7. Disunahkan Orang yang Datang untuk Memulai Salam
Disunahkan bagi orang yang baru datang untuk memulai salam. Hal ini merupakan sunah yang terkenal dan telah menyebar di tengah masyarakat. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa anjuran memberi salam ditujukan kepada yang datang, bukan kepada yang didatangi.
Sebagaimana disebutkan dalam kisah tiga orang yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang pertama mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.” Orang kedua mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Orang ketiga mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum.”
Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang datang kepada orang-orang yang sedang duduk atau seorang yang sedang duduk, maka yang datang memulai salam dalam setiap keadaan, baik ia lebih muda atau lebih tua, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.”
8. Disunahkan yang Berkendara Memberi Salam kepada yang Berjalan, yang Berjalan kepada yang Duduk, yang Sedikit kepada yang Banyak, dan yang Muda kepada yang Lebih Tua
Hal ini berdasarkan hadis-hadis sahih, di antaranya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang jumlahnya sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dari Bukhari disebutkan:
يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Yang lebih muda memberi salam kepada yang lebih tua, yang lewat memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak.” (HR al-Bukhari)
Sebagian ulama menjelaskan hikmah dari aturan tersebut:
🏀 Salam yang lebih muda kepada yang lebih tua: Sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap yang lebih tua, yang merupakan adab yang seharusnya dijaga.
🏀 Salam yang berkendara kepada yang berjalan: Untuk mendorong sikap rendah hati pada yang berkendara agar tidak merasa sombong.
🏀 Salam yang berjalan kepada yang duduk: Karena posisinya menyerupai seseorang yang masuk ke dalam rumah.
🏀 Salam yang sedikit kepada yang lebih banyak: Karena jumlah yang lebih banyak memiliki hak yang lebih besar.
Masalah: Apakah berdosa jika urutan salam dilanggar, seperti jika yang tua memberi salam kepada yang muda, atau yang duduk kepada yang berjalan?
Jawaban: Tidak berdosa bagi yang melanggar aturan ini, tetapi ia meninggalkan yang lebih utama.
Imam al-Maziri berkata, “Tidak semua yang meninggalkan sesuatu yang dianjurkan menjadi makruh. Hal itu hanya dianggap sebagai tindakan yang kurang utama. Jika yang seharusnya memulai salam tidak melakukannya, tetapi pihak lain memulai, maka yang pertama meninggalkan yang dianjurkan, sedangkan yang kedua melakukan sunah. Namun, jika ia segera menyadari dan bersegera memberi salam, ia tetap dianggap meninggalkan yang lebih utama.”
Masalah: Jika dua orang yang berjalan atau dua orang yang berkendara saling berpapasan, siapa yang memulai salam?
Jawaban: Disunahkan bagi yang lebih muda untuk memulai salam berdasarkan hadis sebelumnya.
Jika keduanya sama dalam usia dan kedudukan, maka yang terbaik di antara mereka adalah yang memulai salam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
“Yang terbaik di antara mereka adalah yang memulai salam.” (HR al-Bukhari)
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Jika dua orang yang berjalan bertemu, maka siapa pun yang memulai salam, ia lebih utama.” (HR al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).
Masalah: Apakah disyariatkan mengucapkan salam jika bertemu lagi setelah terhalang penghalang?
Jawaban: Ya, disyariatkan mengucapkan salam, meskipun pertemuan itu berulang karena terhalang oleh sesuatu seperti pohon, tembok, atau batu. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Jika salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya, maka hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Jika di antara mereka terdapat penghalang seperti pohon, tembok, atau batu, lalu bertemu kembali, maka hendaklah ia mengucapkan salam lagi.” (HR Abu Dawud. al-Albani mengatakan, “Sahih baik yang mauquf maupun yang marfu’.”)
9. Memberi Salam kepada Perempuan yang Bukan Mahram
Salam dari laki-laki kepada perempuan yang bukan mahram memiliki beberapa pandangan di kalangan ulama:
🏀 Sebagian ulama melarang secara mutlak.
🏀 Sebagian lainnya membolehkan dengan syarat aman dari fitnah.
🏀 Sebagian ulama merincikan:
🏀 Jika wanita tersebut muda dan menarik, maka tidak diperbolehkan.
🏀 Jika wanita tersebut tua, maka diperbolehkan.
Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah. Putranya, Saleh, bertanya kepadanya, “Apakah seorang laki-laki boleh memberi salam kepada perempuan?” Ia menjawab, “Jika perempuan tersebut sudah tua, maka tidak mengapa. Namun, jika ia masih muda, maka jangan membuatnya berbicara.”
Ibnu Qayyim mempertegas dalam masalah ini, “Seorang laki-laki boleh memberi salam kepada perempuan tua dan mahramnya, tetapi tidak kepada perempuan muda yang bukan mahram.”
Pendapat ini adalah yang paling kuat, karena alasan pelarangannya jelas, yaitu untuk menutup pintu fitnah dan menghindari godaan. Adapun salam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada perempuan, beliau adalah seorang yang maksum (terjaga dari dosa) dan aman dari fitnah. Begitu pula kejadian yang diriwayatkan dari para sahabat, hal itu ditafsirkan dalam kondisi aman dari fitnah.
Contohnya adalah riwayat dari Sahl radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Kami memiliki seorang perempuan tua yang mengurus kebun kurma di Madinah. Ia biasa mengambil batang-batang seledri dan memasaknya di panci bersama beberapa biji gandum. Setelah kami selesai shalat Jumat, kami mendatangi rumahnya, mengucapkan salam kepadanya, dan ia menyuguhkan makanan tersebut kepada kami. Kami sangat gembira karena itu, dan kami tidak pernah beristirahat atau makan siang kecuali setelah shalat Jumat.” (Shahih al-Bukhari)
10. Disunahkan Memberi Salam kepada Anak-Anak
Memberi salam kepada anak-anak dianjurkan untuk membiasakan mereka sejak kecil terhadap adab-adab syariat. Orang yang melakukannya mengikuti teladan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berjalan bersamaku, kemudian beliau melewati sekelompok anak kecil dan mengucapkan salam kepada mereka.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Memberi salam kepada anak-anak juga mendidik jiwa untuk bersikap rendah hati dan berperilaku lembut.
Masalah: Jika orang dewasa memberi salam kepada anak-anak, atau anak-anak memberi salam kepada orang dewasa, apakah wajib menjawab salam?
Jawaban: Jika orang dewasa memberi salam kepada anak-anak, maka anak-anak tidak diwajibkan menjawab, karena mereka belum termasuk dalam kelompok yang dibebani kewajiban syariat. Namun, jika anak-anak memberi salam kepada orang dewasa, maka wajib bagi orang dewasa menjawab salam tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
11. Memberi Salam kepada Orang yang Terjaga di Tempat yang Ada Orang Tidur
Dalam keadaan seperti ini, dianjurkan untuk menurunkan suara salam, sehingga hanya terdengar oleh orang yang terjaga dan tidak mengganggu orang yang tidur. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Miqdad bin al-aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami biasa memerah susu untuk minum jatah masing-masing, lalu kami menyimpan bagian untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang di malam hari, lalu memberi salam dengan suara yang tidak membangunkan orang yang tidur, tetapi terdengar oleh orang yang terjaga.” (HR Muslim)
Ini adalah adab luhur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang memperhatikan keadaan orang yang tidur agar tidak terganggu, sekaligus tidak melewatkan keutamaan salam.
12. Larangan Memulai Salam kepada Ahli Kitab
Kita dilarang memulai salam kepada ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَبْدَؤُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu salah satu dari mereka di jalan, desaklah mereka ke bagian yang lebih sempit.” (HR Muslim)
Ini adalah larangan yang tegas, dan tidak ada alasan untuk menyelisihinya.
Masalah: Jika ada kebutuhan untuk memberi salam kepada ahli kitab, apakah diperbolehkan?
Jawaban: Hadis sebelumnya secara jelas menunjukkan larangan. Namun, jika diperlukan untuk memberikan penghormatan, maka hendaklah dilakukan dengan ucapan selain salam, seperti “Bagaimana kabarmu pagi ini?” atau “Bagaimana soremu?” dan semisalnya.
Ibnu Muflih berkata, “Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyyah) berkata, ‘Jika menyapanya dengan ucapan selain salam dapat menghiburnya, maka tidak mengapa.’”
Imam Nawawi berkata, “Abu Saad al-Mutawalli berkata, ‘Jika seseorang ingin memberikan penghormatan kepada seorang dzimmi (non-muslim yang dilindungi), maka lakukanlah dengan ucapan selain salam, seperti ‘Semoga Allah memberimu petunjuk,’ atau ‘Semoga harimu menyenangkan.’”
Nawawi menambahkan, “Pendapat Abu Saad ini tidak masalah jika memang diperlukan. Hendaklah ia mengatakan, ‘Semoga kebaikan menyertaimu pagi ini,’ atau ‘Semoga kesehatan dan kebahagiaan menyertaimu,’ atau ucapan semisalnya. Namun, jika tidak ada kebutuhan untuk itu, lebih baik tidak mengatakan apa pun. Sebab, hal itu dapat memberikan kesan keakraban dan keramahan yang menunjukkan sikap kasih sayang. Padahal kita diperintahkan untuk bersikap tegas kepada mereka dan dilarang menunjukkan kasih sayang. Oleh karena itu, sebaiknya tidak menampakkan hal tersebut.”
13. Menjawab Salam Ahli Kitab dengan Wa ‘Alaikum
Hal ini dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Jika ahli kitab memberi salam kepada kalian, maka jawablah dengan ‘Wa ‘alaikum.’” (HR oleh al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa cara menjawab salam dari ahli kitab adalah dengan mengucapkan “Wa ‘alaikum.”
Masalah: Jika kita mendengar ahli kitab dengan jelas mengucapkan “Assalamu ‘alaikum” tanpa keraguan, apakah kita tetap menjawab dengan “Wa ‘alaikum” sesuai hadis, atau menjawab penuh dengan “Wa ‘alaikumus salam”?
Jawaban: Sebagian ulama berpendapat bahwa jika kita yakin bahwa mereka benar-benar mengucapkan salam dengan lafaz yang jelas, maka kita boleh menjawab dengan salam penuh.
Ibnu Qayyim berkata, “Jika seseorang yang mendengar salam meyakini bahwa yang dikatakan kepadanya adalah ‘Salamun ‘alaikum’ tanpa ada keraguan, maka apakah ia boleh menjawab dengan ‘Wa ‘alaikumus salam’ atau cukup dengan ‘Wa ‘alaikum’ saja? Berdasarkan dalil-dalil syar’i dan kaidah-kaidah syariat, yang lebih tepat adalah menjawab dengan ‘Wa ‘alaikumus salam.’
Hal ini termasuk dalam kategori keadilan, sedangkan Allah Ta’ala memerintahkan keadilan dan ihsan (kebaikan). Sebagaimana firman-Nya:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Dan apabila kalian diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik darinya, atau balaslah (dengan yang serupa).” (QS an-Nisa: 86)
Ayat ini menganjurkan keutamaan (ihsan) dan mewajibkan keadilan. Tidak ada pertentangan antara hal ini dengan hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menjawab dengan ‘Wa ‘alaikum’ saja, berdasarkan alasan yang jelas pada waktu itu, yaitu kebiasaan ahli kitab dalam salam mereka yang berniat buruk.
Sebagaimana yang beliau jelaskan dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bersabda,
أَلَا تَرَيْنَنِي قُلْتُ: وَعَلَيْكُمْ، لَمَّا قَالُوا: السَّامُ عَلَيْكَ؟
“Tidakkah engkau melihat bahwa aku hanya menjawab dengan ‘Wa ‘alaikum’ ketika mereka berkata, ‘as-Samu ‘alaikum’ (semoga kecelakaan atasmu).”
Kemudian beliau bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Jika ahli kitab memberi salam kepada kalian, maka jawablah dengan ‘Wa ‘alaikum.’”
Meskipun lafal hadis berlaku umum, keumuman itu berlaku untuk situasi yang serupa dengan yang disebutkan (niat buruk dalam salam), sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا جَآءُوكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ ٱللَّهُ وَيَقُولُونَ فِىٓ أَنفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا ٱللَّهُ بِمَا نَقُولُ
“Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?.” (QS al-Mujadalah: 8).
Namun, jika sebab tersebut tidak ada, seperti ketika seorang ahli kitab dengan tulus mengucapkan salam “Salamun ‘alaikum wa rahmatullah,” maka keadilan dalam menjawab salam adalah dengan menjawab setara.
