MENGUSAP KEPALA SEKALI SAJA

MENGUSAP KEPALA SEKALI SAJA

38. Dari Ali radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Beliau mengusap kepalanya sekali.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i dengan sanad yang sahih)

39. Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat wudhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya, lalu menggerakkan kedua tangannya ke depan dan ke belakang.” (Muttafaq ‘alaih)

40. Dalam lafaz mereka: “Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, hingga membawa kedua tangannya ke tengkuk, kemudian mengembalikannya ke tempat semula.”

41. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat wudhu, ia berkata, “Kemudian beliau mengusap kepalanya, memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam telinganya, dan mengusap bagian luar telinganya dengan kedua ibu jarinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i, serta disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

PENJELASAN

Dalam hadis-hadis ini terdapat tata cara wudhu, yaitu bahwa wudhu adalah salah satu ibadah yang diberi pahala kepada manusia sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu dan setelahnya hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma terdapat dalil bahwa yang lebih utama adalah berwudhu tiga kali tiga kali: membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya tiga kali, membasuh kedua kaki tiga kali, dan mengusap kepala beserta kedua telinga, tetapi cukup mengusapnya hanya satu kali.

Yang lebih utama dalam tata cara mengusap adalah dengan menggerakkan kedua tangan dari bagian depan kepala hingga tengkuk, kemudian mengembalikannya tanpa mengulanginya. Demikian pula dalam mengusap kedua telinga: memasukkan kedua jari telunjuk —yaitu yang berada di antara jari tengah dan ibu jari— ke dalam liang telinga, yaitu lubang yang berada di tengah telinga, lalu mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari. Bagian luar telinga adalah yang berada dekat dengan kepala.

Ini adalah tata cara yang disunahkan dan yang lebih utama. Namun, jika seseorang cukup dengan membasuh wajahnya sekali, berkumur sekali, menghirup air ke hidung sekali, membasuh kedua tangan hingga siku sekali, mengusap kepala bersama kedua telinga sekali, dan membasuh kedua kakinya sekali, itu sudah mencukupi; karena inilah yang disebutkan dalam al-Qur’an.

Ketahuilah bahwa makruh bagi seseorang untuk menambah lebih dari tiga kali, bahkan sebagian ulama menganggap hal itu haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali, serta bersabda,

مَنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

Barang siapa menambah lebih dari itu, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Demikian pula, makruh bagi seseorang untuk membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusapnya. Barang siapa membasuhnya dengan alasan bahwa itu lebih bersih daripada mengusapnya, maka hal itu adalah bid’ah, dan lebih dekat kepada dosa daripada keselamatan. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Jika seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusapnya, itu tidak sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Dalam tata cara wudhu terdapat dalil atas rahmat Allah Ta’ala dan hikmah-Nya. Perhatikan kepala, misalnya, ia hanya diusap dan tidak dibasuh. Hal ini karena jika kepala dibasuh, air akan mengalir ke bahu, dada, dan punggung, terutama jika seseorang memiliki rambut yang lebat, yang akan menyebabkan rasa tidak nyaman dan kesulitan, terutama pada hari-hari musim dingin. Maka dari rahmat Allah, kepala tidak dibasuh, melainkan cukup diusap saja.

Baca juga: FARDHU-FARDHU WUDHU

Baca juga: SIFAT/TATA CARA TAYAMUM

Baca juga: IHSAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih