DOA SETELAH ADZAN DAN KEUTAMAANNYA ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

DOA SETELAH ADZAN DAN KEUTAMAANNYA ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

218. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ

Doa tidak ditolak antara adzan dan iqamah.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

219. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa mengucapkan ketika mendengar adzan, ‘Allahumma rabba hadzihid-da’watit-tammati, wash-shalatil-qa’imati, ati Muhammadanil-wasilata wal-fadhilata, wab’at-hu maqaman mahmudan alladzi wa’adtah (Ya Allah, Rabb seruan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan ini, berilah Muhammad kedudukan al-Wasilah dan keutamaan, serta bangkitkanlah dia di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan),’ maka syafa’atku akan halal (ditetapkan) baginya pada Hari Kiamat.” (Diriwayatkan oleh empat imam hadis)

PENJELASAN

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dua hadis ini dalam bab “Adzan”.

Di dalamnya dijelaskan bahwa apabila seseorang telah selesai menjawab lafaz adzan yang dikumandangkan oleh muadzin, ia dianjurkan untuk berdoa kepada Allah Ta’ala bagi Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memohonkan al-Wasilah. Doa yang diucapkannya adalah, (اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ) “Ya Allah, Rabb seruan yang sempurna ini…”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan Allah sebagai Rabb seruan ini karena Dia-lah yang mensyariatkan adzan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian pula, Allah telah menyebutkan adzan di dalam al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya:

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا

Dan apabila kalian menyeru (manusia) untuk melaksanakan shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan.” (QS al-Ma’idah: 58)

dan firman-Nya:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah menuju kepada mengingat Allah.” (QS al-Jumu’ah: 9)

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rabb seruan yang sempurna ini”, yakni seruan menuju shalat, yang dimaksud adalah adzan.

Adzan disebut sebagai seruan yang sempurna karena mencakup takbir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan pengagungan-Nya, persaksian atas keesaan-Nya, persaksian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, ajakan menuju shalat dan keberuntungan, serta ditutup dengan pengagungan dan pengesaan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, tidak ada seruan yang lebih sempurna daripada seruan ini. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, Rabb seruan yang sempurna ini.”

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “dan shalat yang ditegakkan ini”, maksudnya adalah shalat yang ditegakkan dengan lurus lagi sempurna. Sesungguhnya shalat merupakan ibadah yang paling sempurna dan paling tegak. Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan untuk menegakkannya, karena shalat adalah penopang agama, ibadah jasmani yang paling utama, serta rukun kedua dari rukun-rukun Islam setelah syahadat bahwa tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Sebagian ulama mengatakan bahwa maksud “shalat yang ditegakkan” adalah shalat yang akan ditegakkan, yakni shalat yang ditegakkan dan dilaksanakan oleh manusia. Kedua makna ini adalah benar.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Berilah Muhammad al-Wasilah”. Kata ati berarti “berilah” (a’thi). Antara kata ati dan i’ti terdapat perbedaan. I’ti berasal dari kata al-itiyan yang berarti “datang”, sedangkan ati berasal dari kata al-ita’ yang berarti pemberian. Dengan demikian, maknanya adalah, “Berilah Muhammad”, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi yang ummi, dari suku Quraisy, dari Bani Hasyim ‘alaihish-shalatu was-salam.

Tidak mengapa menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan namanya dalam konteks pemberitaan. Namun dalam konteks doa —yaitu saat kamu memanggil beliau —, janganlah kamu mengatakan, “Wahai Muhammad”, tetapi ucapkanlah, “Wahai Rasulullah.”

Doa atau panggilan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa hidup beliau adalah ketika orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukum ini dan itu?”, atau “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang ini.” Adapun setelah beliau wafat, maka beliau tidak lagi dipanggil (tidak boleh ditujukan doa kepadanya).

Intinya, menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan namanya dalam konteks pemberitaan untuk tujuan ilmu tidak mengapa.

Sabdanya, “al-Wasilah”, yaitu derajat tertinggi di Surga, yang tidak sepantasnya diberikan kecuali kepada seorang hamba dari hamba-hamba Allah. Hamba tersebut adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana beliau sendiri berharap memperoleh derajat itu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَنبَغِي أَنْ تَكُونَ إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ

al-Wasilah tidak pantas diberikan kecuali kepada seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah dia.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau.

Adapun sabdanya, “dan al-Fadhilah”, maka yang dimaksud adalah berbagai keutamaan yang tidak diperoleh oleh selain beliau ‘alaihish-shalatu was-salam. Tidak diragukan lagi bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang paling banyak keutamaannya, paling banyak pengikutnya, dan yang paling utama di antara para nabi. Oleh karena itu, beliau bersabda, “Dan bangkitkanlah dia pada kedudukan yang terpuji.” Kata al-ba’ts bermakna kebangkitan pada Hari Kiamat, sedangkan maqaman mahmudan bermakna kedudukan yang akan dipuji oleh seluruh makhluk di padang mahsyar.

