GERAKAN DAN ISYARAT DALAM SHALAT

GERAKAN DAN ISYARAT DALAM SHALAT

238. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku memiliki dua waktu khusus untuk masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila aku datang kepadanya sementara beliau sedang shalat, beliau berdehem sebagai isyarat kepadaku.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

239. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku bertanya kepada Bilal, “Bagaimana engkau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam mereka ketika mereka memberi salam kepada beliau sementara beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Beliau melakukannya seperti ini,” lalu ia mengulurkan telapak tangannya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi mensahihkannya)

240. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Apabila beliau sujud, beliau meletakkannya, dan apabila beliau berdiri, beliau menggendongnya kembali.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Dan beliau menjadi imam bagi manusia di masjid.”

241. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقْتُلُوا الأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ، وَالْعَقْرَبَ

Bunuhlah dua yang hitam ketika shalat: ular dan kalajengking.” (Diriwayatkan oleh empat imam hadis, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

PENJELASAN

Penulis, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan hadis-hadis ini dalam bab Syarat-syarat Shalat untuk menjelaskan hukum berbicara di dalam shalat, serta bahwa sesuatu yang terjadi tanpa disengaja tidak berpengaruh (tidak membatalkan shalat), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Demikian pula, apabila seseorang dalam shalatnya membutuhkan isyarat atau peringatan kepada orang yang datang kepadanya atau hal semisal itu, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu,

“Aku memiliki dua waktu masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” maksudnya waktu untuk masuk, yaitu satu waktu di malam hari dan satu waktu di siang hari. “Apabila aku masuk sementara beliau sedang shalat, beliau berdehem sebagai isyarat kepadaku.”

Hadis ini menunjukkan bahwa berdehem bukanlah termasuk berbicara. Sebab jika ia termasuk berbicara, niscaya shalat menjadi batal. Namun demikian, tidak selayaknya seseorang berdehem kecuali karena kebutuhan. Adapun tanpa adanya kebutuhan, maka tidak sepatutnya dilakukan, karena ia termasuk gerakan tambahan di luar yang disyariatkan dalam shalat, sehingga paling tidak hukumnya makruh, kecuali bila ada kebutuhan.

Adapun apabila seseorang diberi salam sementara ia sedang shalat, maka ia tidak membalasnya dengan ucapan. Jika ia membalas dengan lafaz dengan mengatakan, “Wa‘alaikas salam,” niscaya shalatnya batal. Hndaklah ia membalas dengan isyarat tangan, yaitu dengan mengulurkan telapak tangannya. Bahkan sekalipun sebelumnya tangannya diletakkan di atas pahanya, ia tetap mengulurkannya. Hal ini karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah bertanya kepada Bilal tentang hal tersebut, lalu Bilal mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka memberi salam kepada beliau, beliau mengulurkan telapak tangannya.

Kemudian penulis menyebutkan hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu yang berkaitan dengan hukum melakukan perbuatan dan gerakan di dalam shalat. Para ulama rahimahumullah telah membagi gerakan dalam shalat menjadi lima macam: gerakan yang wajib, gerakan yang haram, gerakan yang dianjurkan, gerakan yang makruh, dan gerakan yang mubah.

Adapun gerakan yang wajib, yaitu gerakan yang bergantung padanya keabsahan shalat, sehingga apabila ia tidak bergerak, shalatnya menjadi batal.

Contohnya: Seseorang shalat tidak menghadap kiblat, lalu datang kepadanya seseorang dan berkata, “Sesungguhnya kiblat berada di sebelah kananmu.” Maka ia pun berpaling ke arah kanan. Ini adalah sebuah gerakan, namun gerakan yang wajib, karena shalat tidak sah kecuali dengan berpaling tersebut.

Demikian pula seperti yang terjadi pada penduduk Quba. Ketika mereka sedang shalat, datang kepada mereka seseorang saat mereka sedang melaksanakan Shalat Subuh, lalu berkata kepada mereka, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diturunkan kepadanya al-Qur’an pada malam ini, dan beliau diperintahkan untuk menghadap kiblat,” maksudnya Ka‘bah, “maka hadapilah ia.” Dalam lafaz lain disebutkan: “Maka hadapilah ia.” Mereka pun berputar, yang sebelumnya wajah mereka menghadap ke arah utara, lalu mereka berputar sehingga wajah mereka menghadap ke arah selatan.

