Lajnah Fatwa Saudi mengeluarkan fatwa:
Tidak boleh menabung di bank-bank konvensional, meski tidak sampai mengambil bunga bank. Sebab, hal tersebut termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah pun telah melarang hal tersebut. Sungguhpun demikian, bila terpaksa harus menabung di bank-bank tersebut dengan tidak mengambil bunga bank serta tidak ada bank lain selain bank-bank konvensional, maka hal itu tidak mengapa.
Allah Ta’ala telah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (QS al-An’am: 119)
Namun, manakala ia telah mendapatkan bank syariah atau tempat yang aman untuk menyimpan hartanya tanpa unsur tolong-menolong atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka ia tidak boleh menyimpan hartanya di bank konvensional.
Lajnah juga menjelaskan:
Bila memungkinkan seseorang menyimpan uang pada orang lain yang menurut perkiraannya orang itu tidak akan menggunakannya dalam transaksi yang haram, maka hendalah ia memanfaatkannya. Bila ia tidak merasa aman jika uangnya berada pada orang itu dan tidak memungkinkan menyimpannya pada orang yang akan menggunakannya dalam transaksi yang disyariatkan serta khawatir uangnya hilang, maka hendaklah ia sebisa mungkin memilih bank yang paling minim bertransaksi dengan hal-hal yang diharamkan.
Para ulama juga mengatakan bahwa dalam keadaan darurat tidak mengapa mentransfer uang melalui bank-bank konvensional, insya Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (QS al-An’am: 119)
Tidak diragukan lagi bahwa mentransfer uang melalui bank-bank konvensional termasuk kebutuhan umum di masa kini. Menyimpan uang di bank-bank konvensional termasuk perkara darurat bila tidak mensyaratkan untuk mendapatkan bunga bank. Bila bunga bank diserahkan kepadanya tanpa persyaratan sebelumnya dan tidak ada kesepakatan sebelumnya, maka tidak mengapa ia mengambilnya untuk diserahkan kepada proyek-proyek sosial, seperti membantu fakir miskin dan orang-orang yang terlilit hutang atau sejenisnya, bukan untuk ia miliki sendiri atau ia manfaatkan. Harta itu hukumnya seperti harta yang apabila dibiarkan akan menimbulkan madarat bagi kaum muslimin. Di sisi lain, harta itu termasuk penghasilan yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, menggunakannya untuk kepentingan kaum muslimin adalah lebih baik daripada membiarkannya dipergunakan oleh orang-orang kafir untuk membantu mereka melanggar larangan-larangan Allah. Bila memungkinkan ia mentransfer melalui bank-bank syariah atau cara yang diperbolehkan, maka ia tidak boleh mentransfer melalui bank-bank konvensional.
Demikian pula tentang menabung. Bila memungkinkan menabung di bank-bank syariah atau digunakan untuk bisnis yang islami, maka ia tidak boleh menyimpannya di bank-bank konvensional, karena unsur darurat telah sirna. Wallahu waliyui taufiq.
Baca juga: RIBA PADA EMAS
Baca juga: TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA
Baca juga: PERINTAH MELAKSANAKAN AMANAH
(Dr Sa’id Abdul Azhim)