Dzikir kepada Allah Ta’ala dapat dilakukan dengan hati, lisan, atau anggota badan. Dzikir dengan hati adalah memikirkan, dengan lisan adalah mengucapkan, dan dengan anggota badan adalah mengamalkan.
Dzikir dengan hati artinya memikirkan dan merenungkan keagungan dan kemuliaan Allah Ta’ala, serta kemuliaan ayat-ayat syar‘iyyah, al-Qur’an dan hukum-hukumnya, tanda-tanda kekuasaan-Nya yang ada pada makhluk-Nya, seperti langit, bumi, matahari dan bulan.
al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Salah satu bentuk dzikir dengan hati adalah mengingat Allah Ta’ala dengan hati saat menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.”
Dzikir dengan lisan adalah dalam bentuk kalimat tasbih, tahlil, istigfar, membaca al-Qur’an, dan setiap ucapan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Tingkatan dzikir yang paling sempurna adalah menggabungkan dzikir hati dan dzikir lisan.
an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dzikir dapat dilakukan dengan hati atau lisan. Dzikir yang paling utama adalah menggabungkan keduanya. Jika ingin lebih ringan dari itu, maka dzikir dengan hati adalah lebih utama daripada dzikir dengan lisan.”
Seorang muslim tidak pantas meninggalkan dzikir dengan ucapan yang ia khawatir akan terjadi riya’. Hendaklah ia tetap berdzikir dengan ucapan itu dengan hati dan lisan dengan mengharap Wajah Allah Ta’ala.
Telah sampai kepada kami dari al-Fudhail rahimahullah bahwa meninggalkan amal karena manusia termasuk ke dalam riya’. Khawatir timbul riya’ dalam beramal saleh dapat menghalangi seseorang dari memperoleh banyak kebaikan dan membuatnya kehilangan perkara agama yang agung.”
Dzikir dengan anggota badan diwujudkan dengan beramal saleh atas dasar ketaatan kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, orang yang beramal saleh atas dasar ketaatan kepada Allah Ta’ala adalah orang yang berdzikir kepada Allah Ta’ala.
an-Nawawi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan dzikir tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan semisalnya. Beramal saleh atas dasar ketaatan kepada Allah Ta’ala termasuk ke dalam dzikir kepada Allah Ta’ala.” Hal yang sama disampaikan oleh Sa’id bin Jubair rahimahullah dan ulama-ulama lain.
Atha’ rahimahullah berkata, “Majelis dzikir adalah majelis yang membahas perkara halal dan haram, jual beli yang dianjurkan, tata cara salat, berpuasa, menikah, talak, haji dan amal-amal lainnya.”
Salat termasuk ke dalam dzikir kepada Allah Ta’ala. Begitu juga jihad, berbakti kepada kedua orang tua, silaturahmi, menolong sesama muslim, menolong orang yang terzalimi, belajar dan mengajarkan ilmu, serta amar makruf dan nahi munkar.
Apakah dalam berdzikir disyaratkan suara terdengar oleh dirinya sendiri dan menggerakkan lisannya?
Dzikir yang bersuara seperti membaca al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, dzikir pagi dan petang, doa hendak istirahat, dan doa memasuki kamar mandi harus dilakukan dengan menggerakkan lisan. Seseorang tidak dikatakan berdzikir dengan dzikir-dzikir di atas melainkan dengan menggerakkan lisannya.
Dzikir yang disyariatkan melalui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa mengucapkan ini dan itu, maka baginya ini dan itu” tidak mendatangkan pahala melainkan dengan mengucapkannya. Adapun sekedar berpikir dalam hati, maka tidak ada pahala khusus ini. Hal itu sesuai kesepakatan para ulama, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah. Ia diberi pahala dari sisi berpikir dan merenung saja.
Imam Malik rahimahullah ditanya tentang orang yang mengucapkan dzikir dan doa dalam salat yang tidak didengar oleh diri sendiri maupun orang lain dan tidak menggerakkan lisannya. Imam Malik menjawab, “Itu bukan mengucapkan, sebab yang dinamakan mengucapkan adalah dengan menggerakkan lisan.”
al-Kasani rahimahullah berkata, “Tidak dinamakan mengucapkan kecuali dengan menggerakkan lisan. Orang yang mampu salat dengan mengucapkan tetapi tidak menggerakkan lisan, salatnya tidak sempurna.”
Terkait hal ini, para ulama melarang orang junub membaca al-Qur’an dengan lisannya, tetapi boleh melihat mushaf tanpa menyentuhnya dan membaca al-Qur’an dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Perbedaan kedua perkara ini adalah bahwa tanpa menggerakkan lisan dalam membaca al-Qur’an tidaklah termasuk mengucapkan al-Qur’an.
Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah mengucapkan al-Qur’an dalam salat wajib menggerakkan lisan atau cukup dalam hati saja?”
Syekh al-‘Utsaimin menjawab, “Mengucapkan al-Qur’an dalam salat harus menggerakkan lisan. Orang yang mengucapkan al-Qur’an dalam hati ketika salat, maka salatnya tidak sempurna. Begitu pula dzikir-dzikir lain yang diucapkan dalam hati tidak terhitung mengucapkan. Ia harus menggerakkan lisan dan bibir karena mengucapkan harus mengeluarkan kata-kata. Tidak terealisasi mengucapkan kecuali dengan menggerakkan lisan dan kedua bibir.”
Adapun syarat didengar oleh diri sendiri, para ulama telah berfatwa tentangnya. Pendapat yang sahih adalah bahwa hal itu tidak disyaratkan, sebab mengeluarkan kata-kata cukup dilakukan dengan menggerakkan lisan. Pendapat tersebut dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan disahkan oleh Syekh al-‘Utsaimin.
Baca juga: KEUTAMAAN DZIKIR-DZIKIR YANG BERKAITAN DENGAN AMALAN SEHARI SEMALAM
Baca juga: DZIKIR PEMBERAT TIMBANGAN KEBAIKAN
Baca juga: DILARANG BERBICARA SAAT KHATIB BERKHOTBAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)

