Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Sebagaimana diketahui bahwa pembatas imam adalah pembatas makmum. Jika imam telah salam, apakah batas tersebut masih berlaku bagi makmum yang masbuk? Saya perhatikan, sebagian orang lewat di depan orang yang masbuk, sementara orang yang masbuk tidak melakukan apa-apa. Bagaimana hukumnya?
Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
Jika imam telah salam dan makmum yang masbuk berdiri untuk melengkapi kekurangannya, itu berarti ia sedang salat sendirian. Oleh karena itu, ia harus mencegah siapapun yang lewat di depannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى، فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ. فَإِنْ أَبَى، فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Jika salah seorang dari kalian sedang salat, janganlah ia membiarkan siapapun lewat di depannya. Jika orang yang ingin lewat menolak, lawanlah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia sedang bersama setan.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Orang masbuk yang membiarkan orang lain lewat di depannya setelah imam salam mungkin mengira bahwa ia masih tetap seperti ketika sedang bersama imam. Padahal ia telah terpisah karena imam sudah selesai. Oleh karena itu, ia harus mencegah orang yang ingin lewat di depannya ketika ia sedang menyelesaikan rakaat yang tertinggal.
Baca juga: HUKUM SEPUTAR MASBUK
Baca juga: MAKMUM YANG MASBUK BERARTI SALAT SENDIRI SETELAH IMAM SALAM
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)