MENJALANKAN PERINTAH DAN MENJAUHI LARANGAN NABI

MENJALANKAN PERINTAH DAN MENJAUHI LARANGAN NABI

Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Apa yang aku larang kalian darinya maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah darinya semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6777 dan Muslim no. 1337)

PENJELASAN

Kebanyakan orang tidak mengetahui nama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Karena itu terjadi perbedaan pendapat tentang nama perawi hadis ini. Pendapat yang paling sahih dan paling dekat kepada kebenaran adalah sebagaimana yang disebutkan oleh penulis rahimahullah, yaitu bahwa namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shakhr.

Ia diberi kunyah Abu Hurairah karena ia memiliki seekor anak kucing (hirrah) yang telah akrab dengannya dan ia pun akrab dengannya. Karena seringnya ia menemani anak kucing tersebut, maka ia diberi kunyah dengannya.

Sabda Nabi, “Apa yang aku larang kalian darinya maka jauhilah.”

Larangan (nahy) adalah permintaan untuk menahan diri dengan sifat isti’la’ (dari pihak yang lebih tinggi), yaitu ketika seseorang yang berada di atasmu —setidaknya menurut keyakinannya— meminta agar engkau menahan diri, maka itulah larangan. Oleh karena itu, para ahli ushul fikih mengatakan, “Larangan adalah permintaan untuk menahan diri dengan sifat isti’la’, meskipun hanya menurut pengakuan pihak yang melarang,” yakni meskipun ia sebenarnya tidak berada di atas orang yang dilarang.

Sudah diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih tinggi kedudukannya daripada kita secara hakiki.

Sabda beliau, “Apa yang aku larang kalian darinya maka jauhilah.” Kalimat ini adalah kalimat bersyarat. Kata “ma” berfungsi sebagai kata syarat (ismu syarth), “nahaitukum” adalah kata kerja syarat (fi’il syarth), dan “fajtanibuhu” adalah jawab syarat (jawabu syarth). Jawab syarat diiringi huruf fa karena ia termasuk salah satu jenis kalimat yang tersusun dalam ucapan seorang (yang) mengatakan (kalimat) ismiyah (yang diawali isim), (kalimat) thalabiyah (permintaan/perintah), dan kalimat yang diawali dengan (fi’il) jamid.

(Jawab syarat itu juga disertai fa) apabila didahului oleh ma, qad, bal, lan, ba’ at-tanfīs. Adapun kalimat yang kita bahas ini termasuk kalimat thalabiyah, karena berupa kata perintah.

Maka jauhilah ia,” yaitu menjauhlah darinya. Hendaklah kalian berada di satu sisi dan ia berada di sisi yang lain.

Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah darinya semampu kalian.” Kalimat ini juga merupakan kalimat bersyarat. Fi’il syarthnya adalah “amartukum bihi”, dan jawabu syarthnya adalah “fa’tu minhu ma istatha’tum”, yaitu lakukanlah darinya semampu kalian, yakni sesuai dengan kemampuan yang kalian miliki.

Perbedaan antara perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang diperintahkan adalah bahwa pada larangan Nabi bersabda, “Maka jauhilah,” dan tidak mengatakan “semampu kalian.” Alasannya karena larangan berupa menahan diri, dan setiap orang mampu melakukannya. Adapun perintah, maka ia berupa melakukan suatu perbuatan, yang terkadang mampu dilakukan dan terkadang tidak mampu. Oleh karena itu, dalam perintah beliau bersabda, “Maka lakukanlah darinya semampu kalian.”

Dari sini lahir beberapa faedah yang akan kami sebutkan —ins ya Allah Ta’ala— dalam bagian faedah. Ungkapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah ungkapan yang sangat teliti dan tepat.

Sesungguhnya” — kata “inna” berfungsi sebagai penegasan, dan “ma” di sini adalah ism maushul (kata penghubung), yang ditunjukkan oleh kata (katsrah) yang menjadi khabar dari “inna”.

Maknanya, “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka.”

Boleh pula menjadikan “innama” sebagai alat pembatas (hashr), sehingga maknanya adalah “Tidaklah yang membinasakan orang-orang sebelum kalian kecuali banyaknya pertanyaan mereka.”

Sabda beliau, “Orang-orang sebelum kalian” mencakup kaum Yahudi, Nasrani, dan selain mereka. Namun yang langsung terlintas adalah Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian.” (QS al-Ma’idah: 5)

Hal itu karena umat-umat sebelum Yahudi dan Nasrani hampir tidak terlintas dalam benak para sahabat. Jika kita memandang dari sisi keumuman lafaz, maka makna “sebelum kalian” mencakup seluruh umat. Namun jika kita memandang dari sisi indikasi konteks, maka yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani.

Kaum Yahudi adalah kaum yang paling keras dalam banyaknya pertanyaan yang justru membinasakan mereka. Ketika Nabi mereka, Musa ‘alaihis salam, berkata kepada mereka:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyembelih seekor sapi.” (QS al-Baqarah: 67), mereka pun terus bertanya, “Sapi apakah itu?”, “Apa warnanya?”, dan “Untuk pekerjaan apa (ciri-cirinya)?”

Sabda beliau, “Banyaknya pertanyaan mereka.” Kata “masa’ilihim” adalah bentuk jamak dari “mas’alah”, yaitu sesuatu yang ditanyakan.

Sabda beliau, “Dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” Maksudnya, mereka dibinasakan pula oleh perselisihan mereka. Lafaz ini boleh pula dibaca majrur (berkasrah), sehingga bermakna “dan banyaknya perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” Kedua pendapat ini benar.

Namun, i’rab yang pertama menunjukkan bahwa sekadar adanya perselisihan sudah menjadi sebab kebinasaan. Adapun kemungkinan yang kedua menunjukkan bahwa banyaknya perselisihan itulah yang menjadi sebab kebinasaan.

Sabda beliau, “terhadap nabi-nabi mereka”, yaitu dengan cara menentang dan menyelisihi. Ini serupa dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang imam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi terhadapnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 378 dan Muslim no. 441/77)

Beliau tidak mengatakan, “jangan menyelisihi darinya (‘anhu)”, melainkan “terhadapnya (‘alaihi)”.

Demikian pula dalam hadis ini beliau berkata, “perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka” dan tidak mengatakan “dari nabi-nabi mereka”, karena kata “‘ala” menunjukkan adanya penentangan terhadap para nabi.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣Wajib menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau, “Apa yang aku larang kalian darinya maka jauhilah.”

2️⃣ Bahwa perkara yang dilarang mencakup yang sedikit maupun yang banyak, karena tidak mungkin menjauhinya kecuali dengan menjauhi sedikit dan banyaknya sekaligus. Sebagai contoh: Nabi melarang riba, maka larangan itu mencakup riba dalam jumlah sedikit maupun banyak.

3️⃣ Bahwa menahan diri lebih ringan daripada melakukan perbuatan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar semua perkara yang dilarang dijauhi, sebab menahan diri adalah mudah.

Kaidah Darurat dalam Syariat: Ketika yang Haram Menjadi Boleh

Jika ada yang berkata, “Terhadap kaidah ini terdapat keberatan berupa dibolehkannya bangkai dan daging babi bagi orang yang terpaksa. Jika ia dalam keadaan darurat, maka tidak wajib lagi menjauhinya.”

Jawabannya: Apabila kondisi darurat benar-benar ada, maka keharaman itu gugur, sehingga pada saat itu tidak ada keharaman. Oleh karena itu, termasuk kaidah ushul fikih: “Tidak ada yang haram dalam keadaan darurat, dan tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.”

Dengan demikian, keberatan tersebut tidak relevan.

Jika ada yang berkata kepada kita, “Lafaz ‘maka jauhilah’ (fajtanibuhu) bersifat umum sehingga mencakup kewajiban menjauhi memakan bangkai sekalipun dalam keadaan darurat.”

Maka kita jawab: Tidak mencakup, karena apabila keadaan darurat telah ada, maka keharaman itu gugur.

Apakah boleh melakukan perbuatan yang haram dalam keadaan darurat atau tidak?

Jawabannya: Boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Padahal Dia telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya.” (QS al-An’am: 119)

Maka barang siapa terpaksa memakan bangkai, boleh baginya memakannya. Barang siapa terpaksa memakan daging babi, boleh baginya memakan daging babi. Demikian seterusnya.

Barang siapa terpaksa meminum khamar, maka boleh baginya meminumnya. Namun keadaan darurat yang membolehkan minum khamar hanya terjadi dalam satu keadaan, yaitu apabila seseorang tersedak oleh makanan dan tidak ada minuman selain khamar, maka ia boleh meminumnya untuk menghilangkan sumbatan tersebut.

Adapun meminum khamar karena haus, maka tidak boleh. Para ulama berkata, “Karena khamar tidak menambah orang yang haus kecuali semakin haus, sehingga dengan khamar tersebut keadaan darurat tidak dapat diatasi.”

Apabila seseorang terpaksa melakukan suatu perbuatan yang haram, apakah ia boleh melampaui batas kebutuhan darurat? Maksudnya, jika ia dibolehkan memakan bangkai, apakah ia boleh makan hingga kenyang, ataukah dikatakan kepadanya, “Cukupkanlah dengan kadar yang dapat mempertahankan hidup saja?”

Jawabannya: Sebagian ulama menyebutkan bahwa ia wajib membatasi diri pada kadar yang sekadar menjaga kelangsungan hidup, dan tidak boleh sampai kenyang.

