Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang pemuda dari Aslam berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin ikut berperang, namun aku tidak memiliki bekal untuk mempersiapkan diri.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِئْتِ فُلَانًا. فإنَّهُ قَدْ كَانَ تَجَهَّزَ فَمَرِضَ
“Datangilah fulan, karena ia telah mempersiapkan diri (untuk berperang) lalu ia jatuh sakit.”
Pemuda itu pun mendatangi fulan.
Ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepadamu dan bersabda, ‘Berikanlah kepadaku apa yang telah kau persiapkan!”
Maka fulan berkata (kepada istrinya), “Wahai fulanah, berikanlah kepadanya apa yang telah engkau siapkan, dan jangan engkau menahan sedikit pun darinya. Demi Allah, jangan engkau menahan sedikit pun darinya, niscaya Allah akan memberkahimu padanya.” (HR Muslim)
PENJELASAN
Hadis yang disebutkan oleh penulis ini mengandung petunjuk tentang kebaikan. Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bekal agar dapat mempersiapkan diri ikut berperang. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkannya dan menunjukkannya kepada seorang laki-laki yang sebelumnya telah mempersiapkan tunggangannya dan segala keperluan perjalanannya, namun ia jatuh sakit sehingga tidak mampu berangkat untuk berjihad.
Laki-laki itu mendatangi orang yang telah mempersiapkan diri tersebut dan menyampaikan kepadanya apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang itu pun berkata kepada istrinya, “Keluarkan apa saja yang telah engkau persiapkan, dan jangan engkau tahan sedikit pun darinya. Demi Allah, jangan engkau menahan sedikit pun darinya, niscaya Allah akan memberkahi kita padanya.”
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa apabila seseorang menunjukkan orang lain kepada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala atas perbuatannya tersebut. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, “Barang siapa menyeru kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”
Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa orang yang berniat melakukan suatu amal saleh, lalu terhalang darinya karena sakit, maka sepatutnya ia menyerahkan apa yang telah ia persiapkan untuk amal saleh tersebut kepada orang lain yang dapat melaksanakannya, agar pahala itu tetap dituliskan baginya secara sempurna.
Seseorang apabila sakit, sementara ia telah berniat dan bersiap untuk melakukan suatu amal, lalu penyakit menghalanginya dari melaksanakannya, maka pahala amal itu tetap dituliskan baginya secara sempurna —wa lillahil-hamd.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
“Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh pahalanya telah tetap di sisi Allah.” (QS an-Nisa’: 100)
Di dalamnya juga terdapat dalil dari perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa apabila seseorang telah mengkhususkan suatu harta untuk kebaikan, maka yang lebih utama adalah melaksanakannya hingga tuntas.
Sebagai contoh, jika kamu berniat bersedekah dengan sejumlah harta, lalu kamu pisahkan harta tersebut untuk disedekahkan atau disalurkan ke masjid, lembaga amal, atau semisalnya, maka secara hukum kamu masih memiliki pilihan untuk menarik kembali niat tersebut, karena selama harta itu belum sampai ke tujuan, ia masih berada dalam kepemilikanmu. Namun yang lebih utama adalah melaksanakannya dan tidak menarik kembali apa yang telah kamu niatkan, agar kamu termasuk orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan.
Allah-lah Yang Maha Memberi taufik.
Baca juga: MELANGKAH KE MASJID MERUPAKAN JALAN KEBAIKAN
Baca juga: PAHALA SEDEKAH DARI MENANAM TANAMAN
Baca juga: TIGA GOLONGAN MANUSIA DALAM MENYIKAPI ILMU DAN PETUNJUK ALLAH
(Syekh Muhammad bin shalih al-‘Utsasimin)