Demikian pula, apabila seseorang melihat najis pada pakaiannya, dan ia memungkinkan untuk melepaskannya sementara ia sedang shalat, maka wajib baginya untuk melepaskannya. Seperti apabila ia melihat najis itu pada sorbannya, atau pada pakaian luarnya, atau pada celananya yang masih tertutupi oleh pakaian lain yang menutup aurat tanpa celana tersebut. Dalam keadaan seperti ini, wajib baginya untuk melepaskan pakaian yang terkena najis itu. Ini merupakan gerakan yang wajib, karena shalat tidak sah apabila ia tetap bersikeras membiarkan najis berada pada pakaiannya.

Demikian pula, apabila ia melihat ketika sedang shalat bahwa di tanah tempat ia shalat terdapat najis, maka wajib baginya untuk menyingkir darinya, baik ke kanan, ke kiri, ke belakang, atau ke depan. Gerakan ini juga termasuk gerakan yang wajib.

Adapun gerakan yang haram, yaitu gerakan yang bertentangan dengan shalat. Contohnya adalah qahqahah, yaitu tertawa dengan suara. Perbuatan ini, meskipun sedikit, tetap membatalkan shalat, karena benar-benar bertentangan dengan shalat.

Demikian pula perbuatan bermain-main. Misalnya seseorang sedang shalat, lalu ada orang yang berkata, “Kita ingin bermain bola,” kemudian ia pun mulai bermain bola sementara ia sedang shalat —walaupun hanya sedikit— maka perbuatan tersebut membatalkan shalatnya, karena hal itu bertentangan dengan shalat.

Termasuk gerakan yang haram adalah gerakan yang banyak tanpa adanya kebutuhan, meskipun bukan berupa permainan. Akan tetapi karena ia merupakan perbuatan yang banyak, maka hukumnya haram dan membatalkan shalat.

Adapun gerakan yang dianjurkan (mustahab) adalah gerakan yang dengannya shalat menjadi sempurna. Atau bisa dikatakan, gerakan yang menjadi sarana terlaksananya suatu amalan sunah di dalam shalat.

Contohnya, bergerak untuk merapatkan shaf, atau bergerak maju ke shaf di depannya. Misalnya seseorang melihat celah terbuka di depannya sementara ia sedang shalat —misalnya ia berada di shaf kedua— lalu ia maju ke shaf pertama. Dan contoh-contoh semisalnya. Gerakan seperti ini termasuk gerakan sunah, karena di dalamnya terdapat kesempurnaan shalat.

Demikian pula seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melaksanakan shalat malam, lalu Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berdiri dan mengambil posisi di sebelah kiri beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkannya dari sebelah kiri ke sebelah kanan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) Ini juga termasuk gerakan yang dianjurkan, karena merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.

Adapun gerakan yang makruh, yaitu gerakan ringan tanpa adanya kebutuhan. Maksudnya, gerakan tersebut bukanlah permainan, tidak bertentangan dengan shalat, dan tidak pula banyak. Seperti yang dilakukan sebagian orang, ia melihat ke arah pena, atau membenarkan sorbannya, melihat jam, atau memerhatikan sesuatu ketika sedang shalat, lalu ia mengambil selembar kertas dan menuliskannya, dan hal-hal semisal itu. Gerakan-gerakan tersebut memang ringan, namun makruh, kecuali jika ada kebutuhan.

Adapun gerakan yang mubah, yaitu selain dari yang telah disebutkan. Termasuk di dalamnya gerakan yang banyak karena darurat, atau gerakan yang ringan karena kebutuhan.

