243. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada Perang Tabuk tentang sutrah orang yang shalat. Beliau bersabda,
مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
“Seperti bagian belakang pelana.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
244. Dari Sabrah bin Ma’bad al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَسْتَتِرُ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ وَلَوْ بِسَهْمٍ
“Hendaklah salah seorang dari kalian membuat sutrah dalam shalat, meskipun hanya dengan sebuah anak panah.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim)
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dua hadis ini dalam bab “Sutrah Orang yang Shalat”. Ia meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya pada Perang Tabuk tentang sutrah orang yang shalat. Beliau bersabda, “Seperti bagian belakang pelana.”
Maksudnya, beliau ditanya, “Apakah sutrah yang sepatutnya dijadikan oleh seseorang dalam shalatnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sutrah itu seperti bagian belakang pelana.
Yang dimaksud dengan sabda beliau “bagian belakang pelana” adalah kayu yang diletakkan oleh penunggang di belakang punggungnya untuk bersandar. Tingginya kira-kira dua pertiga hasta. Mereka biasa menggunakannya ketika menunggang unta.
Inilah sutrah yang sepatutnya dijadikan oleh orang yang shalat. Namun hal ini bukan dalam rangka kewajiban, karena yang lebih kecil dari itu pun sudah mencukupi. Maka mencukupi tongkat apabila ditegakkan; mencukupi pula ‘utrah (tombak pendek), sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan ‘utrah di depan beliau lalu shalat menghadapnya (Diriwayatkan oleh Muslim); mencukupi juga anak panah yang lebih tipis daripada ‘utrah; dan mencukupi pula garis (di tanah) apabila tidak mendapatkan benda tegak.
Dengan demikian, terdapat empat hal yang mencukupi sebagai sutrah: bagian belakang pelana, tombak pendek, anak panah, dan garis. Dan yang paling sempurna di antaranya adalah bagian belakang pelana.
Apabila seseorang shalat dengan sutrah, lalu melintas di depannya —yakni di antara dirinya dan sutrahnya— salah satu dari tiga hal ini: perempuan yang telah baligh, anjing hitam, atau keledai, maka shalatnya terputus dan wajib baginya mengulang shalat dari awal. Apabila ia tidak memiliki sutrah, lalu salah satu dari ketiganya melintas di antara dirinya dan tempat sujudnya, maka shalatnya juga batal. Namun jika melintas di luar batas itu, atau di belakang sajadahnya bila ia shalat di atas sajadah, maka tidak membahayakan shalatnya.
Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara masjid dan rumah, maupun antara Makkah dan selainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat: Makkah sama dengan tempat lainnya dalam hukum sutrah. Apa yang berpengaruh di selain Makkah, berpengaruh pula di Makkah.
Baca juga: SUTRAH DALAM SHALAT: HUKUM, BATASAN, DAN KONSEKUENSI
Baca juga: HUKUM PERGI KE MASJID YANG JAUH AGAR BISA SALAT DI BELAKANG IMAM YANG BAGUS BACAANNYA
Baca juga: KISAH NABI YUSUF – BERBUAT MESUM ATAU DIPENJARA?
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

