Thursday, July 9, 2026
BEBERAPA KESALAHAN DALAM BERWUDHU
Fikih

BEBERAPA KESALAHAN DALAM BERWUDHU

Berwudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Salat seseorang tidak diterima kecuali dengan berwudhu. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ…

DILARANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BUKAN BIDANGNYA
Fikih

DILARANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BUKAN BIDANGNYA

Dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَبَّبَ وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فَهُوَ ضَامِنٌ “Barangsiapa melakukan praktik pengobatan, padahal tidak diketahui darinya keahlian dalam pengobatan, maka…

ISTIKHARAH
Fikih

ISTIKHARAH

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami agar beristikharah pada setiap perkara, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami satu surat dari al-Qur’an. Beliau bersabda, “Apabila salah seorang dari…

TINGKATAN MUSLIM DITINJAU DARI SHALATNYA
Fikih

TINGKATAN MUSLIM DITINJAU DARI SHALATNYA

Ibnul Qayyim berkata, “Manusia dalam hal salat dibagi menjadi lima tingkatan, yaitu, Pertama. Tingkatan  pertama orang salat adalah tingkatan orang yang zalim terhadap diri sendiri dan lalai dengan salatnya. Dia adalah orang yang salat dengan…

HUKUM KELEDAI JINAK DAN KUDA
Fikih

HUKUM KELEDAI JINAK DAN KUDA

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Di saat perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam redaksi hadis dari al-Bukhari, “Dan Rasulullah Rasulullah…

MENJUAL SESUATU YANG TIDAK DIMILIKI
Fikih

MENJUAL SESUATU YANG TIDAK DIMILIKI

Di antara syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang diperjual-belikan adalah milik pemilik barang atau orang yang menempati posisinya. Dalil syarat ini adalah al-Qur’an, as-Sunnah, dan penalaran yang benar. Dalil dari al-Qur’an adalah firman…

MACAM-MACAM RAHN (GADAI)
Fikih

MACAM-MACAM RAHN (GADAI)

Rahn (gadai) adalah pengokohan hutang dengan benda yang sebagian zatnya atau nilainya dapat digunakan untuk melunasi hutang tersebut, atau dengan menjadikan barang berharga sebagai jaminan hutang. Sebagian fukaha mengatakan bahwa rahn terdiri dua macam, yaitu…