Contoh gerakan karena darurat: Apabila seseorang sedang shalat lalu ia merasakan adanya musuh yang hendak membunuhnya, maka ia melarikan diri darinya sementara ia masih shalat. Gerakan ini menurut kebiasaan termasuk gerakan yang banyak, namun tidak membatalkan shalat, karena dilakukan dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, apabila seekor ular atau kalajengking menyerangnya, lalu ia berusaha membunuhnya, maka tidak mengapa, meskipun perbuatannya banyak, karena hal tersebut dilakukan dalam keadaan darurat.

Dalam hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami manusia sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari pihak ibu. Ia adalah seorang anak kecil.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang penuh kasih sayang dan kelembutan, sangat perhatian dalam menenangkan hati manusia, bahkan anak-anak sekalipun. Anak kecil ini barangkali bergantung kepadanya, atau menangis, atau semisal itu. Disebutkan pula bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika ibunya, Zainab radhiyallahu ‘anha, wafat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan tetap shalat mengimami manusia.

Beliau menggendongnya ketika berdiri, dan apabila sujud beliau meletakkannya di tanah. Ini merupakan beberapa gerakan, namun dilakukan karena kebutuhan dan juga terpisah-pisah: ada gerakan ketika berdiri, gerakan ketika sujud, gerakan ketika berdiri, dan gerakan ketika sujud. Maka gerakan-gerakan ini, meskipun berulang, tetapi terpisah-pisah dan tidak membatalkan shalat.

Faedah Hadis

Dalam kisah Umamah radhiyallahu ‘anha terdapat beberapa faedah, di antaranya:

1️⃣ Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mulia dan kelembutan beliau. Apabila seseorang bersikap lembut kepada anak-anak, menyayangi mereka, dan berbelas kasih kepada mereka, maka Allah Ta’ala akan bersikap lembut kepadanya dan merahmatinya. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian manusia yang keras dan kasar dari kalangan Bani Adam, yang sama sekali tidak ingin bersikap lembut kepada anak-anak.

Salah seorang pemuka Bani Tamim —yaitu al-Aqra‘ bin Habis— pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, “Apakah engkau mencium anak ini?”

Nabi menjawab, “Ya.”

Orang itu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak. Tidak satu pun dari mereka pernah aku cium.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَ أَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِنْ قَلْبِكَ

Apakah aku dapat berbuat sesuatu untukmu jika Allah telah mencabut rasa kasih sayang dari hatimu?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Aku berlindung kepada Allah. Sebagian orang pada masa kini bersikap keras dan kasar; tidak ingin anak kecil berbicara dan tidak mau mengajaknya bercengkerama. Bahkan jika seorang anak datang ke majelis orang-orang dewasa, ia diusir dan dibentak. Ini adalah kesalahan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong anak kecil ini ketika beliau shalat mengimami manusia dalam shalat fardhu, dan pada saat yang sama beliau tetap bersikap lembut kepada anak tersebut dengan kelembutan seperti ini.

Maka sepantasnya bagi kita meneladani imam dan teladan kita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta tidak menanamkan kekerasan dan kekasaran dalam hati kita, seperti keadaan orang-orang Arab Badui yang paling jauh dari pengetahuan tentang batas-batas Allah Ta’ala dan batas-batas apa yang diturunkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2️⃣ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling mulia akhlaknya. Beliau juga adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah.

Apabila seseorang memiliki seorang anak kecil di rumah yang menangis dan bergantung kepadanya, lalu ia mengambilnya dan menggendongnya di bahunya atau di dadanya, kemudian ketika ia sujud ia meletakkannya, dan ketika berdiri ia menggendongnya kembali untuk menenangkannya, maka hal tersebut tidak mengapa. Karena perbuatan ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada kita, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika ada yang berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang,” maka kami katakan: Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah. Pada diri beliau terdapat teladan yang darinya bercabang hukum ini:

3️⃣ Bahwa seseorang, meskipun ia sedang shalat berjamaah, apabila mengalami kondisi seperti ini, maka ia boleh melakukannya dan tidak perlu memedulikan celaan orang. Bahkan jika orang-orang mengkritiknya dan berkata, “Mengapa demikian?” maka ia menjawab, “Ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau lebih baik daripada kita.”

