yang dicintai, menahan diri dari sesuatu yang dicintai, serta membebani badan. Semua itu merupakan ujian.

Mengorbankan sesuatu yang dicintai terdapat pada zakat, karena harta adalah sesuatu yang dicintai oleh manusia, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Dan sesungguhnya dia sangat cinta kepada harta.” (QS al-’Adiyat: 8),

dan firman-Nya:

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang besar.” (QS al-Fajr: 20)

Menahan diri dari sesuatu yang dicintai terdapat pada puasa, sebagaimana datang dalam hadis qudsi:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena-Ku.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Kelima penopang ini dibuat beragam dalam bentuk-bentuk tersebut sebagai penyempurnaan ujian. Sebab, sebagian manusia mudah baginya untuk berpuasa, namun tidak mudah baginya untuk mengeluarkan satu rupiah pun. Sebagian manusia mudah baginya untuk shalat, namun sulit baginya untuk berpuasa.

Disebutkan bahwa sebagian raja terkena kewajiban kafarat yang di dalamnya terdapat memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Sebagian ulama lalu berijtihad dan berkata kepada raja tersebut, “Engkau wajib berpuasa dua bulan berturut-turut dan tidak perlu memerdekakan budak.”

Ketika sang mufti ditanya tentang hal itu, ia menjawab, “Sebab berpuasa dua bulan lebih berat bagi raja ini daripada memerdekakan seorang budak, sedangkan tujuan kafarat adalah menghapus dosa yang telah terjadi dan agar tidak mengulanginya.”

Maka kami katakan: Ini adalah istihsan, tetapi bukan istihsan yang baik dan tidak pada tempatnya, karena bertentangan dengan syariat. Wajibkanlah ia dengan apa yang telah Allah wajibkan atasnya, dan perhitungannya ada pada Allah ‘Azza wa Jalla, bukan padamu.

Baca juga: BERDUSTA ATAS NAMA NABI

Baca juga: SUAMI WAJIB MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI

Baca juga: MENGUSAP DI ATAS KHUF, BUKAN DI BAWAH KHUF

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Arba'in an-Nawawiyyah