242. Dari Abu Juhaim bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang ia tanggung, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depannya.” (Muttafaq ‘alaih, dan lafaznya milik al-Bukhari)
Dalam riwayat al-Bazzar disebutkan dengan lafaz lain:
أَرْبَعِينَ خَرِيفًا
“empat puluh musim (tahun).”
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan hadis ini dalam bab “Sutrah Orang yang Shalat”.
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan oleh orang yang shalat di hadapannya. Ia dinamakan sutrah karena menjadi penghalang antara dirinya dan orang yang melintas di belakangnya. Sebab, orang yang melintas di belakang sutrah tidak memengaruhi shalat orang yang shalat apabila ia telah meletakkan sutrah tersebut.
Sutrah hukumnya sunnah mu’akkadah, yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dipraktikkan oleh beliau sendiri. Dengan demikian, terkumpul padanya sunnah qauliyyah (ucapan) dan sunnah fi’liyyah (perbuatan). Namun sutrah bukanlah wajib, karena telah sah riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat tanpa sutrah.
Apabila seseorang telah meletakkan sutrah, maka tidak boleh seorang pun melintas di antara dirinya dan sutrah tersebut. Apabila ia tidak meletakkan sutrah, maka tidak boleh pula seorang pun melintas di depan orang yang sedang shalat.
Adapun yang dimaksud “di depan orang yang sedang shalat”, sebagian ulama berpendapat bahwa jaraknya adalah tiga hasta dari kedua telapak kaki orang yang shalat. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah dari kedua telapak kaki orang yang shalat hingga tempat sujudnya saja, dan pendapat inilah yang lebih kuat. Hal itu karena apabila kamu tidak meletakkan sutrah, maka tidak ada hak bagimu atas area yang tidak dijangkau oleh tempat sujudmu. Jika kamu tidak memiliki hak atas area tersebut, maka setiap orang boleh melintas di sana.
Adapun apabila kamu meletakkan sutrah, maka kamu memiliki hak atas area dari tempat kedua kakimu ketika berdiri hingga posisi sutrah tersebut. Namun demikian, tidak sepantasnya sutrah diletakkan terlalu jauh, melainkan hendaklah diletakkan dekat dengan tempat sujud.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan hal ini. Di antaranya adalah hadis Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa yang ia tanggung, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depannya.”
Ini merupakan peringatan yang sangat keras terhadap perbuatan seseorang yang melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya ia mengetahui apa yang ia tanggung,” maksudnya adalah dosa, hukuman, dan akibat buruk yang menimpanya. Sungguh, berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depan orang yang sedang shalat.
Lalu apakah yang dimaksud dengan “empat puluh” itu? Dalam riwayat al-Bazzar disebutkan, “empat puluh musim.” Kata kharif berarti satu tahun. Mereka menggunakan istilah musim untuk menunjukkan tahun sebagai ungkapan sebagian dari keseluruhan.
Musim gugur adalah masa antara musim panas dan musim dingin. Ia termasuk musim yang paling baik dari sisi keseimbangan —tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin— meskipun musim semi masih lebih baik daripadanya.
Bagaimanapun keadaannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa yang ia tanggung, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depannya.”
Lalu bagaimana kamu melihat sebagian orang —kita memohon keselamatan kepada Allah— melintas di depan orang yang sedang shalat tanpa berhenti, bahkan tidak menunggu empat puluh menit sekalipun? Ini adalah perbuatan haram, dan menunjukkan bahwa melintas di depan orang yang sedang shalat termasuk dosa besar. Tidak ada ancaman hukuman tertentu kecuali terhadap dosa besar.
Hal ini berlaku apabila seseorang bukan makmum. Adapun jika ia adalah makmum, maka tidak mengapa baginya melintas di depan makmum yang lain, karena sutrah imam adalah sutrah bagi orang-orang yang berada di belakangnya. Sebagaimana yang sahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat di Mina menghadap ke bukan dinding. Ibnu ‘Abbas pun melepaskan keledai betina yang bersamanya agar merumput, dan ia sendiri melintas di depan sebagian shaf, namun tidak seorang pun mengingkari perbuatannya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) Hal itu karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum.
Dengan hal ini kita mengetahui bahwa melintas di depan orang-orang yang sedang shalat berjamaah di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi tidak mengapa dan tidak berdosa, karena sutrah imam merupakan sutrah bagi seluruh makmum.
Baca juga: PERJALANAN KE GUA TSUR
Baca juga: KISAH NABI YUSUF – MUSIM PACEKLIK
Baca juga: BAYI YANG DAPAT BERBICARA DAN BERDOA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