Pendapat yang benar adalah adanya perincian dalam masalah ini. Apabila seseorang mengetahui atau kuat dugaan bahwa ia akan segera mendapatkan makanan yang halal, maka tidak boleh baginya makan hingga kenyang, kecuali jika ia memiliki sesuatu untuk mengawetkan daging tersebut sehingga dapat dimakannya kembali saat dibutuhkan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada kebutuhan untuk makan sampai kenyang, melainkan cukup sebatas kadar yang dapat menghilangkan keadaan darurat.

Apa yang dimaksud dengan keadaan darurat terhadap perkara yang haram?

Keadaan darurat terhadap perkara yang haram adalah tidak ditemukannya selain perkara yang haram tersebut, dan dengan perkara itu keadaan darurat dapat teratasi.

Berdasarkan hal ini, apabila seseorang masih mendapatkan selain yang haram, maka tidak ada keadaan darurat. Apabila perkara yang haram itu tidak dapat menghilangkan keadaan darurat, maka tidak halal untuk dilakukan.

Berobat dengan sesuatu yang haram tidak dapat dianggap sebagai keadaan darurat, karena dua sebab. Pertama: orang yang sakit bisa saja sembuh tanpa menggunakan obat, sehingga pada kondisi tersebut tidak ada keadaan darurat. Kedua: bisa jadi seorang pasien berobat dengan sesuatu yang haram namun tidak sembuh, sehingga pada keadaan itu darurat tidak teratasi. Oleh karena itu, anggapan sebagian orang awam bahwa boleh berobat dengan sesuatu yang haram karena darurat adalah pendapat yang tidak benar. Para ulama rahimahumullah telah menegaskan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram adalah terlarang.

4️⃣ Bahwa dari perintah tidak wajib dilakukan kecuali sebatas yang mampu dilakukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah darinya semampu kalian.”

Jika ada yang bertanya, “Apakah kalimat ini menunjukkan keringanan atau penegasan (tuntutan) —dan yang serupa dengannya adalah firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghabun: 16)

Maka jawabannya: Ia mengandung dua kemungkinan makna.

Pertama, maknanya adalah kalian wajib melaksanakan perintah sesuai kemampuan, dan tidak boleh meremehkan selama masih mampu.

Kedua, maknanya adalah tidak ada kewajiban kecuali disertai kemampuan. Makna ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (QS al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, apabila seseorang diperintahkan melakukan sesuatu lalu ia berkata, “Aku tidak mampu,” padahal sebenarnya ia mampu, maka perintah tersebut tidak gugur darinya.

5️⃣ Bahwa manusia memiliki kemampuan dan daya upaya, berdasarkan sabda beliau, “semampu kalian.” Ini merupakan bantahan terhadap kelompok Jabariyah yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kemampuan sama sekali dan bahwa ia dipaksa dalam perbuatannya. Bahkan mereka berpendapat bahwa ketika seseorang menggerakkan tangannya saat berbicara, gerakan tangan itu bukan karena kemampuannya, melainkan karena paksaan. Tidak diragukan lagi bahwa pendapat ini adalah batil dan menimbulkan kerusakan yang besar.

6️⃣ Bahwa apabila seseorang tidak mampu melaksanakan kewajiban secara sempurna, maka hendaklah ia melaksanakan semampunya.

Contohnya: Seseorang wajib menunaikan shalat fardhu dengan berdiri. Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat dalam keadaan duduk.

Di sini muncul satu pertanyaan, “Jika seseorang mampu shalat dalam keadaan berdiri, tetapi tidak mampu mempertahankan berdiri hingga rukuk —maksudnya, ia hanya mampu berdiri satu atau dua menit lalu merasa lelah dan harus duduk— apakah kita katakan kepadanya, ‘Duduklah! Jika sudah mendekati rukuk, maka berdirilah!’, atau kita katakan, ‘Mulailah shalat dengan berdiri. Jika engkau lelah, maka duduklah!’?”

Jawabannya: Dalam hal ini terdapat keraguan menurutku. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah lanjut usia (berat badannya bertambah), beliau shalat malam dalam keadaan duduk. Ketika tinggal beberapa ayat, beliau berdiri, lalu membaca, kemudian rukuk. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411/77) Hal ini menunjukkan bahwa seseorang mendahulukan duduk terlebih dahulu, kemudian apabila telah mendekati rukuk ia berdiri.

Namun, hal ini dapat dijawab bahwa shalat sunah memang boleh dikerjakan dalam keadaan duduk sejak awal. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk terlebih dahulu, lalu ketika mendekati rukuk beliau berdiri. Adapun shalat fardhu, asalnya adalah dikerjakan dengan berdiri. Maka kita katakan, “Mulailah shalat fardhu dengan berdiri, kemudian apabila engkau merasa lelah maka duduklah.”