Hal ini juga untuk mengajarkan kepada manusia sikap mudah dalam agama, kemudahan, dan kelapangan, serta bahwa sikap berlebih-lebihan dan keras dalam agama adalah bentuk pendalaman yang tercela. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi hukuman kepada orang-orang yang melakukan puasa wisal, yaitu orang-orang yang menggabungkan puasa dua atau tiga hari dalam satu puasa tanpa berbuka. Beliau melarang mereka, namun mereka tetap melakukannya karena mengira larangan itu hanya sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka, padahal mereka merasa mampu.

Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai orang-orang yang berlebih-lebihan. Lalu beliau pun melakukan puasa wisal bersama mereka, sehari demi sehari, hingga tampak hilal Syawal, dan beliau bersabda,

لَوْ تَأَخَّرَ الْهِلَالُ لَزِدْنَكُمْ

Seandainya hilal itu terlambat muncul, niscaya aku akan menambahkannya bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Beliau melakukan hal itu untuk mengajarkan kepada orang-orang yang berlebih-lebihan tersebut bahwa mereka berada di atas bukan sesuatu apa pun.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai orang-orang yang berlebih-lebihan, padahal mereka adalah para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum. Namun sikap keras dan berlebih-lebihan dalam agama bukanlah bagian dari agama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkan satu kalimat yang singkat dan jelas,

الدِّينُ يُسْرٌ

Agama itu mudah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Seluruh syariat dan ketentuannya adalah mudah —alhamdulillah— akan tetapi kemudahan itu bukanlah mengikuti selera manusia, sehingga mereka berbuat sesuka hati lalu berkata, “Agama itu mudah.” Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita keteguhan dalam berpegang kepada agama ini dan diwafatkan di atasnya.

4️⃣ Bahwa seorang anak kecil apabila tidak diketahui adanya najis padanya, maka ia dihukumi suci, meskipun secara dugaan kuat kemungkinan ia bernajis. Namun selama najis tersebut tidak diketahui secara pasti, maka ia tetap dihukumi suci. Oleh karena itu, boleh menggendongnya dalam shalat, dan boleh pula menggendongnya ketika thawaf, serta tidak ada dosa atau keberatan bagimu dalam hal tersebut.

5️⃣ Bahwa gerakan ringan di dalam shalat tidak berpengaruh (tidak membatalkan shalat). Namun, apabila gerakan tersebut tidak ada kebutuhannya, maka hukumnya makruh. Adapun jika ada kebutuhannya, maka tidak berpengaruh selama gerakannya ringan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong dan meletakkan anak kecil tersebut ketika shalat. Maka apabila seseorang memiliki kebutuhan untuk bergerak di dalam shalat, tidak mengapa.

Contohnya, apabila seseorang meminta izin untuk masuk sementara pintu dekat dengannya, lalu ia maju ke pintu, atau mundur, atau bergerak ke kanan atau ke kiri tanpa berpaling dari kiblat untuk membukakan pintu, maka hal itu tidak mengapa. Demikian pula jika sorbannya miring dan mengganggunya lalu ia ingin membetulkannya, maka hal itu tidak mengapa. Begitu pula jika jam tangannya longgar dan mengganggunya lalu ia ingin mengencangkannya, maka hal itu tidak mengapa.

Demikian juga apabila ia terganggu oleh panas matahari yang mengenainya, atau terkena hembusan dingin, atau semisalnya, lalu ia maju atau mundur dari tempatnya karena kebutuhan tersebut sementara ia sedang shalat, maka hal itu tidak mengapa. Setiap gerakan ringan yang dibutuhkan seseorang di dalam shalat, tidak mengapa dilakukan.

Adapun jika gerakan di dalam shalat tidak ada kebutuhannya, melainkan dilakukan sekadar main-main sebagaimana yang dilakukan sebagian orang —seperti memainkan jenggotnya, mengutak-atik hidungnya, jam tangannya, atau penanya tanpa kebutuhan— maka hal itu makruh. Apabila gerakan itu banyak dan terus-menerus, maka hal itu membatalkan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – RUKUK DAN TATA CARANYA

Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA

(Syekh Muhammad bin Shalin al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih