254. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ الْحَصَى، فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdiri dalam shalat, maka janganlah ia mengusap kerikil, karena sesungguhnya rahmat sedang menghadap kepadanya.” (Diriwayatkan oleh lima imam dengan sanad yang sahih)
Ahmad menambahkan:
وَاحِدَةً أَوْ دَعْ
“(Cukup) satu kali, atau tinggalkan.”
255. Dalam kitab Shahih juga diriwayatkan dari Mu’aiqib hadis semisalnya, namun tanpa penyebutan alasan (ta’lil).
PENJELASAN
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa termasuk perkara yang mendorong terwujudnya kekhusyukan dalam shalat adalah keadaan seseorang yang pikirannya kosong (tenang), jauh dari hal-hal yang menyibukkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan. Apabila makanan —baik makan malam maupun makan siang— sudah tersedia, maka ia tidak shalat hingga makan dan merasa kenyang. Sebab, jika ia tetap shalat dalam keadaan demikian, hatinya akan terpaut pada makanan dan ia pun tersibukkan darinya dalam shalat.
Demikian pula apabila seseorang sedang menahan dua hal yang kotor (al-akhbatsain), yakni menahan kencing, berak, atau kentut, maka ia tidak shalat sampai terbebas dari keadaan tersebut. Karena jika ia shalat dalam keadaan tertahan, hal itu menjadi sebab terganggunya konsentrasi hati, membuatnya ingin menyegerakan shalat dan tidak melakukan tuma’ninah. Selain itu, keadaan tersebut juga menimbulkan mudarat bagi tubuhnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat sementara ia sedang menahan dua hal yang kotor. (Diriwayatkan oleh Muslim)
Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana pendapat kalian jika seseorang sedang menahan dua hal yang kotor (kencing atau berak), lalu jika ia pergi menunaikan hajatnya kemudian berwudhu, ia akan tertinggal shalat berjamaah. Apakah dalam keadaan seperti ini ia tetap ikut berjamaah, ataukah ia pergi menunaikan hajatnya terlebih dahulu, kemudian berwudhu dan shalat?”
Kami katakan: Pergilah menunaikan hajatmu, kemudian berwudhulah dan shalatlah, meskipun shalat berjamaah terlewatkan. Sebab menjaga sesuatu yang berkaitan langsung dengan hakikat dan kesempurnaan shalat itu sendiri lebih didahulukan daripada menjaga sesuatu yang berada di luar shalat.
Demikian pula dapat diambil faedah dari hadis ini bahwa apabila seseorang menghadapi sesuatu yang menyibukkan hati, maka ia tidak shalat dalam keadaan hatinya sedang terganggu. Seandainya seseorang memiliki anak-anak kecil di rumah, lalu ia hendak shalat sementara anak-anak itu saling berteriak dan menangis, dan jika ia tetap masuk untuk shalat maka hatinya akan tersibukkan oleh mereka, maka hendaklah ia menenangkan mereka terlebih dahulu, kemudian shalat. Sebab, kesibukan hati merusak (mengurangi kesempurnaan) shalat.
Demikian pula pada setiap keadaan yang menyibukkan, janganlah kamu shalat sementara hatimu berada dalam kondisi tidak hadir dalam shalat. Sebab, kehadiran hati dalam shalat termasuk perkara yang sangat penting. Bahkan telah disebutkan sebelumnya bahwa sebagian ulama berpendapat wajibnya khusyuk dalam shalat, yaitu wajibnya menghadirkan hati di dalamnya.
Termasuk pula perkara yang mendorong terwujudnya kekhusyukan adalah agar orang yang shalat tidak menyibukkan dirinya dengan gerakan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengusap tempat sujudnya. Beliau bersabda, “Satu kali saja, atau tinggalkan.” Maksudnya, jika memang terpaksa, maka cukup satu kali dan jangan menambahnya. Hal ini karena apabila seseorang sibuk mengusap tempat sujudnya, maka itu merupakan gerakan yang tidak ada keperluannya. Akan tetapi, terkadang seseorang membutuhkannya, seperti ketika ia shalat di padang pasir yang di sana terdapat kerikil-kerikil kecil, lalu ia ingin menyingkirkannya dari tempat dahi sujudnya. Maka hal tersebut termasuk kebutuhan yang tidak mengapa. Demikian pula jika di tanah terdapat duri, lalu ia mengusapnya dengan tangannya agar hilang dari tempat dahi sujudnya, maka tidak mengapa, karena itu merupakan suatu kebutuhan.
Adapun selain kondisi tersebut, maka janganlah ia mengusap tempat sujudnya, karena hal itu merupakan gerakan dalam shalat yang tidak ada keperluannya.
Termasuk dalam hal itu pula —yakni berbagai gerakan yang tidak ada keperluannya— apa yang dilakukan oleh sebagian orang. Misalnya, kamu dapati ia sibuk melihat jam, menggerak-gerakkan ghutrah, misylah, menggerakkan pena, atau semisalnya. Semua ini termasuk perkara yang bertentangan dengan kekhusyukan dalam shalat.
Karena itu disebutkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia melihat seorang laki-laki shalat sambil mengusap-ngusap janggutnya, yakni memegang dan mempermainkannya. Ia berkata, “Seandainya hati orang ini khusyuk, niscaya anggota tubuhnya pun akan khusyuk.” (Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq) Maksudnya, seandainya hatinya hadir, tenang, dan benar-benar menghadap kepada shalat, tentu anggota tubuhnya —yakni anggota badannya— juga akan bersikap khusyuk.
Kesimpulannya, hendaklah seseorang menjauhkan diri dari segala sesuatu yang merusak kehadiran hatinya dalam shalat.
Baca juga: GERAKAN DAN ISYARAT DALAM SHALAT
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – RUKUK DAN TATA CARANYA
Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

