249. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّىٰ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ.
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan di hadapan wajahnya sesuatu. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah ia menancapkan tongkat. Jika tidak ada juga, hendaklah ia membuat sebuah garis. Setelah itu, tidak akan membahayakannya siapa pun yang melintas di depannya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban. Keliru orang yang menganggap hadis ini mudhtharib (goncang). Bahkan hadis ini hasan)
250. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْءٌ، وَادْرَؤُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat, dan cegahlah semampu kalian.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan pada sanadnya terdapat kelemahan)
PENJELASAN
Shalat adalah hubungan antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Di dalamnya orang yang shalat berdiri bermunajat kepada Rabb-nya dalam keadaan menghadap kepada-Nya. Syariat telah memerintahkan kekhusyukan di dalam shalat dan melarang kesibukan yang mengganggu, serta menetapkan aturan-aturan bagi orang yang shalat dan juga bagi orang yang berada di luar shalat, agar shalat atau kekhusyukan tidak terputus.
Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian shalat,” maksudnya, apabila ia hendak masuk ke dalam shalat, “hendaklah ia menjadikan di hadapan wajahnya sesuatu,” yaitu menjadikan sutrah di depannya. Sutrah adalah penghalang yang diletakkan di hadapannya agar tidak seorang pun melintas di depannya ketika ia shalat. Hal ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian atau sebagai imam. Adapun makmum, maka sutrah imam adalah sutrah bagi mereka.
“Jika ia tidak mendapatkannya, hendaklah ia menancapkan tongkatnya,” yakni menancapkannya di tanah di hadapannya. “Jika tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis,” yaitu menggambar garis di tanah pada batas tempat sujudnya.
Hikmah dari meletakkan sutrah adalah mencegah orang yang melintas di depannya sehingga mengganggunya dari kekhusyukan, ketundukan, dan kehadiran hati yang dituntut dalam shalat.
Sabda beliau, “dan tidak membahayakannya siapa pun yang melintas di depannya,” maksudnya, apabila ia melakukan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka tidak ada sesuatu pun yang memutus shalatnya dari apa yang melintas di depannya, dan tidak membahayakan apa pun yang melintas di belakang sutrah. Yang dimaksud dengan bahaya di sini adalah berkurangnya kualitas shalat orang yang shalat.
Hadis ini memberi isyarat bahwa shalat tidak berkurang sedikit pun bagi orang yang mengambil sutrah, meskipun ada yang melintas di antara sutrah dan kiblat. Sebaliknya, kekurangan terjadi apabila ia tidak mengambil sutrah, demikian pula apabila orang yang melintas melewati area antara dirinya dan sutrah.
Dalam hadis ini terdapat perintah untuk mengambil sutrah (pembatas) dan penghalang di depan orang yang shalat, agar mencegah orang melintas di hadapannya.
Baca juga: SUTRAH DALAM SHALAT: HUKUM, BATASAN, DAN KONSEKUENSI
Baca juga: LARANGAN MELINTAS DI DEPAN ORANG YANG SHALAT
Baca juga: MAKMUM YANG MASBUK BERARTI IA SHALAT SENDIRI SETELAH IMAM SALAM