Bisa jadi seseorang menyangka dirinya tidak mampu berdiri sepanjang shalat, namun ternyata ia masih mampu. Oleh karena itu, kita katakan, “Mulailah sekarang dengan apa yang engkau mampu, yaitu berdiri, kemudian jika benar-benar tidak mampu, barulah duduk.” Pendapat ini lebih mendekati kebenaran.

Aku melihat praktik yang dilakukan oleh orang-orang sekarang di masjid —khususnya para orang tua dan orang sakit— mereka shalat dalam keadaan duduk, lalu ketika mendekati rukuk mereka berdiri. Aku tidak mengingkari mereka, karena aku tidak memiliki kepastian atau nash yang tegas bahwa seseorang harus memulai dengan berdiri terlebih dahulu lalu duduk ketika lelah. Akan tetapi, berdasarkan tuntutan kaidah-kaidah (fikih), yang lebih tepat adalah memulai dengan berdiri, kemudian jika telah lelah barulah duduk.

7️⃣ Tidak sepantasnya seseorang, ketika mendengar perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Apakah ini wajib atau sunah?” berdasarkan sabda beliau, “Maka lakukanlah darinya semampu kalian.” Janganlah memperinci terlebih dahulu, karena kamu adalah seorang hamba yang tunduk dan patuh terhadap perintah Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, apabila seorang hamba telah terjatuh dan melakukan pelanggaran, maka boleh baginya untuk memperinci dan bertanya tentang hukumnya. Jika perbuatan tersebut wajib, maka ia wajib bertobat. Jika tidak wajib, maka tobat tidak diwajibkan.

8️⃣ Bahwa apa saja yang diperintahkan atau dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syariat, baik hal itu terdapat dalam al-Qur’an maupun tidak. Oleh karena itu, wajib diamalkan sunah yang datang sebagai tambahan atas al-Qur’an, baik berupa perintah maupun larangan. Hal ini ditinjau dari sisi perincian, karena di dalam sunah terdapat rincian hukum yang tidak disebutkan secara terperinci dalam al-Qur’an. Akan tetapi, di dalam al-Qur’an terdapat dalil yang menunjukkan kewajiban mengikuti sunah, meskipun rincian hukumnya tidak disebutkan di dalam al-Qur’an. Seperti firman Allah Ta’ala:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS an-Nisa’: 80),

dan firman-Nya:

فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ

Maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi, yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia.” (QS al-A’raf: 158)

Dengan demikian, al-Qur’an menunjukkan bahwa sunah adalah syariat yang wajib diamalkan, baik ia disebutkan dalam al-Qur’an secara eksplisit maupun tidak.

9️⃣ Bahwa banyaknya pertanyaan dapat menjadi sebab kebinasaan, terutama dalam perkara-perkara yang tidak mungkin dijangkau seperti perkara-perkara ghaib: nama-nama dan sifat-sifat Allah, keadaan Hari Kiamat, dan semisalnya. Jangan memperbanyak pertanyaan tentang hal-hal ini sehingga membawa kepada kebinasaan, dan menjadikan seseorang bersikap berlebih-lebihan serta mendalam secara tercela.

Adapun perkara-perkara fikih yang dibutuhkan oleh manusia, maka tidak mengapa bertanya tentangnya ketika memang ada kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu memperbanyak pertanyaan.

Jika seseorang adalah penuntut ilmu, maka hendaklah ia bertanya dan meneliti, karena penuntut ilmu dipersiapkan untuk memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa darinya. Adapun jika ia bukan penuntut ilmu, maka hendaklah ia tidak memperbanyak pertanyaan.

🔟 Bahwa umat-umat terdahulu binasa karena banyaknya pertanyaan mereka, dan mereka binasa pula karena banyaknya perselisihan terhadap nabi-nabi mereka.

1️⃣1️⃣ Peringatan keras dari sikap menyelisihi para nabi. Kewajiban seorang muslim adalah mengikuti para nabi ‘alaihimushshalatu wassalam, meyakini bahwa mereka adalah para imam, serta bahwa mereka adalah hamba-hamba Allah yang Allah muliakan dengan risalah. Penutup para nabi adalah Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diutus kepada seluruh manusia. Syariat beliau adalah agama Islam yang Allah ridhai bagi hamba-hamba-Nya, dan Allah tidak menerima dari siapa pun agama selainnya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْأِسْلامُ

Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (QS Ali ‘Imran: 19)

Allah-lah Yang memberi taufik.

Baca juga: ADAB BAGI ORANG YANG BERUTANG

Baca juga: HARAM MENGAMBIL KHAMAR SEBAGAI OBAT

Baca juga: HUKUM PEREMPUAN MEMENDEKKAN RAMBUT

Baca juga: KEUTAMAAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Baca juga: TIDAK BOLEH MENYENTUH MUSHAF KECUALI DALAM KEADAAN SUCI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Serba-Serbi