14. Bolehnya Memberi Salam kepada Majelis yang Terdiri dari Muslim dan Non-Muslim
Hal ini diambil dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan lainnya: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki seekor keledai yang diberi pelana di atasnya ada kain fadakiyah, dan beliau memboncengkan Usamah bin Zaid. Beliau menuju ke tempat Sa’ad bin Ubadah di kalangan Bani Harits bin Khazraj—sebelum peristiwa Perang Badar—hingga melewati sebuah majelis yang di dalamnya terdapat campuran dari kaum muslimin, orang-orang musyrik penyembah berhala, dan Yahudi. Di antara mereka ada Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Ketika debu dari tunggangan itu menyelimuti majelis, Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan kainnya, lalu berkata, “Jangan kalian buat kami berdebu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, kemudian beliau berhenti, turun, dan mengajak mereka kepada Allah, serta membacakan al-Qur’an kepada mereka. (HR al-Bukhari dan Muslim)
Memberi salam kepada suatu kaum yang di dalamnya terdapat muslim dan non-muslim disepakati kebolehannya, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi.
Hadis tentang larangan memulai salam kepada ahli kitab tidak bertentangan dengan hal ini, karena larangan tersebut berlaku ketika yang diberi salam adalah dzimmi atau kelompok ahli kitab saja. Namun, jika di dalam majelis tersebut terdapat muslim, maka boleh memberi salam dengan niat untuk muslim saja.
Dikatakan kepada Imam Ahmad rahimahullah, “Kami berurusan dengan Yahudi dan Nasrani, mengunjungi mereka di rumah mereka, dan ada kaum muslimin bersama mereka. Apakah kami boleh memberi salam?” Dia menjawab, “Ya, dan niatkan salam kepada kaum Muslimin.”
Imam Nawawi juga berkata, “Jika seseorang melewati sebuah majelis yang di dalamnya ada muslim dan non-muslim, atau seorang muslim di antara non-muslim, maka disunahkan untuk memberi salam dengan niat kepada muslim atau muslim tersebut.”
Masalah: Apakah boleh mengucapkan “Assalamu ‘ala manittaba’a al-huda” kepada majelis yang di dalamnya ada muslim dan non-muslim?
Jawaban: Tidak diperbolehkan mengucapkan “Assalamu ‘ala manittaba’a al-huda” kepada majelis yang di dalamnya terdapat muslim dan non-muslim. Sebaliknya, ucapkan salam seperti biasa, dengan niat salam tersebut ditujukan kepada kaum muslimin.
Tentang hal ini, Ibnu Utsaimin berkata, “Jika dalam majelis tersebut terdapat muslim dan Nasrani, maka ucapkan salam dengan salam yang lazim, yaitu ‘Assalamu ‘alaikum’ dengan niat salam itu untuk kaum muslimin.”
15. Bolehnya Memberi Salam dengan Isyarat karena Uzur
Hukum asal memberi salam dengan isyarat adalah terlarang, karena hal itu merupakan kebiasaan ahli kitab, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi dan tidak menyerupai mereka.
Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis yang melarang memberi salam dengan isyarat, karena itu adalah kebiasaan ahli kitab. Namun, Tirmidzi menilai hadis tersebut sebagai gharib (aneh), dan Ibnu Hajar berkata bahwa sanadnya lemah. Namun, an-Nasai meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُسَلِّمُوا تَسْلِيمَ الْيَهُودِ، فَإِنَّ تَسْلِيمَهُمْ بِالرُّءُوسِ وَالْأَكُفِّ وَالإِشَارَةِ
“Janganlah kalian memberi salam seperti salamnya Yahudi, karena salam mereka dengan isyarat kepala, tangan, dan isyarat lainnya.” (Fathul Bari)
Hadis ini mungkin tampak bertentangan dengan riwayat dari Asma binti Yazid radhiyallahu ‘anha, yang berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya kepada para perempuan ketika memberi salam.” (HR at-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad. al-Albani menyatakan hadis ini sahih)
Namun, hal ini dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara ucapan salam dengan isyarat. an-Nawawi menjelaskan setelah menyebutkan hadis Tirmidzi: Hal ini menunjukkan bahwa beliau menggabungkan ucapan salam dengan isyarat. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Dawud, yang menyebutkan, ‘Beliau mengucapkan salam kepada kami.’
Ibnu Hajar juga menjelaskan, “Larangan memberi salam dengan isyarat dikhususkan bagi orang yang mampu mengucapkan salam secara lisan, baik secara fisik maupun hukum. Jika tidak memungkinkan, maka memberi salam dengan isyarat dibolehkan, seperti bagi orang yang sedang shalat, berada jauh, bisu, atau memberi salam kepada orang yang tuli.”
Baca sebelumnya: ADAB SALAM (1)
Baca setelahnya: ADAB SALAM (3)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

