Thursday, August 27, 2026
MENYELA-NYELA JARI-JARI DAN BERKUMUR DALAM BERWUDHU
Bulughul Maram Fikih

MENYELA-NYELA JARI-JARI DAN BERKUMUR DALAM BERWUDHU

44. Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah antara jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam…

SETAN BERMALAM DI LUBANG HIDUNG MANUSIA
Bulughul Maram Fikih

SETAN BERMALAM DI LUBANG HIDUNG MANUSIA

42. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ “Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka…

MENGUSAP KEPALA SEKALI SAJA
Bulughul Maram Fikih

MENGUSAP KEPALA SEKALI SAJA

38. Dari Ali radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Beliau mengusap kepalanya sekali.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i dengan sanad yang sahih) 39. Dari Abdullah bin Zaid…

WUDHU YANG SEMPURNA
Bulughul Maram Fikih

WUDHU YANG SEMPURNA

37. Dari Humran, bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta air wudhu, lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur, memasukkan air ke hidung, dan mengeluarkannya, lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya…

WUDHU SERTA DISUNAHKAN BERSIWAK DALAM BERWUDHU
Bulughul Maram Fikih

WUDHU SERTA DISUNAHKAN BERSIWAK DALAM BERWUDHU

36. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali…

SYARAT SAH SHALAT: BERSUCI
Fikih Riyadhush Shalihin

SYARAT SAH SHALAT: BERSUCI

Syarat kedua dalam menyempurnakan shalat adalah bersuci, karena shalat tidak akan diterima tanpa bersuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak…

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM
Fikih

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM

🏀 Tayamum memiliki fungsi yang sama dengan wudhu dan mandi dalam hal yang dibolehkan, karena tayamum adalah pengganti keduanya. Syariat menyebutnya sebagai thahur (penyuci), seperti halnya air juga disebut thahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM
Fikih

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Tayamum batal oleh semua hal yang membatalkan wudhu, serta oleh adanya air bagi orang yang sebelumnya tidak menemukannya, atau kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak dapat menggunakannya. Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia…

MENGUSAP KHUF
Fikih

MENGUSAP KHUF

1. Disyariatkannya Mengusap Khuf Mengusap kedua khuf disyariatkan berdasarkan dengan sunnah: Dari Jarir bin Abdullah, bahwasanya ia buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap di atas dua khuf. Kemudian dikatakan kepadanya, “Engkau melakukan hal ini?”…

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Fikih

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

1. Tiap-tiap yang Keluar dari Dua Jalur (Kemaluan dan Dubur) Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Ahli ilmu sepakat bahwa keluarnya kotoran (feses) dari lubang dubur, keluarnya air kencing dari kemaluan laki-laki atau perempuan, keluarnya wadi dan…