Di antara bentuk maqam mahmud adalah syafaat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam bab “Tayammum”. Syafaat tersebut merupakan bagian dari maqam mahmud yang Allah anugerahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sabdanya, “yang telah Engkau janjikan kepadanya” menunjuk kepada firman Allah Ta’ala:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

Dan pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS al-Isra’: 79)

Sebagian ulama salaf berkata, “‘Asa (mudah-mudahan) dari Allah adalah wajib (pasti terjadi).” Dengan demikian, sabdanya, “Dan bangkitkanlah dia pada kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya” menunjuk kepada kedudukan yang akan dipuji pada Hari Kiamat, yang dipuji oleh orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian.

Kedudukan yang paling agung bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah asy-syafa’ah al-’uzhma (syafa’at agung). Hal itu terjadi ketika manusia pada Hari Kiamat diliputi kegelisahan dan kesedihan yang sangat berat, hingga mereka tidak mampu lagi menanggungnya. Maka mereka mencari seseorang yang bisa memberikan syafaat bagi mereka.

Mereka mendatangi Nabi Adam, kemudian Nabi Nuh, kemudian Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Musa, lalu Nabi Isa ‘alaihimush-shalatu was-salam. Namun, semuanya tidak memberikan syafaat, hingga akhirnya mereka mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memberikan syafaat bagi mereka di sisi Allah Ta’ala. Inilah salah satu kedudukan yang paling agung dan paling terpuji bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sabdanya, (إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ) “Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” Kalimat terakhir ini memang tidak terdapat dalam Shahih al-Bukhari maupun Shahih Muslim. Namun, lafaz tersebut, dan doa setelah adzan ditutup dengannya.

Kalimat ini termasuk bentuk tawassul kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sifat-sifat-Nya, yakni bahwa Dia Jalla wa ‘Ala tidak menyalahi janji. Sebab, Dia sempurna dalam kebenaran-Nya dan sempurna dalam kekuasaan-Nya. Apabila Allah menjanjikan sesuatu, pasti hal itu terjadi, berbeda dengan makhluk.

Seorang manusia bisa saja berjanji tetapi tidak menepatinya, entah karena adanya udzur yang menghalanginya atau karena memang tidak setia pada janjinya. Adapun Allah ‘Azza wa Jalla, Dia tidak menyalahi janji, karena sempurna kebenaran-Nya dalam berita-Nya dan sempurna kekuasaan-Nya dalam menunaikan janji-Nya.

Maka doa ini termasuk doa yang sepatutnya diucapkan oleh seseorang setelah selesai adzan. Hanya saja, yang disyariatkan adalah sebelum mengucapkan doa ini —setelah menjawab lafaz muadzin— hendaklah seseorang bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang beliau perintahkan. Setelah itu, barulah ia membaca doa ini dengan memohon kepada Allah al-Wasilah bagi Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Allah, Rabb seruan yang sempurna ini …”

Jika ada yang bertanya, “Apakah muadzin itu sendiri juga mengucapkan doa setelah adzan?”

Kami katakan, “Ya, muadzin itu sendiri juga mengucapkannya.”

Jika ada yang bertanya lagi, “Apakah muadzin juga menjawab dirinya sendiri, yakni mengikuti lafaz adzannya sendiri dengan mengucapkan sebagaimana ia ucapkan?”

Kami katakan, “Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa muadzin menjawab dirinya sendiri. Ketika ia mengucapkan “Allahu akbar”, maka ia juga mengucapkan “Allahu akbar” dengan lirih, sebagaimana orang yang mendengarnya.” Namun, pendapat yang benar adalah bahwa muadzin tidak menjawab dirinya sendiri. Akan tetapi doa setelah adzan, maka dibaca baik oleh muadzin maupun oleh pendengar.

Setelah itu, sepatutnya seseorang berdoa kepada Allah Ta’ala, karena doa yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah sangat layak untuk dikabulkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

Doa tidak ditolak antara adzan dan iqamah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Oleh karena itu, berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan apa saja yang kamu kehendaki.

Baca juga: HUKUM ADZAN PADA SHALAT YANG DIQADHA DAN DALAM KEADAAN SAFAR

Baca juga: ADZAN DIKUMANDANGKAN JIKA SUDAH MASUK WAKTUNYA

Baca juga: HUKUM, ADAB, DAN KETENTUAN DALAM ADZAN DAN IQAMAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih