TINGKATAN MENGUBAH KEMUNGKARAN

TINGKATAN MENGUBAH KEMUNGKARAN

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا، فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

PENJELASAN

Allah ‘Azza wa Jalla telah menjadikan umat ini sebagai sebaik-baik umat, memuliakannya dan melebihkannya atas seluruh umat yang lain. Itu karena ia menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mengajak kepada kebaikan, dan memberi nasihat dengan kelembutan. Apabila sifat-sifat ini benar-benar terwujud dalam suatu masyarakat, maka masyarakat itu akan berubah menjadi masyarakat yang utama dan mulia.

Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu berkata:

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran…” yakni mengetahui dan menyadari adanya kemungkaran —yaitu setiap perbuatan maksiat dan pelanggaran terhadap syariat— maka hendaklah ia menghilangkannya dengan tangannya apabila ia memiliki kekuatan dan kewenangan, dan memang perlu dihilangkan dengan tindakan langsung, seperti memecahkan bejana khamar atau alat-alat maksiat.

Jika tidak mampu, maka dengan lisannya,” yaitu melalui nasihat dan peringatan, dengan perkataan yang diharapkan memberi manfaat —kadang dengan kelembutan, kadang dengan ketegasan— sesuai yang lebih bermanfaat. Terkadang sesuatu dapat dicapai dengan kelembutan dan kebijaksanaan yang tidak dapat dicapai dengan kekerasan dan kekuasaan.

Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya,” yakni membencinya dan bertekad bahwa seandainya ia mampu menghilangkannya, ia akan melakukannya.

Dan itu adalah selemah-lemah iman,” yakni tingkat iman yang paling rendah dalam upaya menghilangkan kemungkaran. Setelah itu tidak ada lagi tingkatan yang tersisa bagi seorang mukmin dalam mengubah kemungkaran. Karena itu dalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan:

وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

Dan tidak ada setelah itu dari iman walau sebesar biji sawi.” (HR Muslim)

Dari hadis ini tampak bahwa wajibnya amar ma’ruf dan nahi munkar memiliki dua syarat:

1. Mengetahui bahwa perbuatan tersebut benar-benar ma’ruf atau munkar, karena orang yang jahil tidak mampu menentukannya.

2. Memiliki kemampuan, karena Nabi bersabda, “Jika tidak mampu…” Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu tidak diwajibkan kecuali mengingkari dengan hatinya.

Baca juga: TINGKATAN MUSLIM DITINJAU DARI SHALATNYA

Baca juga: MENGINGKARI KEMUNGKARAN

Baca juga: MAKNA UMAT PENYERU KEBAIKAN DAN KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Akidah Riyadhush Shalihin